1. Mereka yang menyatakan anti madzhab
2. Mereka yang merasa wajib bermadzhab
Untuk golongan pertama, telah dirintis oleh tokoh-tokoh anti madzhab sekelas Ibn Taimiyah, Ibn Hazm dan Ibn Qoyyim. Kemudian semakin populer setelah dikomandoi oleh Muhammad bin ‘Abdul Wahab (Saudi), Muhammad Abduh & Rasyid Ridho (Mesir) serta Sayyid Jamaludin Al Afgani (Afganistan).
Muh. Abduh berpendapat bahwa kemunduran umat Islam disebabkan karena tidak adanya kebebasan dalam berfikir/berijtihad, sehingga beliau berfatwa mengharamkan melakukan taqlid terhadap imam mujtahid. Hal ini ternyata sejalan dengan penguasa Inggris di Mesir pada waktu itu. Bahkan para penguasa tersebut tidak segan-segan mempelopori fatwa-fatwa baru yang dinamakan kelompok Islam modern yang isi berbagai fatwanya atau hukumnya ternyata banyak yang menyalahi aturan Islam itu sendiri, seperti adanya aturan persamaan hak waris laki-laki dan wanita, pelarangan poligami dan lain sebagainya. Intinya, faham mereka menganjurkan kepada setiap umat Islam untuk melakukan ijtihad tanpa memandang kemampuan mereka di bidang ilmu agama serta melarang melakukan bermadzhab kepada imam mujtahid.
Konsep Muh. Abduh di atas memang cukup ideal jika diberlakukan di masyarakat Islam yang telah siap dan menguasai ilmu keislaman. Sementara kondisi umat Islam didunia sekarang ini terbagi menjadi 3 golongan.
1. Golongan berpendidikan rendah, dimana bentuk penjabaran dan penalaran ilmu keislamannya sangat rendah, tidak punya daya kritis dan analisis. Bagi mereka, mengerti apa arti dan manfaat ijtihad saja mungkin tidak tahu, apalagi dituntut untuk berijtihad sendiri.
2. Golongan berpendidikan menengah, dimana kadar penalaran ilmunya dalam taraf menengah, menguasai ilmu-ilmu yang sifatnya praktis dan mendesak, namun belum terpikirkan bagaimana konsep Islam di masa yang akan datang.
3. Golongan berpendidikan tinggi adalah orang-orang atau pemikir yang merasa terpanggil dalam memecahkan berbagai persoalan hukum di masyarakat. Dan dalam Islam, seorang intelektual adalah mereka yang memahami sejarah bangsa, melahirkan gagasan baru serta menguasai sejarah Islam. Dan di dalam al Quran, mereka dinamakan Ulul Albab.
Dengan melihat peta demografi umat Islam, dimana golongan ke 3 jauh lebih sedikit daripada golongan 1 dan 2, maka tak mungkin golongan 1 dan 2 mampu melakukan ijtihad sendiri. Satu-satunya jalan untuk golongan 1 dan 2 adalah bertanya kepada ahli ilmu sesuai dalil Q.S 16:43. Seluruh ulama ushul telah sepakat bahwa ayat ini sebagai dasar pertama untuk mewajibkan orang awam agar taklid kepada imam mujtahid dan mereka sepakat bahwa hanya 4 imam mujtahid yang telah disepakati bersama sebagai rujukan kaum muslimin dunia dalam bermazhab yakni Imam Syafi'i, Imam Hambali, Imam Hanafi dana Imam Maliki.
Tag :
Mazhab