Sebelum menyebutkan contoh hasil ijtihad, mari kita bahas sedikit tentang ijtihad. Ijtihad merupakan salah satu bentuk metode untuk mengeluarkan ide dan pemikiran dengan cara yang sangat serius.
Kemudian, berdasarkan istilah, ijtihad sendiri merupakan proses penetapan hukum syari’at dengan melakukan pencurahan ide dan tenaga demi mendapatkan hasil yang dimaksud.
Berikut ini adalah beberapa contoh hasil ijtihad :
Penetapan antara tanggal 1 Ramadhan dan 1 Syawal
Disini para ulama berkumpul untuk berdiskusi mengeluarkan dalil masing-masing untuk menentukan 1 Syawal, serta penetapan awal Ramadhan. Setiap ulama memiliki dasar hukum dan cara penghitungannya, ketika kesepakatan tercapai maka ditentukan 1 Syawal.
Pembuatan bayi tabung
Selama ini bayi tabung telah digunakan sebagai solusi bagi orang-orang yang memiliki masalah kesuburan, sehingga dengan cara ini mereka berharap dapat memenuhi pemecahan masalah tersebut agar dapat memiliki keturunan.
Para ulama telah merujuk pada hadits-hadits untuk menemukan hukum-hukum yang telah dihasilkan oleh teknologi ini dan menurut MUI disebutkan bahwa bayi tabung dengan sperma dan sel telur dari suami-istri diperbolehkan secara hukum karena ini merupakan usaha yang berdasarkan agama. Allah sendiri mengajari manusia untuk selalu berusaha dan berdoa.
Bahwa para ulama melarang penggunaan teknologi bayi tabung dari suami istri yang menitipkannya pada rahim wanita lain, jika ada yang demikian maka haram. Alasannya karena akan menimbulkan masalah pelik di kemudian hari, terutama soal warisan.
Dalam Islam anak yang berhak mendapat warisan adalah anak kandung, jika demikian, bagaimana status hubungan anak dari hasil pengasuhan tersebut? Dikandung tapi bukan milik sendiri, jadi pinjam saja tempatnya, tentu ini bikin ribet.
Bea cukai
Penetapan pembayaran cukai yang dilakukan dengan pembayaran dari pedagang asing yang masuk wilayah khalifah dan penetapan besaran cukai yang akan dibayarkan, akan sama tarifnya dengan semua pedagang muslim.
Benda yang memabukan
Semua minuman yang membuat orang mabuk adalah bagian dari alkohol yang kesemuanya memabukkan walaupun merknya dan bentuknya berbeda. Begitu juga sabu-sabu, pil, morfin dan lainnya.
Membuang barang di laut
Dalam pelayaran dengan kapal, dimana kapal tersebut sangat terguncang dan kemungkinan besar akan tenggelam jika semua barang yang ada didalamnya tidak dibuang ke laut. Dalam keadaan demikian diperbolehkan membuang barang ke laut, meskipun tidak memiliki izin dari pemiliknya untuk kepentingan penumpang yaitu menolak bahaya yang mengancam keselamatan hidup mereka.
Sisa minum binatang buas
Menurut aliran pemikiran Hanafi, sisa minuman burung liar, seperti sisa burung elang dan sebagainya, adalah suci dan halal untuk diminum.
Menurut Qiyas Jali, sisa minuman dari hewan liar, seperti anjing dan burung liar, haram diminum karena sisa minuman yang telah tercampur dengan air liur hewan tersebut diqiyaskan pada dagingnya. Hewan buas tersebut meminum dengan mulutnya, sehingga air liurnya masuk ke tempat minum itu.
Menurut Qiyas Khafi, burung liar memiliki mulut yang berbeda dengan mulut hewan liar. Mulut binatang buas terdiri atas daging yang haram untuk dimakan, sedangkan mulut burung liar adalah paruh yang terdiri dari tulang atau tanduk dan tulang atau substansi tanduk yang tidak najis.
Oleh karena itu, sisa minuman burung liar tidak bertemu dengan daging najisnya yang haram untuk dimakan, karena di pisahkan oleh paruhnya, begitu pula air liurnya. Dalam hal ini, terdapat kondisi tertentu pada burung liar yang membedakannya dengan hewan liar.
Menjual barang cicilan yang belum lunas
Ppada dasarnya jual beli adalah halal karena jual beli merupakan sarana membantu memenuhi kebutuhan hidup manusia. Seseorang yang membeli kendaraan senilai lima puluh juta secara kredit adalah legal karena penjual memberikan kelonggaran kepada pembeli untuk tidak segera melunasinya.
Namun apabila kendaraan yang dibeli dengan kredit lima puluh juta rupiah tersebut dijual kembali kepada penjual (pemberi kredit) dengan harga tunai dua puluh lima juta rupiah, maka tujuan tersebut akan menimbulkan kekurangan, karena seolah-olah barang tersebut tidak ada dan si pedagang itu tinggal menunggu untungnya saja.
Artinya, ketika pembeli membeli kendaraan, ia mendapat dua puluh lima juta rupiah, namun ia tetap harus melunasi hutangnya (kredit kendaraan) sebesar lima puluh juta rupiah. Jual beli seperti ini dalam fiqh disebut Bay'ul al-'ajal. Menurut al-Syathibi, gambaran jual beli tidak lebih dari melipatgandakan hutang tanpa sebab. Karena itu perbuatan seperti ini dilarang.
Waswas dalam wudhu
Seseorang yang telah yakin telah berwudhu dianggap tetap punya wudhu selama tidak ada bukti yang membatalkan wudhu, keraguan atas waswasnyanya itu tidak membatalkan wudhu.
Jual beli tanpa aqad
Saat ini ada tradisi jual beli yang dilakukan atas dasar saling pengertian tanpa mengucapkan sighat (aqad) seperti yang terjadi di supermarket atau belana online.
Itulah contoh-contoh hasil ijtihad majelis ulama indonesia dan para ulama masa lalu dalam kehidupan sehari-hari, bidang pendidikan dan lainnya sebagai jawaban dari pertanyaan “sebutkan contoh hasil ijtihad yang dilakukan ulama”.
Untuk artikel tentang macam-macam ijtihad dan contoh dalam kehidupan sehari hari, insya Allah akan ditulis di lain waktu.