Urutan al-Kulliyatu al-Khamsah yang Paling Banyak Disepakati oleh Mayoritas Ulama Fikih dan Ushul Fiqih


Al-Kulliyatu al-Khamsah adalah lima prinsip dasar yang menjadi landasan dalam hukum Islam, baik dalam fikih maupun ushul fiqih. Kelima prinsip ini adalah tujuan utama syariat (maqasid al-shariah) yang harus dijaga dan dipelihara oleh setiap muslim. 

Mayoritas ulama sepakat tentang pentingnya kelima prinsip ini, meskipun terdapat perbedaan kecil dalam urutan prioritasnya. Berikut adalah urutan al-Kulliyatu al-Khamsah yang paling banyak disepakati oleh mayoritas ulama:

Hifz al-Din (Menjaga Agama)

Menjaga agama adalah prioritas utama dalam Islam. Ini mencakup kewajiban untuk melaksanakan ibadah, menyebarkan ajaran agama, dan melindungi keimanan umat Islam dari ancaman atau gangguan. Menurut mayoritas ulama, menjaga agama adalah fondasi dari segala aturan dalam syariat Islam, karena agama adalah inti dari kehidupan seorang muslim.

Hifz al-Nafs (Menjaga Jiwa)

Menjaga jiwa berarti melindungi kehidupan manusia dari segala bentuk ancaman dan bahaya. Ini mencakup perlindungan terhadap nyawa, larangan membunuh tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat, dan menjaga kesehatan fisik dan mental. 

Syariat Islam memberikan perhatian besar pada keselamatan dan kesejahteraan manusia, sehingga menjaga jiwa dianggap sebagai prioritas kedua setelah menjaga agama.

Hifz al-'Aql (Menjaga Akal)

Akal adalah anugerah Allah yang memungkinkan manusia untuk berpikir, memahami, dan membedakan antara yang baik dan buruk. Menjaga akal berarti melindungi manusia dari segala sesuatu yang dapat merusak kemampuan berpikir, seperti larangan mengonsumsi minuman keras dan narkotika. 

Pendidikan dan pengembangan intelektual juga termasuk dalam upaya menjaga akal. Oleh karena itu, menjaga akal dipandang sebagai prinsip penting yang perlu dijaga dalam syariat.

Hifz al-Nasl (Menjaga Keturunan)

Menjaga keturunan mencakup perlindungan terhadap institusi keluarga, keabsahan nasab, dan menjaga kesucian hubungan suami istri. Islam mengatur berbagai aspek kehidupan keluarga, termasuk pernikahan, perceraian, dan hak-hak anak. Menjaga keturunan bertujuan untuk memastikan kelangsungan generasi yang berakhlak mulia dan taat kepada Allah.

Hifz al-Mal (Menjaga Harta)

Harta merupakan salah satu amanah yang harus dijaga dan dikelola dengan baik dalam Islam. Menjaga harta berarti melindungi hak milik, mencegah pencurian, perampokan, penipuan, dan segala bentuk kezaliman yang merugikan pemilik harta. Selain itu, syariat Islam juga mengatur tentang zakat, infak, dan sedekah sebagai bentuk pengelolaan harta yang bermanfaat bagi masyarakat.


Kesimpulan

Urutan al-Kulliyatu al-Khamsah yang paling banyak disepakati oleh mayoritas ulama adalah menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Kelima prinsip ini merupakan pilar utama dalam syariat Islam yang bertujuan untuk melindungi dan memelihara kesejahteraan manusia di dunia dan akhirat. 

Meskipun terdapat perbedaan kecil dalam urutan prioritas, mayoritas ulama sepakat bahwa kelima prinsip ini harus dijaga dan dihormati oleh setiap muslim.





Back To Top