Definisi ilmu fiqih adalah terbagi 2 yaitu berdasarkan lughat (bahasa) dan istilah. Menurut lughat, fiqih berarti faham atau memahami secara mendalam. Sedangkan fiqih menurut istilah adalah ilmu yang mempelajari hukum-hukum syari'at yang berkaitan dengan amaliah atau perbuatan yang diambil dari dalil-dalil yang tafsil atau terperinci.
Yang dimaksud hukum-hukum syari'ah disini semisal penetapan wajibnya niat ketika wudhu, penetapan sunatnya shalat witir dan masih banyal lagi. Yang dimaksud syari'at adalah jalan yang harus ditempuh oleh muslim yang bersumber dari Allah dan Rasulnya.
Oleh karena itu maka hukum non syari'ah seperti hukum-hukum 'aqliyyah, itu tidak termasuk dalam kajian ilmu fiqih, misalnya pernyataan bahwa satu merupakan setengahnya dari 2, itu bukan fiqih tapi ilmu hitung.
Begitu juga hukum syari'ah i'tiqodiyyah, maka tidak termasuk pada kajian ilmu fiqih. Sebagai contoh seperti ketetapan wajibnya sifat Qudrah Allah serta sifat-sifat Allah lainnya, itu tidak termasuk ruang lingkup kajian fiqih karena hal ini termasuk kajian ilmu tauhid atau ilmu kalam.
Yang dimaksud amaliah adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf tadi walaupun perbuatan tersebut dilakukan di dalam hati semisal melakukan niat sholat atau wudhu, maka itu masih termasuk dalam kajian fiqih, apalagi kalau perbuatan tersebut terlihat seperti melakukan shalat atau mengucapkan bacaan Al Fatihah dan lain seabagainya.
Fiqih ini sasarannya atau targetnya adalah dikhususkan bagi orang-orang mukallaf atau yang punya akal dan sudah baligh. Jadi hukum fiqih ini belum berlaku bagi anak-anak yang belum baligh dan tidak berlaku bagi orang gila dan yang sudah pikun.
Lalu bagaimana hukum mempelajari ilmu fiqih ? Adapun hukum mepelajari ilmu fiqih terbagi 2 yaitu fardu ain dan fardu kifayah. Artinya jika ilmu fiqihnya berhubungan dengan hukum wajib ain semisal sholat fardu 5 waktu, maka kita tiap orang yang mengaku beragama Islam wajib mencari ilmu tersebut. Jika berhubungan dengan hukum wajib kifayah seperti sholat jenazah, maka hukum mencari ilmu fiqihnya juga wajib kifayah, artinya harus ada di kampung atau daerah tersebut salah seorang yang mempelajari ilmu tentang sholat jenazah dan yang berhubungan dengan pengurusan jenazah.
Permasalahan yang dipelajari dalam ilmu fiqih adalah dalam hal memutuskan hukum misalnya penetapan wajibnya niat wudhu, menetapkan syarat sahnya sholat, menetapkan waktunya sholat dan lain sebagainya.
Yang menjadi rujukan dalam mempelajari ilmu fiqih adalah hasil kajian dari para imam mujtahid semisal Imam Syafi'i, Imam Hanafi, Imam Maliki dan Imam Hambali. Tentu saja kita umat Islam lebih gampang karena tugas kita hanya mengkaji dan mengamalkan buah karya mereka. Merekalah yang telah berjasa mencurahkan segala kemampuannya dalam berijtihad dengan menggunakan Al Quran dan Hadits sebagai rujukan utama dalam menentukan sebuah hukum. Kita mah boro-boro berijtihad sendiri, mempelajari bahasa Arabnya saja sebagai salah satu syarat utama berijtihad belum tentu bisa memahami sampai ke akar-akarnya. Makanya Saya heran dengan pendapat seseorang yang mengharamkan taqlid kepada imam 4 dan boleh berijtihad sendiri namun kemampuan bahasa Arabnya nol besar.
Yang dimaksud hukum-hukum syari'ah disini semisal penetapan wajibnya niat ketika wudhu, penetapan sunatnya shalat witir dan masih banyal lagi. Yang dimaksud syari'at adalah jalan yang harus ditempuh oleh muslim yang bersumber dari Allah dan Rasulnya.
Oleh karena itu maka hukum non syari'ah seperti hukum-hukum 'aqliyyah, itu tidak termasuk dalam kajian ilmu fiqih, misalnya pernyataan bahwa satu merupakan setengahnya dari 2, itu bukan fiqih tapi ilmu hitung.
Begitu juga hukum syari'ah i'tiqodiyyah, maka tidak termasuk pada kajian ilmu fiqih. Sebagai contoh seperti ketetapan wajibnya sifat Qudrah Allah serta sifat-sifat Allah lainnya, itu tidak termasuk ruang lingkup kajian fiqih karena hal ini termasuk kajian ilmu tauhid atau ilmu kalam.
Yang dimaksud amaliah adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf tadi walaupun perbuatan tersebut dilakukan di dalam hati semisal melakukan niat sholat atau wudhu, maka itu masih termasuk dalam kajian fiqih, apalagi kalau perbuatan tersebut terlihat seperti melakukan shalat atau mengucapkan bacaan Al Fatihah dan lain seabagainya.
Fiqih ini sasarannya atau targetnya adalah dikhususkan bagi orang-orang mukallaf atau yang punya akal dan sudah baligh. Jadi hukum fiqih ini belum berlaku bagi anak-anak yang belum baligh dan tidak berlaku bagi orang gila dan yang sudah pikun.
Lalu bagaimana hukum mempelajari ilmu fiqih ? Adapun hukum mepelajari ilmu fiqih terbagi 2 yaitu fardu ain dan fardu kifayah. Artinya jika ilmu fiqihnya berhubungan dengan hukum wajib ain semisal sholat fardu 5 waktu, maka kita tiap orang yang mengaku beragama Islam wajib mencari ilmu tersebut. Jika berhubungan dengan hukum wajib kifayah seperti sholat jenazah, maka hukum mencari ilmu fiqihnya juga wajib kifayah, artinya harus ada di kampung atau daerah tersebut salah seorang yang mempelajari ilmu tentang sholat jenazah dan yang berhubungan dengan pengurusan jenazah.
Permasalahan yang dipelajari dalam ilmu fiqih adalah dalam hal memutuskan hukum misalnya penetapan wajibnya niat wudhu, menetapkan syarat sahnya sholat, menetapkan waktunya sholat dan lain sebagainya.
Yang menjadi rujukan dalam mempelajari ilmu fiqih adalah hasil kajian dari para imam mujtahid semisal Imam Syafi'i, Imam Hanafi, Imam Maliki dan Imam Hambali. Tentu saja kita umat Islam lebih gampang karena tugas kita hanya mengkaji dan mengamalkan buah karya mereka. Merekalah yang telah berjasa mencurahkan segala kemampuannya dalam berijtihad dengan menggunakan Al Quran dan Hadits sebagai rujukan utama dalam menentukan sebuah hukum. Kita mah boro-boro berijtihad sendiri, mempelajari bahasa Arabnya saja sebagai salah satu syarat utama berijtihad belum tentu bisa memahami sampai ke akar-akarnya. Makanya Saya heran dengan pendapat seseorang yang mengharamkan taqlid kepada imam 4 dan boleh berijtihad sendiri namun kemampuan bahasa Arabnya nol besar.
Tag :
Ilmu Fiqih