Waktu Shalat Fajar


Ada sobat yang bertanya perihal batas waktu shalat fajar menurut Muhammadiyah, shalat fajar jam berapa, apakah shalat fajar dilakukan sebelum adzan atau sesudah adzan subuh. Pertanyaan di atas memang wajar mengingat masih ada sobat muslim yang kebingungan antara sholat fajar dengan sholat qabliyah subuh, sehingga ada yang melakukan dua kali.

Sholat fajar dilakukan sebelum adzan sholat subuh, lalu sholat qabliyah subuh dilakukan setelah adzan sholat subuh. Dan jelas, ini adalah pemahaman yang salah. karena sholat fajar sebenarnya sama dengan sholat qabliyah subuh. Dari mana keterangannya ?

Dari A’isyah radhiyallahu ‘anha menceritakan :

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ لاَ يَدَعُ أَرْبَعًا قَبْلَ الظُّهْرِ، وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الصُّبْحِ

”Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah meninggalkan empat rakaat sebelum dzuhur dan dua rakaat sebelum subuh.” 
(HR.Bukhari 1182, Nasai 1758).

عن إبن عمر“لا صلاة بعد الفجر إلا الركعتاين قبل صلاة الفجر

Dari Ibnu Umar, beliua berkata: Tidak ada shalat setelah Fajar (waktu subuh/fajar shadiq) kecuali dua rakaat sebelum shalat fajar "
(HR Thabrani)

Adapun mengapa disebut shalat fajar, karena shalat ini dilaksanakan tepat setelah terbit fajar, sebelum pelaksanaan shalat subuh.

Waktu fajar itu ada 2 yaitu fajar Kadzib (dusta) dan waktu ini masih dikatagorikan waktu shalat ‘Isya (malam). Lalu ada yang disebut dengan Fajar Shadiq (benar) atau disebut juga dengan munculnya cahaya waktu subuh. Waktu ini adalah awal waktu masuknya shalat subuh dan pada waktu fajar shadiq ini pula dikumandangkannya adzan shalat subuh.

Waktu Shalat Fajar

Lalu bagaimana jika kesiangan ? Rasulullah Saw pernah menganjurkan, bila shalat sunat fajar tertinggal sampai terbitnya matahari, hendaknya dilakukan kembali setelahnya (diqadha), sebagaimana Rasulullah Saw bersabda :

عن أبي هريرة أن النبي صلى الله عليه وسلم قال : “من لم يصل ركعتي الفجر حتى تطلع الشمس فليصلها

Dari Abu Hurairah, sesungguhnya Rasulullah Saw bersabda : “Barang siapa yang belum menunaikan shalat sunat fajar sampai terbitnya matahari, maka hendaklah ia shalat (melakukannya kembali/mengqadhanya) 
(HR. Albaihaqi, berkata Imam Nawawi : Sanad Hadis ini Jayyid/baik)

Jadi jelaslah bahwa waktu pelaksanaan shalat sunat fajar itu adalah pada waktu masuknya waktu subuh atau pada waktu terbitnya fajar Shadiq dan bukan dilakukan sebelum masuknya fajar shadiq (waktu subuh).

Artikel lain yang terkait dengan waktu shalat fajar :
- niat shalat fajar 2 rakaat
- niat shalat sunnah fajar 2 rakaat
- niat shalat fajar dan sholat qobliyah subuh
- keutamaan shalat fajar
- rahasia shalat fajar
- bacaan surat shalat fajar

Sumber :
https://konsultasisyariah.com/21627-kapan-waktu-pelaksanaan-shalat-sunah-fajar.html.
http://kabarwashliyah.com/2017/06/16/waktu-pelaksanaan-shalat-sunat-fajar/



Back To Top