Hukum Melaksanakan Shalat Sunnah Rawatib Qabliyah Subuh


Hukum melaksanakan shalat sunnah rawatib qabliyah subuh adalah sunah muakkadah. Sholat sunah muakkadah artinya adalah sholat sunat yang dianjurkan untuk dikerjakan dengan kata lain sholat yang hukum kesunatannya sangat tinggi dibandingkan sholat sunat ghoir muakkad.

Karena ketinggian hukum sunat pada sholat qobliyyah subuh ini, maka disunatkan pula bagi mereka yang meninggalkan sholat sunat subuh atau ketinggalan melaksanakannya, disunatkan pula mengqadhanya setelah melaksanakan sholat fardhu subuh.

Misalnya, seseorang yang bangun agak terlambat dan ketika sampai di masjid menemukan bahwa shalat subuh telah ditetapkan, atau karena alasan lain yang menyebabkan seseorang ketinggalan mengerjakan tugasnya tepat waktu.

Dalam kondisi ini, syariat memungkinkan untuk melakukan qadha 'pelaksanaan shalat qabliyah sunnah saat subuh. Qadha 'adalah menjalankan jenis ibadah di luar waktu yang telah ditentukan untuk ibadah itu.

Misalnya ada yang tertidur sehingga ketinggalan sholat Dzuhur dan bangun pada waktu Ashar. Sehingga orang tersebut akan melakukan sholat qadha 'dzuhur pada waktu Ashar. Sedangkan untuk qadha 'sholat sunnah qabliyah subuh terdapat dua waktu yang terdapat penjelasan tentang sunnahnya yaitu:

Pertama, waktu utama untuk qadha 'sholat sunnah qabliyah fajar adalah setelah matahari terbit. Diceritakan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu Rasulullah SAW dan doa Allah' alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ لَمْ يُصَلِّ رَكْعَتَيِ الفَجْرِ فَلْيُصَلِّهِمَا بَعْدَ مَا تَطْلُعُ الشَّمْسُ

"Barangsiapa yang tak mengerjakan sholat 2 rakaat fajar, maka laksanakanlah sesudah matahari terbit"

Kedua, waktu yang dibolehkan. Hadits di atas menyatakan bahwa sholat qodho sunnah qobliyah subuh mesti dilaksanakan setelah matahari terbit. Namun ada hadits lain yang menunjukkan bahwa shalat dibolehkan segera setelah selesai shalat subuh.

Hukum Melaksanakan Shalat Sunnah Rawatib Qabliyah Subuh

Mengapa sampai sunah diqadha ? Menurut Muslim, karena keutamaan sholat ini sungguh luar biasa, sebagaimana hadits Nabi :

رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا

“Dua raka’at fajar itu lebih baik daripada dunia dan seisinya.”

Lalu bagaimana cara pelaksanaannya ? Sama seperti halnya sholat sunat biasa. Hanya saja berbeda dalam hal pelafadzan niatnya. Niat sholat sunat qobla subuh adalah :

أُصَلِّى سُنَّةَ الصُّبْحِ رَكْعَتَيْنِ قَبْلِيَةً لِلهِ تَعَالَى

USHALLI SUNNATASH-SHUBHI RAK’ATAINI QABLIYYATAL LILLAHI TA’ALA

Demikian penjelasan tentang sholat sunat rawatib muakkad qobla subuh. Semoga bermanfaat.





============================

BUKU FIQIH TERLARIS

Mabadi Fiqih
Fiqih Muyassar
Rezeki Deras dengan Sholat Dhuha
Keajaiban Puasa Senin Kamis
Fiqih Lengkap Madzhab Syafi'i
==========================
Back To Top