Produk investasi reksa dana syariah ini kini mulai banyak diminati masyarakat. Dengan adanya basis syariah tentunya akan membuat investor semakin nyaman dan tenang dalam berinvestasi.
Perbedaan Antara Reksa Dana Konvensional dan Reksa Dana Syariah
Menurut Etalasi Bisnis, sebenarnya konsepnya sama, hampir sama. Namun yang membedakan keduanya adalah dari segi sistem atau ketentuan yang berdasarkan syariat Islam.
Jadi Investasi Reksa Dana Syariah adalah kegiatan menghimpun dana dari pemilik modal (pemodal) yang akan dikelola oleh Manajer Investasi dalam suatu portofolio. Dan prinsip yang digunakan adalah prinsip syariah Islam.
Karena menggunakan prinsip syariah Islam, maka dana investasi yang ditanamkan tidak boleh dikelola dalam bentuk sesuatu yang menjerumuskan ke dalam barang haram, seperti perjudian, minuman kertas, hiburan maksiat dan lain-lain. Selain itu, dana yang dikelola juga tidak boleh ada riba.
Biasanya instrumen keuangan yang digunakan untuk investasi reksa dana syariah adalah: surat berharga pasar modal syariah seperti obligasi syariah dan saham yang sudah ada dalam Daftar Surat Berharga Syariah, dan juga pasar uang syariah seperti sertifikat investasi mudhabarah antar bank.
Proses Pembersihan Reksa Dana Syariah
Terkadang dana investasi dari masyarakat dikumpulkan terlebih dahulu dalam jumlah besar. Penagihan ini dilakukan di bank kustodian. Nah, biasanya bank kustodian adalah bank umum, yang artinya bunga akan muncul nanti.
Proses pembersihan ini adalah membersihkan hasil endapan dana (bunga) tersebut kemudian dipisahkan. Proses pembersihan juga dilakukan jika Manajer Investasi belum menjual saham yang dibelinya dari perusahaan yang telah dikeluarkan dari Daftar Efek Syariah (DES).
Manfaat dan Risiko Investasi Reksa Dana Syariah
Berbicara tentang keuntungan dan risiko, investasi reksa dana syariah juga hampir memiliki kesamaan dengan konvensional. Keduanya bisa dilakukan hanya dengan modal kecil, yaitu Rp. 100 ribu, namun ada beberapa reksa dana syariah yang mematok nilai investasi lebih tinggi.
Kemudian alasan banyak yang menggunakan investasi reksa dana syariah adalah karena lebih aman dan stabil dibandingkan jenis investasi lainnya. Karena umumnya perusahaan yang dapat dibiayai melalui reksa dana memiliki struktur modal yang cukup sehat. Rasio hutang terhadap ekuitas 45% : 55%.
Tapi investasi ini memiliki resiko. Reksa dana syariah memiliki risiko yang sama dengan reksa dana konvensional.
Seperti penurunan nilai aset bersih, default manajer investasi (default itu adalah ketika perusahaan asuransi yang mengasuransikan kekayaan reksa dana tidak segera membayar kompensasi dari uang pertanggungan ketika ada yang tidak beres), kondisi ekonomi politik negara juga mempengaruhi risiko reksa dana, dan juga penundaan pencairan juga bisa menjadi risiko dari investasi ini.
Setiap investasi pasti ada plus minusnya. Namun bagi Sobat yang sedang belajar berinvestasi, Reksadana adalah solusi terbaiknya. Dengan modal ringan, sistem mudah, Sobat sudah bisa berinvestasi.
Jenis Reksa Dana Syariah
Ada 3 jenis reksa dana syariah menurut laman mgt-logistik.com yakni :
Reksa Dana Syariah Saham
Investasi berbasis ilmu agama juga termasuk dalam kategori Reksa Dana Syariah. Efek syariah yang digunakan disini berlaku untuk obligasi. Investor akan diberikan bunga yang sebenarnya berupa kupon sebagai imbalan atas penyertaan saham yang telah disetujui.
Reksa dana jenis ini bisa menjadi referensi bagi Sobat yang ingin berinvestasi, namun tetap dalam aturan syariah. Jadi, Sobat tidak perlu khawatir jika sistem investasi saham Sobat tidak sesuai dengan Syariah Islam.
Reksa Dana jenis ini merupakan penyertaan paling sedikit 80% dari Nilai Aktiva Bersih dalam bentuk Surat Berharga Syariah yang bersifat ekuitas. Sebagian besar dana dari pemilik reksa dana ini dialokasikan ke pasar saham
Reksa Dana Syariah Terproteksi
Diproteksi artinya dilindungi atau dilindungi. Dalam hal ini yang dimaksud dengan Reksa Dana Syariah adalah adanya pembatasan nilai alokasi investasi yang dipasarkan, baik di dalam maupun di luar negeri.Efek syariah berupa pendapatan tetap bersih.
Tipe ini bisa menjadi pilihan bagi Sobat yang senang dengan kegiatan investasi namun dengan penerapan syariat Islam. Reksa Dana jenis ini merupakan penyertaan minimal 70% dari Nilai Aktiva Bersih dalam bentuk Surat Berharga Syariah dengan pendapatan tetap.
Dan Nilai Aktiva Bersih yang telah ditanamkan dalam bentuk Efek Bersifat Syariah atau Sukuk yang diperdagangkan di Bursa Efek Asing maksimal 30%
Reksa Dana Syariah Berbasis Sukuk
Reksa dana ini memiliki nilai alokasi yang lebih tinggi dari jenis reksa dana sebelumnya. Sistem syariah ditunjukkan dengan surat-surat syariah negara beserta surat berharga komersial yang juga berbasis syariah.
Biasanya Manajer Investasi menempatkan Nilai Aktiva Bersih ke dalam komposisi Portofolio, paling sedikit 85% dialokasikan untuk:
- Sukuk Dalam Negeri yang ditawarkan melalui penawaran umum.
- Surat Berharga Syariah Negara.
- Surat Berharga Komersial Syariah, yang jangka waktunya lebih dari atau sama dengan 1 tahun.
Efek tersebut harus termasuk dalam kategori “Nilai Investasi”, dan dapat ditempatkan dalam Penitipan Kolektif pada lembaga penyimpanan dan penyelesaian oleh penerbit efek komersial Syariah. Untuk konsep Reksa Dana Syariah yang sedikit lebih profesional, opsi ini mungkin bisa menjadi salah satu pilihan terbaik.
Jika Sobat tertarik untuk berinvestasi saham, investasi dan sejenisnya untuk masa depan, Sobat bisa memilih salah satu reksa dana syariah di atas. Demikian informasi seputar arti dan jenis reksa dana syariah. Semoga bermanfaat.