Riba Fadhl Adalah


Riba fadhl adalah adalah pemberian tambahan dari salah satu dari dua barang yang dipertukarkan (diperdagangkan) dari jenis yang sama. Dan ini ilegal.

Misalnya, Anda menjual atau meminjamkan biji-bijian atau uang kepada seseorang dengan syarat orang tersebut harus mengembalikannya dengan barang sejenis seperti emas dengan emas atau biji untuk biji-bijian disertai dengan barang tambahan seperti itu.

Dan barang-barang tersebut adalah barang ribawi yang jika diberi tambahan barang seperti itu akan menjadi riba.

Agar terhindar dari riba fadhl dan tidak terjerumus serta menghindarinya, ada dua syarat yang harus dipenuhi dalam jual beli barang riba, yaitu:

1. Kadarnya harus sama.

2. Harus menyerahkan barang di tempat transaksi sebelum berpisah.

Adapun jika barang-barang yang disebutkan berbeda jenisnya, maka tidak termasuk dalam riba fadhl. Ada enam item riba yang disebutkan dalam hadits, yaitu: Emas untuk emas, perak untuk perak, gandum untuk gandum, kurma untuk kurma, dan garam untuk garam.

Ini adalah harta riba yang rawan terhadap riba di dalamnya dan ini ditentukan oleh nash dan ijma'. 'Illat (karena) larangan riba pada emas karena keduanya sama-sama berharga. Adapun illat, larangan riba pada kurma, gandum, dan garam karena dimakan dan diukur.

Para ulama berbeda pendapat tentang item riba ini, apakah item lainnya dapat diqiyaskan dengan  item ini atau tidak. Mayoritas ulama berpendapat bahwa barang apapun yang memiliki 'illat yang sama dengan barang tersebut, seperti barang-barang yang dapat diukur dan dimakan atau ditimbang dan dimakan, dapat diqiyaskan dengan barang tersebut.

Ribawi Azh-Zhahiriyyah berpendapat bahwa item lain tidak dapat diqiyaskan dengan item ini dan mereka hanya membatasi riba pada item yang telah disebutkan dan meniadakan qiyas.

Riba Fadhl Adalah

Selain riba fadl, ada juga Riba Nasi-ah. Para ulama mengatakan bahwa nasi-ah berarti mengakhiri dan menunda, yaitu memberi tambahan suatu barang dari dua barang yang dipertukarkan (diperdagangkan) dengan imbalan berakhirnya pembayaran.

Dari Qatadah rahimahullah beliau mengatakan, “Sesungguhnya riba di zaman Jahiliyyah adalah seseorang yang menjual barang dengan (penundaan pembayaran) sampai batas waktu tertentu.

Jika batas waktu pembayaran telah tiba dan debitur tidak mampu melunasi utangnya, maka debitur menambah hutang dan mengakhiri periode pembayaran lagi.

Misalnya: Seseorang menjual 50 sha' gandum kepada orang lain dengan 100 sha' sya'ir (gandum dengan kulitnya) dalam jangka waktu tertentu dengan menghitung tambahan sebagai imbalan selama jangka waktu pembayaran.

Riba jenis ini sangat populer pada masa Jahiliyyah, kemudian Al-Qur'an datang mengharamkannya, serta mengancam pelakunya, sebagaimana dijelaskan dalam hadits Osama bin Zaid Radhiyallahu anhuma, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: “Tidak ada riba kecuali di atas nasi-ah.”

Imam al-Bukhari rahimahullah meriwayatkan dari 'Ubadah bin ash-Shamit Radhiyallahu anhu, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “(Jual beli) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’r dengan sya’r, kurma dengan kurma dan garam dengan garam, ukurannya harus sama, dan harus dari tangan ke tangan (dilakukan secara tunai). Jika jenisnya tidak sama, maka juallah sesukamu asalkan bisa tunai.”

Demikian seperti dikutip dari https://almanhaj.or.id/4045-riba-nasi-ah-riba-fadhl.html




Tag : Islam, Riba
Back To Top