Sumber dari Dasar-dasar Fiqih adalah - Fiqih adalah ilmu yang mengkaji dan menguraikan hukum-hukum syariah Islam yang mengatur kehidupan umat Muslim dalam berbagai aspek. Dasar-dasar fiqih diturunkan dari sumber-sumber yang dianggap sahih dan otoritatif dalam agama Islam. Dalam artikel ini, kita akan menjelaskan sumber-sumber utama yang menjadi dasar dalam pengembangan dan pemahaman fiqih.
1. Al-Quran:
Al-Quran adalah kitab suci Islam yang dianggap sebagai sumber utama hukum syariah. Al-Quran berisi petunjuk-petunjuk dari Allah SWT yang diberikan kepada umat manusia melalui Nabi Muhammad SAW. Hukum-hukum yang ada dalam Al-Quran meliputi berbagai aspek kehidupan, termasuk ibadah, etika, sosial, dan ekonomi.
2. Hadis:
Hadis adalah catatan tentang perkataan, perbuatan, dan persetujuan Nabi Muhammad SAW. Hadis menjadi sumber penting dalam fiqih karena merinci bagaimana Nabi menjalankan ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari. Hadis memberikan penjelasan lebih rinci terhadap petunjuk-petunjuk dalam Al-Quran dan juga menguraikan hukum-hukum yang tidak dijelaskan secara rinci dalam Al-Quran.
3. Ijma' (Kesepakatan Umat):
Ijma' adalah kesepakatan umat Muslim yang diakui oleh para ulama dan cendekiawan Islam. Ijma' terjadi ketika ulama dan umat Muslim sepakat mengenai suatu hukum atau pendapat tertentu dalam hal tertentu. Ijma' dianggap sebagai otoritas yang sah dalam menentukan hukum Islam.
4. Qiyas (analogi):
Qiyas adalah metode penalaran di dalam fiqih yang melibatkan perbandingan atau analogi antara situasi baru dengan situasi yang telah diberikan hukum dalam Al-Quran dan hadis. Ketika tidak ada hukum yang eksplisit mengenai suatu permasalahan, ulama menggunakan qiyas untuk menyimpulkan hukum yang sesuai berdasarkan prinsip-prinsip yang sudah ada.
5. Istihsan (preferensi):
Istihsan adalah metode penalaran di dalam fiqih yang mengedepankan pertimbangan moral atau keadilan dalam menentukan hukum. Jika qiyas dapat menghasilkan suatu keputusan yang terasa tidak adil, istihsan digunakan untuk memberikan preferensi pada suatu pendapat yang lebih adil.
6. Istishab (asumsi kesinambungan):
Istishab mengacu pada asumsi bahwa suatu hukum yang telah berlaku secara sah tetap berlaku kecuali ada bukti yang jelas mengenai perubahan hukum tersebut. Ini berarti bahwa sesuatu dianggap halal atau sah sampai ada bukti yang menunjukkan sebaliknya.
7. Urf (kebiasaan masyarakat):
Kebiasaan masyarakat atau urf juga dapat menjadi pertimbangan dalam menentukan hukum dalam situasi tertentu. Jika suatu tindakan dianggap umum dilakukan dan diterima dalam masyarakat, ini dapat mempengaruhi penentuan hukum dalam kasus tersebut.
Kesimpulan:
Sumber-sumber dasar dalam fiqih adalah al-Quran, hadis, ijma', qiyas, istihsan, istishab, dan urf. Melalui kombinasi sumber-sumber ini, para ulama dan cendekiawan Islam mengembangkan prinsip-prinsip hukum syariah yang menjadi panduan dalam menjalani kehidupan sesuai dengan ajaran agama. Penggunaan sumber-sumber ini dalam kajian fiqih memastikan bahwa hukum yang dihasilkan adalah akurat, sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, dan dapat diaplikasikan dalam berbagai situasi kehidupan.