Dalam praktek wudlu, jumlah anggota tubuh yang wajib dibasuh ada 4, yakni muka, tangan, bagian kepala dan kaki. Hikmahnya adalah karena keempat anggota tubuh tersebut umumnya sebagai tempat melakukan kesalahan. Bahkan ada keterangan, penyebab mengapa hanya 4 anggota tubuh yang menjadi sasaran praktek wudlu, adalah kisah Nabi Adam a.s yang ketika akan mengambil buah kholdi. Beliau menuju pohon tersebut berjalan dengan kaki, lalu mengambilnya dengan tangan. Kebetulan pada waktu itu kepelanya mengenai daun dari pohon larangan tersebut, kemudian beliau memakannya, dimana mulut merupakan bagian dari wajah.
Yang meyebabkan kita harus berwudlu adalah punya hadats ketika waktu shalat telah tiba, atau hal-hal lain yang diperlukan seperti akan mengambil atau menyimpan Al quran.
Adapun fardlu wudhu yang dimaksud adalah :
- Niat berwudu atau niat menghilangkan hukum hadas atau niat diperbolehkannya shalat. Bagi mereka yang mempunyai penyakit seperti beser (kencing terus menerus), maka niat wudlunya bukan niat menghilangkan hadats, tetapi niat berwudlu karena dibolehkannya shalat.
Yang menjadi landasan wajibnya niat adalah hadits Nabi : “Sesungguhnya sahnya amal itu karena ada niat”.
Adapun waktu niat dalam wudu adalah ketika air pertama kali membasuh sebagian dari muka. Jadi, jika niatnya pada waktu berkumur sebelum membasuh muka, maka niatnya belum sah.
Dalam niat berwudlu sama halnya dengan niat pada shalat, yakni menghadirkan susunan pekerjaan yang akan dilakukan dalam berwudlu atau dalam niat shalat dikenal dengan istihdlor. Namun ada juga yang berpendapat bahwa dalam niat wudlu tidak perlu memakai istihdlor seperti halnya dalam niat shalat, cukup dengan berniat "niat menghilangkan hadats". - Membasuh muka termasuk bulu-bulu yang ada di atasnya seperti kumis, jambang, alis, janggut dan lainnya kecuali janggut atau jambang tebal yang sulit tertembus air, maka hanya dibasuh yang sekiranya terlihat, kecuali kalau ada kasus wanita atau banci berjanggut/berjambang tebal, maka tetap harus dibasuh semuanya karena hal tersebut merupakan kasus jarang, bahkan kalau ada kasus seperti itu, disunatkan untuk mencukurnya.
Batasan wilayah muka adalah antara batas dahi atas sampai ke bawah dagu serta antara telinga kanan dan kiri. - Membasuh dua tangan serta siku
- Mengusap sebagian rambut kepala atau kulit kepala. Syarat dalam mengusap rambut adalah rambut tersebut masih berada dalam area kepala, jadi jika kita punya rambut panjang sampai sedada, lalu ketika berwudu mengusap rambutnya yang bagian ujung dekat dada (bukan area kepala), maka wudunya tidak sah.
- Membasuh dua kaki serta mata kaki
- Tertib dalam rukun yang telah disebutkan di atas. Perlu diketahui bahwa semua rukun-rukun tersebut ada dalilnya. Untuk niat, dalilnya dari hadits Nabi. Membasuh wajah, tangan, kepala dan kaki, dalilnya dari Al Quran. Sedangkan tertib dalilnya dari Al Quran dan hadits.
Arti terib itu sendiri adalah menempatkan suatu hal pada tempatnya atau jelasnya mendahulukan pekerjaan yang mestinya didahulukan dan mengakhirkan pekerjaan yang mestinya diakhirkan.