Hukum Berbuka Puasa


Berbuka puasa di bulan Ramadlan mempunyai 4 hukum,  yakni :
  1. Wajib,  contohnya jika wanita mengalami haidl atau nifas
  2. Jaiz atau boleh,  contohnya bagi musafir,  orang tua yang sudah lemah,  wanita hamil walaupun hamilnya hasil perzinahan,  wanita menyusui dan orang sakit.  Bahkan berbuka bisa wajib bagi yang sakit,  jika sakitnya tersebut sangat parah dan bisa membahayakan atau merusak kemanfaatan/fungsi anggota tubuh.  Sedangkan sakit-sakit yang dianggap ringan seperti sakit kepala,  flu atau lainnya,  maka tetap diharuskan berpuasa kecuali sakitnya dianggap parah atau malah bertambah.
  3. Tidak wajib,  tidak haram,  tidak makruh dan tidak jaiz,  contohnya bagi orang gila.
  4. Haram,  contoh kasusnya adalah seseorang mempunyai utang puasa 1 hari pada Ramadlan tahun lalu.  Sampai tanggal 29 Sya’ban tahun ini dia belum mengqodlonya,  padahal dia mempunyai waktu senggang dan dalam keadaan sehat.  Nah,  tibanya pada tanggal 30 Sya’ban,  wajib hukumnya bagi dia berqodlo alias haram tidak berpuasa pada hari itu.




============================

BUKU FIQIH TERLARIS

Mabadi Fiqih
Fiqih Muyassar
Rezeki Deras dengan Sholat Dhuha
Keajaiban Puasa Senin Kamis
Fiqih Lengkap Madzhab Syafi'i
==========================
Back To Top