Ada berbagai
waktu yang terlarang atau haram melakukan shalat sunat pada waktu tersebut. Shalat sunat yang dimaksud adalah shalat sunat mutlak dan shalat sunat yang dilakukan karena tidak mempunyai sebab pra-shalat dan sebab berbarengan. Yang dimaksud sebab pra-shalat adalah shalat sunat yang dikerjakan karena penyebabnya ada sebelum shalat, seperti shalat tahiyyatul masjid dikerjakan karena penyebabnya adalah masuk masjid. Contoh shalat yang penyebabnya berbarengan adalah shalat sunat gerhana. Nah, semua jenis shalat sunat yang tipenya tidak mempunyai sebab berbarengan dan tidak mempunyai sebab pra-shalat tersebut atau simpelnya shalat sunat yang hanya mempunyai sebab pasca-shalat maka haram dilakukan pada waktu-waktu di bawah ini, kecuali di kota Mekkah.
- setelah shalat subuh sampai menjelang shalat dluha.
- setelah shalat ashar sampai menjelang waktu maghrib
- ketika matahari tepat ada di atas kepala kita sampai menjelang waktu dzuhur.
Contoh shalat sunat denga sebab pasca-shalat yakni shalat sunat safar, shalat sunat mau berperang, shalat sunat karena mau melakukan suatu hajat dan lain sebagainya. Dinamakan pasca-shalat karena sebab yang menyebabkan dilakukannya shalat tersebut timbul setelah melakukan shalat. Kesimpulannya bahwa shalat sunat dengan tipe sebabnya timbul setelah shalatnya dikerjakan itulah yang haram dilakukan pada waktu-waktu yang disebutkan di atas.