Hukum Air


Sebagaimana telah dikemukakan di postingan terdahulu bahwa air terbagi menjadi 2 bagian.  Pembagian ini ditujukan untuk mengetahui air mana yang boleh digunakan untuk bersuci atau beribadah.  Jadi tidak sembarang air yang bisa dipakai secara ilmu fiqih.  Atau jika dikiaskan untuk zat cair lainnya seperti minyak kelapa,  susu dan lainnya untuk mengetahui bisa atau tidaknya zat cair tersebut dipakai atau dikonsumsi jika terkena najis.

Air sedikit atau air yang kurang 2 qullah hukumnya bisa menjadi mutanajis jika air tersebut terkena najis,  walaupun air tersebut tidak berubah dari segi warna,  bau dan rasanya,  dalam arti jika air tersebut sudah kemasukan najis maka air tersebut tidak bisa dipakai untuk bersuci.
Namun ada sebagian najis yang dimaafkan jika mengenai air (zat cair) sedikit sehingga air tersebut bisa dipakai untuk bersuci atau zat cair tersebut bisa digunakan.  Berikut ini najis-najis yang ringan dan dimaafkan :
  • bangkai hewan tanpa darah yang mengalir.
  • najis yang sangat kecil sehingga sampai-sampai tak terlihat mata.
  • kotoran ikan yang tidak merubah air.
  • makanan unta dan sejenisnya yang keluar lagi akibat memamah biak dan masuk ke dalam air.
  • kotoran burung yang berenang di air.
  • sedikit kotoran sapi/domba yang masuk ke air susu ketika diperah.
  • kotoran-kotoran yang sulit sekali dibersihkan.
  • sedikit rambut/bulu yang terpisah dari hewan yang nggak bisa dimakan dagingnya,  selain najis mugholadzoh.
  • darah sisa pada daging/tulang hewan yang dikonsumsi dan belum tercampur dengan air atau lainnya.
  • sedikit asap api dari pembakaran najis.

Sedangkan air banyak/2 qullah maka tidak akan menjadi mutanajis jika terkena najis,  artinya air tersebut bisa di pakai bersuci,  kecuali kalau ada perubahan ciri air dari rasa atau warna atau rupa air tersebut.



Back To Top