Pembagian Air


Air, dalam ibadah umat Islam, merupakan materi yang sangat diperlukan. Betapa tidak, sebelum shalat, memegang Al Quran, istinja dan aktifitas ibadah lainnya yang memerlukan wudlu, tentu saja memerlukan air sebagai sarana untuk bersuci.

Secara garis besar, dalam fiqih, air terbagi menjadi 2 bagian.
1. Air sedikit.
2. Air banyak.

Definisi air sedikit adalah air yang kurang dari 2 qullah, sedangkan air bayak adalah air yang berukuran 2 qullah. Ukuran 2 qullah jika disamakan dalam bentuk bak air persegi adalah banyaknya/volume air dengan ukuran panjang, lebar, tinggi dari bak tersebut masing-masing ukuran 1 1/4 (5/4) panjang tangan sampai siku. Jika diukur dalam standar ukuran internasional kira-kira 60 cm x 60 cm x 60 cm.

Ya, jadi ukuran air 2 qullah adalah volume air dalam bak yang berukuran panjang = 60 cm, lebar = 60 cm dan tinggi = 60 cm. Karena ukuran tiap bak seseorang berbeda, maka yang dijadikan patokan adalah volume bak tersebut harus sama, yakni sekitar 60 cm x 60 cm x 60 cm = 216000 cm kubik atau 216 liter. Jadi ukuran bak boleh berbeda yang penting volume bak minimal 216000 cm kubik bisa disebut air 2 qullah.

Lalu untuk apa fungsi dari pembagian air tersebut ? Tentu untuk mengetahui mana air yang boleh dipakai bersuci dan mana yang tidak. Perlu kita ketahui bahwa air yang boleh dipakai untuk bersuci, jika ada dalam suatu tempat atau wadah, maka minimal harus bervolume sebanyak dua qullah tersebut. Untuk lebih jelasnya, nanti akan Saya buat artikel khusus tentang sifat-sifat air sedikit dan air banyak.




============================

BUKU FIQIH TERLARIS

Mabadi Fiqih
Fiqih Muyassar
Rezeki Deras dengan Sholat Dhuha
Keajaiban Puasa Senin Kamis
Fiqih Lengkap Madzhab Syafi'i
==========================
Tag : Air
Back To Top