Buku Fiqih Kelas 11


Buku Fiqih kelas 11, ada yang buat siswa dan ada juga yang buat guru. Kedua jenis buku tersebut dipersiapkan untuk proses pembelajaran di Madrasah Aliyah. Salah satu buku yang digunkan untuk tujuan tersebut adalah berjudul Buku Fikih Kurikulum 2013 dengan kontributor naskah terdiri dari Tri Bimo Soewarno, Ahmad Alfan dan H. Ahmad Taufiq Wahyudi.

Adapun penelaahnya adalah Khamami Zada dan Sarmidi Husna yang diterbitkan oleh Direktorat Pendidikan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia, yang dicetak pertama kali tahun 2015.

Untuk yang pingin buku Fiqih versi ebooknya, sobat bisa mencari blog yang menyediakan filenya untuk diunduh secara gratis. Mendownloadnya pun gratis, sebab pemerintah pun menggratiskan buku ini kepada sekolah untuk dipinjam siswanya.

Tentu saja, penerbit selain pemerintah pun banyak yang menerbitkan buku sejenis yang tentunya bisa Anda beli melalui toko buku baik online maupun ofline. Swasta pun ikut hadir menerbitkan buku, guna mengakomodir kebutuhan sekolah swasta yang mungkin saja ada penambahan kurikulum selain dari pemerintah.

Bahkan banyak sekolah swasta yang membuat modul pembelajaran fiqih sendiri yang dijual atau dipinjamkan buat muridnya. Namun demikian, mereka tetap mengacu pada kurikulum yang berlaku. Berikut ini gambaran ringkas materi fiqih kelas 11.

BAB I - JINAYAH DAN HIKMAHNYA

Pembunuhan dapat terjadi di mana-mana dengan motif yang beragam. Berapa banyak jiwa yang melayang setiap tahun. Pembunuhan sering terjadi di negara ini, baik disengaja atau tidak, dengan alat yang mematikan atau tidak.

Meski begitu, adanya hukum yang telah ditegakkan tidak mampu memberikan efek jera. Kita bisa mencari berapa banyak pembunuhan yang terjadi tanpa resolusi. Karena itu, Islam yang merupakan agama rahmatan lil'alamin selalu menebar kedamaian, ketenangan, dan keamanan bagi penganutnya. Namun, karena kurangnya kesadaran pada manusia, perbuatan ini terjadi di mana-mana.

Dalam kasus ini, fiqih membahas tindakan kejahatan dan sanksi hukumnya yang disebut jarimah atau 'uqubah. Jarimah dibagi menjadi dua, yaitu jinayah dan hudud. Jinayah membahas pelaku kejahatan dan sanksi hukum mereka terkait dengan pembunuhan yang meliputi qishash, diyat, dan kaffarah.

Sedangkan hudud membahas pelaku kejahatan selain pembunuhan, yaitu masalah penganiayaan beserta sanksi yang meliputi perzinahan, qadzaf, mencuri, minum khamr, merampok dan bughat (pemberontakan).

Dalam bab ini kita akan membahas hukum pembunuhan dan kebijaksanaannya, ketentuan hukum Islam tentang qishash dan kebijaksanaannya, ketentuan hukum Islam tentang diyat, kaffarah, dan kebijaksanaannya, dan contoh-contoh qishash, diyat, dan kaffarah.

Definisi pembunuhan
Pembunuhan menurut bahasa berarti membunuh nyawa seseorang. Sedangkan menurut istilah pembunuhan adalah tindakan manusia yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang baik secara sengaja atau tidak sengaja. Menggunakan cara yang mematikan atau tidak mematikan yang dapat mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dan itu tidak dibenarkan dalam Islam.

Berbagai macam pembunuhan
Pembunuhan dapat dibagi menjadi tiga jenis, yaitu pembunuhan yang disengaja, pembunuhan seperti disengaja, dan pembunuhan yang tersalah.

Pembunuhan disengaja, yang merupakan pembunuhan terencana dengan menggunakan instrumen yang mematikan, baik melukai atau memberatkan (mutsaqal). Dikatakan membunuh dengan sengaja jika ada niat dari pelaku sebelumnya dengan menggunakan alat atau senjata yang mematikan.

Pembunuhan seperti disengaja, yaitu pembunuhan yang dilakukan oleh seseorang tanpa niat untuk membunuh dengan menggunakan alat yang biasanya tidak mematikan, tetapi menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Pembunuhan tersalah adalah pembunuhan yang terjadi karena satu dari tiga kemungkinan. Pertama, tindakan tanpa niat melakukan kejahatan tetapi mengakibatkan kematian seseorang. Kedua, tindakan yang memiliki niat untuk membunuh, tetapi tampaknya orang tersebut tidak boleh dibunuh. Ketiga, tindakan yang pelakunya tidak berniat melakukan kejahatan, tetapi karena kelalaiannya dapat menyebabkan kematian seseorang

Dasar Hukum Larangan Pembunuhan
Pembunuhan dilarang dalam Islam, karena Islam menghormati dan melindungi hak hidup setiap manusia. Lalu jika ada dua pihak yang saling membunuh tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariah, maka orang yang membunuh atau terbunuh akan masuk neraka.

Hukuman untuk si pembunuh
1) Pembunuhan Disengaja
Hukum untuk pembunuhan yang disengaja adalah qishash. Dapat dihukum dengan membayar diyat mughaladzah (denda berat).

2) Pembunuhan seperti disengaja
Pembunuhan seperti disengaja tidak diqishash. Dihukum dengan membayar diyat mughaladzah (denda berat).

3) Pembunuhan tersalah
Hukum untuk pembunuhan yang tersalah adalah membayar diyat mukhaffafah (denda ringan).

Pembunuhan berkelompok
Jika sekelompok orang membunuh seseorang bersama-sama, maka mereka harus dihukum oleh qishash.

Kebijaksanaan larangan pembunuhan
Islam menerapkan hukum kepada pelaku pembunuhan, dengan maksud untuk menjaga kehormatan dan keselamatan jiwa manusia. Pelaku tindakan pembunuhan diancam dengan hukuman yang sesuai menurut tindakan mereka.

Jenis jinayat yang kedua adalah penganiayaan. Secara umum penganiayaan dibagi menjadi 2, yaitu penganiayaan berat dan penganiayaan ringan. Penganiayaan berat yaitu perbuatan melukai atau merusak bagian badan yang menyebabkan hilangnya manfaat atu fungsi anggota badab tersebut.

Penganiayaan ringan yaitu perbuatan melukai anggota tubuh orang lain yang menyebabkan luka ringan. Dasar hukum larangan tindakan penganiayaan adalah Q.S. al-Maidah: 45.

Qishash adalah hukuman balasan yang seimbang bagi pelaku pembunuhan maupun penganiayaan yang dilakukan secara sengaja. Dasar hukum qishash baik terkait dengan pembunuhan atau penganiayaan ditegaskan dalam Q.S al-Maidah: 45.

Syarat-syarat yang dilaksanakannya qishash adalah:
1.      Orang yang terbunuh terpelihara darahnya.
2.      Pembunuhan sudah aqil baligh
3.      Pembunuhan bukan bapak ( orang tua ) dari terbunuh
4.      Orang yang dibunuh sama derajatnya dengan yang membunuh
5.      Qishash dilakukan dalam hal yang sama. Jiwa dengan jiwa, Mata denagn mata, dan sebagainya

Diyat adalah sejumlah harta yang wajib diberikan kepada pihak terbunuh atau teraniaya.
Sebab-sebab diterapkannya diyat
1.      Pembunuhan sengaja yang pelakunya dimaafkan pihak terbunuh (keluarga korban).
2.      Pembunuhan semi sengaja.
3.      Pembunuhan tersalah
4.      Pembunuhan lari akan tetapi identintasnya sudah diketahui secara jelas.
5.      Qishash sulit dilaksanakan (terkait dengan tindakan pidana pengayaan).

Diyat terbagi menjadi dua macam. Diyat munghaladzah dan diyat mukhaffafah.
Diyat mughaladzah (berat) dengan membayar 100 ekor unta yang terdiri dari:
- 30 hiqqah (unta betina berumur 3-4 tahun)
- 30 jadza’ah (unta betina berumu 4-5 tahun)
- 40 unta khilfah (unta yang sedang bunting)

Diyat mukhaffafah (Ringan) dengan membayar 100 ekor unta yang terdiri dari:
- 20 hiqqah (unta betina berumur 3-4 tahun).
- 20 unta jadza’ah (unta betina berumur 4-5 tahun).
- 20 unta binta makhadh (unta betina lebih dari 1 tahun).
- 20 unta binta labun (unta betina lebih dari 2 tahun), dan 20 unta ibna labun (unta jantan berumur lebih dari 2 tahun).

Secara istilah kaffarah mempunyai makna denda yang wajib dibayarkan seseorag yang telah melanggar larangan Allah tertentu. Kaffarah merupakan tanda bahwa ia bertaubat kepada Allah. Kaffarah pembunuhan adalah memerdekaan budak muslim.

Jika hal tersebut tidak mampu dilakukan, maka pilihan selanjutnya adalah puasa 2 bulan berturut-turut. Allah menerangkan kaffarah pembunuhan dalam Al-Qur’an: ( Q.S. Al-Maidah: 95 ).

BAB II - HUDUD DAN HIKMAHNYA 

Hudud adalah bentuk jamak dari kata had yang berarti pembatas antara dua hal. Pembahasan mengenai hudud dibagi menjadi enam macam yaitu masalah zina, qadhzaf/menuduh orang lain berbuat zina, minum khamr, hirabah dan bughat.

Zina adalah perbuatan keji yang dilarang Allah. Perbuatan zina akan menurunkan derajat kehidupan manusia. Zina dibagi menjadi dua macam, pertama: zina muhson yaitu praktik zina yang dilakukan oleh orang yang sudah pernah menikah. Hukumannya, dirajam hingga mati.

Kedua: zina ghoiru muhson, yaitu praktik zina yang dilakukan oleh seseorang yang belum menikah. Hukumannya didera 100 kali ditambah dengan hukuman pengasingan selama satu tahun ( menurut pendapat sebagian ulama )

Qadzaf adalah menuduh sedang melakukan praktik zina.  Penuduh yang tidak dapat mengemukakan 4 orang saksi didera 80 kali.

Khamr adalah segala jenis minuman atau lainnya yang dapat memabukkan/menghilangkan kesadaran. Khamr berdampak pada sisi jasmani dan rohani. Peminum khamr didera 40 kali. Sedangkan Imam Abu Hanifah, Imam Maliki dan Imam Ahmad bin Hambal berpendapat bahwa had minum khamr adalah 80 kali

Mencuri adalah perbutan seorang mukallaf mengambil harta orang lain secara sembunyi-sembunyi, mencapai jumlah satu nishab dari tempat simpanannya, dan orang-orang yang mengambil tersebut tidak mempunyai andil pemilikan terhadap barang yang diambil. Hukum bagi pelakunya adalah potong tangan dan kaki secara silang.

Hirabah (menyamun, merampok, dan merompak) bearti mengambil harta orang lain dengan kekerasan/ancaman senjata dan kadang-kadang disertai dengan pembunuhan. Bughat adalah pemberontakan orang-orang Islam terhadap iman ( pemerintah yang sah ) dengan cara tidak mentaati dan ingin melepaskan diri atau menolak kewajiban dengan memiliki kekuatan, argumentasi dan pemimpin.

Demikianlah ringkasan materi buku fiqih kelas 11 bab 1 dan bab 2 kurikulum 2013/ktsp. Untuk yang butuh ebooknya, silahkan diunduh pada blog yang menyediakan link download buku fiqih kelas 11/xi MA ktsp versi pdf.

Untuk materi fiqih kelas 11 semester 2 pdf atau buku guru fiqih kelas 11  pdf,.juga bisa diunduh pada blog yang menyediakan link download buku guru fiqih kelas 11 kurikulum 2013. Sedangkan untuk buku fiqih kelas 12, akan Saya sajikan pada artikel selanjutnya.



Back To Top