Fiqih Pernikahan


Fiqih pernikahan atau munakahat adalah ilmu yang menjelaskan syariat ibadah termasuk pemahaman, dasar hukum dan prosedur tentang pernikahan.

Pengertian Pernikahan dalam Islam
Pernikahan adalah salah satu ibadah paling penting dalam masyarakat agama Islam. Pernikahan bukan hanya cara untuk membangun rumah tangga dan melanjutkan keturunan. Pernikahan juga dipandang sebagai cara untuk meningkatkan ukhuwah Islamiyah dan memperluas dan memperkuat hubungan antar manusia.

Definisi menurut etimologi
Berdasarkan Al-Qur'an dan Hadits, pernikahan disebut dengan berasal dari kata an-nikah dan azziwaj yang berarti melalui, melangkah, berjalan, mendaki, dan bersenggama. Di sisi lain pernikahan juga berasal dari istilah Adh-dhammu, yang memiliki arti meringkas, menyatukan dan mengumpulkan serta sikap ramah.

Ada juga yang menyatakan berasal dari kata aljam'u yang artinya mengumpulkan. Perkawinan dalam istilah fiqih disebut (زواج), (نكاح) keduanya berasal dari bahasa Arab. Pernikahan dalam bahasa Arab memiliki dua makna, yaitu (الوطء والضم) baik makna hakik (الضم), yaitu menindih atau berhimpitan dan makna dalam kiasan (الوطء), yaitu bersetubuh.

Definisi menurut istilah
Makna pernikahan dalam hal ini, masing-masing ulama fiqh memiliki pendapatnya sendiri, antara lain:

Ulama Hanafiyah mengartikan pernikahan sebagai kontrak yang membuat seorang pria dapat memiliki dan menggunakan wanita termasuk semua anggota tubuhnya untuk mendapatkan kepuasan atau kesenangan.

Ulama Syafi'iyah mengatakan bahwa pernikahan adalah akad dengan menggunakan pelafalan, yang berarti pernikahan menyebabkan pasangan mendapatkan kesenangan. Ulama Malikiyah mengatakan bahwa pernikahan adalah kontrak atau perjanjian yang dibuat untuk mendapatkan kepuasan tanpa harga yang dibayar.

Ulama Hanabilah menyebutkan bahwa pernikahan adalah kontrak dengan menggunakan pengucapan yang berarti pernikahan membuat pria dan wanita dapat memiliki kepuasan satu sama lain. Saleh Al Utsaimin, berpendapat bahwa pernikahan adalah hubungan antara pria dan wanita dengan tujuan agar masing-masing dapat menikmati yang lain dan untuk membentuk keluarga yang saleh dan membangun masyarakat yang bersih.

Muhammad Abu Zahrah dalam bukunya al-ahwal al-syakhsiyyah, menjelaskan bahwa pernikahan adalah perjanjian yang mengakibatkan pasangan pria dan wanita menjadi halal dalam melakukan perjanjian dan ada hak dan kewajiban di antara keduanya.

Dasar Hukum Pernikahan
Seperti halnya ibadah lainnya, pernikahan memiliki dasar hukum yang membuatnya direkomendasikan untuk dilakukan oleh umat Islam. Dasar hukum untuk pernikahan berdasarkan Al-Qur'an dan Hadits adalah sebagai berikut:

”Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu,dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha Luas (pemberian- Nya) lagi Maha mengetahui” .
(Q.S. An-Nuur : 32)

”Wahai para pemuda, siapa saja diantara kalian yang telah memiliki kemampuan untuk menikah, hendaklah dia menikah; karena menikah lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Adapun bagi siapa saja yang belum mampu menikah, hendaklah ia berpuasa; karena berpuasa itu merupakan peredam (syahwat)nya”.
(Hadits)

Hukum Nikah
Dalam agama Islam, pernikahan memiliki hukum yang disesuaikan dengan kondisi atau situasi orang yang akan menikah. Berikut ini adalah hukum perkawinan menurut Islam

  • Wajib, jika orang tersebut memiliki kemampuan untuk meinkah dan jika tidak menikah ia dapat menyeleweng atau melakuan perzinahan.
  • Sunnah, berlaku untuk seseorang yang memiliki kemampuan untuk menikah tetapi jika dia belum menikah dia tidak akan melakukan perzinahan.
  • Makruh, jika dia memiliki kemampuan untuk menikah dan dapat menahan diri dari perzinahan tetapi dia tidak memiliki keinginan yang kuat untuk menikah. Ditakutan akan menyebabkan kerusakan, misalnya meninggalkan istri dan anaknya.
  • Mubah, jika seseorang hanya menikah meskipun dia memiliki kemampuan untuk menikah dan mampu menghindari perzinahan, dia hanya menikah untuk kesenangan
  • Haram, jika seseorang tidak memiliki kemampuan untuk menikah dan dikhawatirkan jika dia menikah dia akan meninggalkan istrinya atau tidak dapat memenuhi kewajiban suaminya terhadap istrinya dan sebaliknya istri tidak dapat memenuhi kewajiban istrinya terhadap suaminya. 

Khitbah 
Setelah seseorang menentukan calon istrinya, diperbolehkan baginya untuk melamar calon istrinya. Khitbah atau lamaran adalah untuk menunjukkan keinginan untuk menikahi wanita tertentu dan memberi tahu wali wanita tersebut tentang keinginannya.

Islam mengatur perilaku terkait dengan lamaran, beberapa di antaranya adalah sebagai berikut:

Haram melamar seorang wanita yang telah dikhitbah oleh saudara Muslim lainnya. Rasulullah sallallaahu ‘alayhi wa sallam bersabda," Janganlah seorang pria melamar seorang wanita yang telah dilamar saudaranya, sampai saudaranya menikahinya atau meninggalkannya ". Yaki lamaran yang telah dinerima dengan respons positif meski hanya dalam bentuk gesture. Namun, jika lamaran belum diterima dengan jelas atau tidak, maka tidak apa-apa bagi lelaki lain untuk melamar perempuan yang sama.

Tidak diperbolehkan untuk secara terbuka melamar seorang wanita dalam kondisi iddah karena dia terpisah dari suaminya, tapi diizinkan memberi isyarat kepada wanita itu. Seperti firman Allah "Dan tidak ada dosa bagimu untuk melamar para wanita (yang masih dalam masa iddah) dengan sindiran" (QS Al. Baqarah: 235).

Misalnya seorang pria berkata kepada seorang wanita yang suaminya baru saja meninggal dengan kata-kata, "Saya harap Allah memudahkan Saya untuk memiliki istri yang saleh", tanpa menyebut nama wanita itu.

Lamaran yang hanya janji untuk menikah sebagai permulaan untuk menikah. Sehingga seseorang yang telah dilamar, status hubungannya masih sebagai laki-laki dan perempuan yang bukan mahrom, tidak bisa bersama dan saling menyentuh.

Disarankan bagi pria yang ingin menikahi wanita untuk melihat wanita dari bagian tubuh yang biasa dilihat, yaitu wajah dan telapak tangan. Seperti hadits dari Jabir radhiyallahu 'anhu, Rasulullah sallallaahu' alaihi wa sallam berkata, "Jika salah satu dari Anda ingin melamar seorang wanita, maka jika ia mampu melihat bagian-bagian tubuhnya (yang biasa dilihat) yang mendorongnya untuk menikah dia, maka lakukan itu"

Rukun dan Syarat Nikah Menurut Fiqih
Pernikahan dalam Islam memiliki beberapa syarat dan rukun yang harus dipenuhi sehingga pernikahan itu sah secara hukum di mata agama, baik pernikahan secara hukum maupun siri. Berikut ini adalah syarat pernikahan dan rukun yang harus dipenuhi dalam pernikahan.

Rukun Pernikahan
Rukun pernikahan adalah sesuatu yang harus ada dalam pelaksanaan pernikahan, termasuk:
- Calon pengantin
- Wali pengantin wanita
- Dua saksi
- Ijab qabul.

Syarat Pernikahan
Syarat masing-masing rukun itu adalah

Calon suami, dengan ketentuan sebagai berikut
- Muslim
- Pria
- Ada orangnya atau identitasnya jelas
- Setuju untuk menikah
- Tidak memiliki kendala untuk menikah

Calon istri, dengan syarat
- Muslim (ada yang berpendapat, non muslim ahli kitab juga bisa)
- Perempuan
- Ada orangnya atau identitasnya jelas
- Setuju untuk menikah
- Tidak tercegah menikah

Disarankan untuk menikahi seorang wanita yang memiliki agama yang baik, yaitu wanita yang terbaik dalam mempraktikkan ilmunya. Tidak hanya pintar dalam hal pengetahuan, tetapi juga baik dalam hal amal.

Kriteria lainnya adalah wanita yang pandai menjaga kehormatan, berasal dari keluarga dan orang-orang baik, dan memiliki kecantikan. Seperti hadits dari Abu Hurairah, Nabi bersabda : "Seorang wanita dinikahi karena 4 hal: kekayaannya, nasabnya, kecantikannya, dan agamanya. Maka pilihlah agamanya yang baik. Jika tidak, pasti Anda akan menjadi merugi."

Ibnu Hajar menjelaskan, kriteria agama harus menjadi pertimbangan utama dalam segala hal. Terlebih lagi dalam memilih istri. Nabi memerintahkan kita untuk mendapatkan pasangan agama yang baik, karena agama yang baik adalah puncak syari'at yang diinginkan.

Karena itu seseorang harus menjadikan kriteria agama sebagai prinsip memilih pasangan, bukan kriteria lain. Tetapi jika Anda dapat mengumpulkan beberapa faktor sekaligus, misalnya seseorang mendapatkan calon istri yang baik dari agamanya, wajahnya yang cantik, sopan santun, dan berasal dari keturunan yang baik, maka itu adalah nikmat besar dari Allah yang harus disyukuri.

Selain itu, Rasulullah menganjurkan untuk memilih istri yang subur seperti yang dikatakan Nabi, "Menikahlah dengan seorang wanita yang sangat penyayang dan subur, karena sebenarnya saya akan bangga dengan banyaknya umtku pada Hari Penghakiman"

Wali nikah dengan ketentuan sebagai berikut :
- Pria
- Dewasa
- Memiliki hak perwalian pengantin wanita
- Adil
- Muslim
- Sehat pikiran
- Tidak sedang haji atau umroh

Saksi, harus memenuhi persyaratan berikut;
- Terdiri dari setidaknya dua pria
- Hadir dalam proses ijab qabul
- memahami arti dari akad pernikahan
- Islam
- Adil
- Dewasa

Ijab qobul, dengan ketentuan dilakukan dalam bahasa yang mudah dipahami oleh kedua belah pihak, pelaku akad, penerima dan saksi aqad. Kata-kata dalam akad pernikahan juga harus jelas dan dapat didengar oleh saksi.

Mahar dan Walimatul ‘urs
Salah satu kewajiban yang harus diberikan oleh seorang suami kepada istrinya adalah mas kawin. Mahar adalah harta yang harus diserahkan oleh suami kepada istrinya karena akadk pernikahan. Allah Ta'ala berfirman, "Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, beri mereka harga (dengan sempurna), sebagai kewajiban" (QS. An Nisa: 24).

Adapun nilai mahar, tidak ada nilai minimum atau maksimum untuk mahar. Aturannya adalah segala sesuatu yang legal digunakan sebagai alat untuk membeli dan menjual atau menyewakan instrumen pembayaran, maka itu sah untuk digunakan sebagai mas kawin.

Setelah pelaksanaan akan pernikahan, disarankan untuk mengadakan walimah, yaitu pemberian makanan yang disajikan untuk tamu undangan karena pernikahan. Seperti ucapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam kepada‘ Abdurrahman bin ‘Awf yang baru saja menikah," Adakan walimah bahkan dengan seekor kambing ".

Tujuan Pernikahan
Setiap manusia juga harus tahu apa tujuan pernikahan untuk mencapai masa depan yang cerah. Berikut adalah beberapa tujuan pernikahan dalam Islam:

Untuk memenuhi tuntutan naluri dan nafsu.
Allah Ta'ala menciptakan ciptaan manusia terbaik, seperti yang telah dikatakan dalam Qs. At-tiin. Manusia diberi oleh Allah Ta'ala pikiran yang sehat sehingga mereka dapat membedakan mana yang baik dan mana yang buruk. Demikian juga, Tuhan juga memberi manusia nafsu.

Siapa pun yang tidak bisa menjaga dirinya sendiri, akan terbawa oleh keinginan jahat dan tidak bisa terbebaskan dari api neraka. Sebagai orang sehat memiliki nafsu adalah hal yang wajar. Bahkan nafsu adalah hadiah dari Tuhan untuk yang terbaik dari semua makhluk ini.

Tetapi tergantung pribadi masing-masing, bagaimana ia menempatkan hawa nafsu ini. Jangan sampai nafsu tersalurkan ke hal-hal yang melanggar hukum yang masuk dalam perzinaan. Adanya akad pernikahan, merupakan tali yang memungkinkan dua orang berbeda menyakurkan gairahnya masing-masing secara benar, sehingga mencegah perzinahan dan percabulan.

Untuk membentuk keluarga mawaddah wa rohmah
Siapa yang tidak ingin pernikahannya membentuk keluarga yang penuh kasih. Sebagai seorang Muslim, ia harus memperhatikan kewajiban antara suami dan istri. Jika semuanya dilakukan dengan baik maka keluarga yang damai terbentuk dan mendekat kepada Allah Ta'ala.

Untuk meningkatkan keturunan generasi rabbani
Salah satu tujuan pernikahan adalah untuk bisa mendapatkan keturunan yang sholih dan sholihah. Ketahui bayi Anda adalah amanah yang harus dijalankan dengan benar. Jika mandat berhasil dipenuhi, sehingga bisa berhasil dalam mendidik anak-anak, maka besok anak bisa menjadi investasi akhirat.

Jika orang tua telah meninggal maka anak akan berdoa untuk keduanya. Hadiah akan terus mengalir ke orang tua berkat kehadiran anak yang sholih dan sholihah.

Untuk menyempurnakan setengah agamanya.
Sangat membesarkan hati bagi para lajang bahwa pernikahan adalah ibadah yang termudah dan paling menyenangkan. Bagaimana tidak enak, ibadah orang yang sudah menikah dinilai oleh Allah Ta'ala dengan sempurna.

Berbeda dengan para lajang yang belum menikah, ketika beribadah masih dianggap setengah oleh Allah Ta'ala. Ini karena pernikahan adalah kesempurnaan dari setengah agama.

Fiqh pernikahan atau munakahat adalah salah satu ilmu yang harus dipelajari dan diketahui oleh umat Islam secara umum sehingga pernikahan dapat dilanjutkan sesuai dengan pedoman hukum agama dan menghindari hal-hal yang dapat membatalkan pernikahan.

Demikianlah penjelasan singkat bab nikah atau resume tentang pernikahan termasuk fiqih nikah Imam Syafi'i. Jika Anda membutuhkan file fiqih pernikahan pdf, untuk sementara Saya belum bisa ngasih link downloadnya, sebab belum Saya convert.

Sumber :
https://dalamislam.com/hukum-islam/pernikahan/fiqih-pernikahan
https://buletin.muslim.or.id/fikih-ringkas-pernikahan/



Back To Top