Ushul Fiqih adalah


Ushul fiqih adalah berasal dari dua kata, yaitu ushul dan fiqh. Ushul adalah bentuk jamak dari kata Ashl (اصل) yang berarti kuat (rajin), pokok, sumber, atau dalil yang menjadi dasar pendirian sesuatu. Jika ada pokok, maka harus ada cabang. Sesuatu di bawah pokok, namanya far’un (فرع) atau cabang.

Kata-kata ushul fiqh sering juga disebut sebagai mushtahab, yatu sesuatu yang menyertai sesuatu yang sudah ada. Dalam hal Qiyas, yang disebut ushul, merupakan pokok dari ukuran atau tempat yang mnyepertikan sesuatu atau berarti alat ukur.

Adapun kata fiqh menurut bahasa berarti memahami, yaitu bentuk masdar (فقه) berarti memahami dan menjadi cerdas. Menurut istilah, fiqh adalah semua hukum yang diambil dari Al-Qur'an dan Sunnah Rasul melalui upaya pemahaman dan ijtihad tentang tindakan mukallaf, apakah wajib, haram, mubah, sah atau selain itu.

Ada beberapa ulama yang membagi fiqh menjadi dua bagian, yaitu:

  1. Fiqih nabawi, yaitu hukum yang dikedepankan oleh Al Quran dan hadits dan tidak perlu dijtihadkan lagi.
  2. Fiqih ijtihad, hukum hasil ijtihad dan istimbath hukum oleh para pakar ijtihad.

Jadi, ushul fiqh adalah studi tentang dasar-dasar atau jalan yang harus diambil dalam melakukan istimbath hukum dari argumen syar'i. Ushul fiqh juga berbentuk qaidah dan pembahasan yang digunakan untuk mengecualikan hukum dari dalil amaliah dan diambil dari postulat yang tafsili.

Menurut As Shirazi dalam bukunya yang berjudul Al Luma 'Fii Ushulil Fiqh mengatakan bahwa ushul fiqh adalah argumen untuk menyusun fiqh dan metode untuk sampai pada dalil secara keseluruhan. Artinya, ushul fiqh adalah dasar dalam bentuk dalil atau aturan untuk menyiapkan hukum fiqih dan metode yang digunakan untuk menyelesaikan masalah kontemporer.

Karena itu, objek ushul fiqh berbeda dengan fiqih. Ilmu eiqih berkaitan dengan hukum masalah tertentu secara khusus atau terperinci dan tidak berlaku untuk masalah lain. Sedangkan usul fiqh lebih pada aturan yang digunakan sebagai pedoman untuk menghasilkan undang-undang tertentu, sehingga lebih komprehensif.

Dalam definisi lain, ushul fiqh adalah pembahasan tentang dalil yang dapat menunjukkan hukum secara ijmal (garis besar) yang masih membutuhkan informasi dengan menggunakan qaidah tertentu. Syekh Muhammad Al-Hudhory memberikan rumus lain, yakni ushul fiqh adalah ilmu tentang qaidah yang menjadi perantara istinbath hukum syara.

Ushul fiqh adalah ilmu qaidah dan pembahasan yang dengannya memungkinkan istimbath hukum syariah praktis dari dalil rinci atau kumpulan qaidah dan pembahasan yang memungkinkan istimbath hukum syariah praktis dari dalil rinci.

Ushul fiqh telah menyediakan metode menghilangkan hukum dari argumennya yaitu tentang apa yang diinginkan oleh perintah dan apa yang juga diinginkan oleh larangan. Jadi pada prinsipnya, esensi dari argumen yang mengandung hukum harus diketahui terlebih dahulu.

Adapun objek pembahasan usul fiqh adalah:
- menjelaskan jenis-jenis hukum seperti wajib, haram, sunat, makruh, dan mubah.
- menjelaskan jenis-jenis dalil dan masalahnya.
- menjelaskan bagaimana cara mengeluarkan hukum dari dalilnya.
- menjelaskan ijtihad dan metodenya.

Jadi yang menjadi objek pembahasan ushul fiqh adalah tindakan mukallaf dari segi dapat diterapkan kepadanya hukum syari'at dan syariat kully dalam hal dapat ditarik dari sana hukum bersifat kully (umum).

Sedangkan topik diskusi dalam ushul fiqih adalah:
- Hukum, meliputi wajib, sunat, makruh, mubah, haram, hasan, qabih, 'ada, qada, shahih, fasid.
- Adillah, dalil dari quran, sunnah, ijma ', dan qiyas.
- Jalan dan cara istirahat (turuqul istimbath).
- Mustambith, yaitu mujthid dengan syaratnya.
- Dalil untuk istimbath hukum

Ushul fiqh memiliki peran yang sangat penting dalam ilmu syariah, karena hukum syariah hanya mengatur sebagian masalah pokok dan tidak secara rinci. Jadi tujuan ushul fiqh adalah untuk menyelesaikan masalah baru yang belum memiliki teks yang jelas dengan melakukan ijtihad berdasarkan argumen dalam Al Quran atau Sunnah Nabi.

Jika seseorang ingin melakukan jijtihad, maka mutlak ushul fiqh harus diketahui karena ushul fiqh adalah alat atau keahlian untuk melakukan hukum istimbath dan ushul fiqh adalah ilmu dari sistem hukum masa lalu dalam menentukannya.

Jadi tujuan ushul fiqih adalah untuk mendapatkan istimbath hukum syara  dari dalilnya dan dapat menerapkan hukum syariah atas tindakan dan kata-kata manusia.



Tag : ushul fiqih
Back To Top