Rukun khutbah jum'at terdiri dari :
- membaca hamdallah
- membaca shalawat
- wasiat dengan taqwa
- membaca ayat Al Quran yang bisa dipahami pada khutbah ke 1 atau ke 2, dengan demikian tidak termasuk rukun khutbah jika ayat yang dibaca tidak dapat dimengerti seperti membaca ayat 1 surat Al Baqoroh.
- membaca do'a untuk kaum muslimin dan muslimat.
Demikian hal pendukung khutbah yang mesti ada. Adapun jika khutbah diisi dengan ceramah atau tholab ilmu, merupakan amaliah yang sunat dan terpuji, walaupun isi ceramah tersebut bukan merupakan rukun khutbah, sehingga jangan heran jika di suatu tempat ada jemaah yang melakukan shalat jum'at, khutbahnya sangat singkat tanpa ada ceramah, mereka hanya mengambil yang wajibnya saja, dan shalat jum'at itu sudah termasuk sah.
Tag :
Khutbah Jum'at