إِنَّ لصَّلَوٰةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتٰبًا مَّوْقُوتًا
“Sesungguhnya Shalat itu adalah
fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.”
(An-Nisaa’: 103).
Oleh karena itu, barangsiapa mengakhirkannya dari waktu yang telah ditentukan tanpa ada halangan (uzur), maka ia berdosa. Tetapi, jika dia mengakhirkannya karena suatu halangan, tidaklah berdosa. Halangan-halangan itu ada yang dapat menggugurkan kewajiban shalat dan ada pula yang tidak menggugurkannya. Hal-Hal yang Menggugurkan shalat adalah haidl, nifas, gila dan pingsan. Selain itu tidak menggugurkan kewajiban shalat artinya shalat yang ditinggalkan tersebut harus diqadha seperti karena lupa, tertidur dan lalai terhadap shalat.
Hukum mengqadha shalat wajib yang tertinggal adalah wajib, karena yang namanya wajib mesti dilaksanakan dan jika ditinggalkan akan berdosa.
Hal ini berdasarkan hadits Nabi :
مَنْ نَامَ عَنْ صَلاَةٍ أَوْ نَسِيَهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا لاَ كَفَارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ
Barangsiapa yang meninggalkan shalat karena tertidur atau lupa, maka hendaknya ia melakukan salat setelah ingat dan tidak ada kafarat (pengganti) selain itu.
(H.R. Bukhari dan Muslim)
Mayoritas para ulama fiqh dari keempat madzhab berpendapat bahwa wajib mengqadha shalat, karena meninggalkan salat itu dosa dan mengqadhanya itu wajib. Oleh karena itu sangat dianjurkan memohon ampun pada Allah dan bertaubat dari lalainya meninggalkan shalat secara sengaja.
Adapun waktu shalat qadha adalah ketika kita ingat kita telah meninggalkan shalat. Jika penyebabnya tidak disengaja seperti lupa atau tertidur, maka qadhanya sunat disegerakan ketika ingat, sedangkan jika penyebabnya lalai atau disengaja maka qadhanya wajib disegerakan ketika ingat.
Tag :
Fiqih Shalat