Hukum Zakat Fitrah


Di bulan Ramadlan ini, ada satu amalan lagi yang bisanya dilakukan oleh umat Islam di dunia yaitu zakat fitrah, yakni zakat kebutuhan pokok masing-masing muslim yang mampu yang diberikan kepada mustahiq zakat.  Biasanya umat muslim di Indonesia, dalam pemberian zakat fitrah, ada yang dikolektifkan oleh panitia zakat fitrah, ada juga yang sendiri langsung diberikan kepada mustahiqnya. Itu, tak jadi soal, yang penting ada niat dari pemberi zakat fitrah.

Para Imam yang empat sepakat bahwa hukum zakat fitrah adalah wajib bagi setiap umat  Islam yang mampu. Begitu pula, bagi yang terkenai kewajiban zakat fitrah, wajib juga untuk menzakatkan anak anaknya, istrinya, orang tuanya yang tidak mampu  dan abid/hamba sahaya. Menurut mayoritas ulama, batasan mampu di sini adalah mempunyai kelebihan makanan bagi dirinya dan yang diberi nafkahinya,  pada malam dan siang hari 'ied. Jadi apabila keadaan seseorang seperti ini, berarti dia dikatakan mampu dan wajib mengeluarkan zakat fitrah, jika sebaliknya maka dia tidak diwajibkan membayar zakat fitrah.

Adapun jumlah zakat yang dibayarkan tiap individu adalah 1 sho dari makanan pokok sehari-hari, yakni sekitar 2,4 - 2,7 kg beras. Ini menurut pendapat 3 Imam mazhab, terkecuali Imam Hanafi yang mencukupkan 0,5 sho saja. (Lihat perhitungannya 1 sho' di  http://pesantren.or.id/satu-sho/)

Lalu kapan waktunya kita membayar zakat fitrah ? Dalam mazhab Imam Syafi'i, batasan waktu mengeluarkan zakat adalah sejak tanggal 1 Ramadhan sampai dengan 1 Syawal. Tidak boleh keluar dari waktu tersebut, jika keluar dari waktu tersebut,  maka termasuk sedekah biasa. Sedangkan menurut mazhab Maliki dan Hambali, zakat fitrah hanya diberikan pada waktu wajib yakni antara setelah terbenamnya matahari malam ied sampai sebelum terbenamnya matahari pada hari ied. Berbeda lagi menurut pandangan Abu Hanifah/mazhab Hanafi, beliau memperbolehkan membayar zakat fitrah  sebelum Ramadlan/akhir Sya'ban.

Salah satu hikmah diwajibkannya zakat fitrah, terutama bagi mereka yang berpuasa adalah untuk membersihkan/menambal amaliah puasanya  dari amaliah yang dianggap kurang baik, baik yang dilakukan secara sengaja maupun tidak sengaja yang dilakukan selama bulan Ramadlan.

Sumber : Mizan Alkubro 2 : 10-13.




============================

BUKU FIQIH TERLARIS

Mabadi Fiqih
Fiqih Muyassar
Rezeki Deras dengan Sholat Dhuha
Keajaiban Puasa Senin Kamis
Fiqih Lengkap Madzhab Syafi'i
==========================
Tag : Zakat
Back To Top