Kita sudah biasa melakukan sholat jenazah di mesjid atau musholla. Namun terkadang kita melihat pula ada orang yang melakukan sholat jenazah di dekat kuburan orang yang baru saja meninggal. Hal ini boleh-boleh saja, dalam kondisi tertentu, misalnya Anda belum sempat atau tertinggal melakukan shalat jenazah di mesjid. Lalu bagaimana jika keadaanya dalam kondisi normal, bagaimana penjelasan hukumnya dalam ilmu fiqih ?
Secara garis besar hukum sholat jenazah di atas kuburan muslim ada 3, yaitu :
1. Makruh
2. Mubah
3. Tidak sah
Untuk pendapat yang pertama, makruh melakukan sholat jenazah di atas kuburan adalah adalah pendapat dari kalangan mazhab Imam Syafi'i, mayoritas mazhab Maliki dan Hanafi serta sebagian mazhab Hambali.
Untuk pendapat kedua yang membolehkan melakukan sholat jenazah di atas kuburan adalah pendapat sebagian mazhab Hanafi, Maliki dan Syafi'i serta pendapat mazhab Hambali.
Sedangkan pendapat yang ke tiga adalah sebagian kecil pendapat dari mazhab Hambali.
Mazhab Hanafi dan Maliki membolehkan sholat jenazah diatas kubur selama belum berubah jasadnya tanpa dibatasi waktu. Penentuan berubah atau tidaknya dikembalikan kepada orang-orang yang ahli dan berpengalaman dalam hal ini, sebab kondisi mayat berbeda-beda sesuai dengan musim dan tempatnya. Mazhab Syafi’i membolehkan dengan tetap makruh, sebatas waktu bulan saja, selebihnya hukumnya haram.
Akhirnya, semua tergantung Anda. Semuanya tentu ada dalilnya dan merupakan hasil ijtihad mereka. Masing-masing ada kelebihan dan kelemahannya, namun tidak masalah, karena yang namanya ijtihad, benarnya mendapat dua pahala, tidak tepatnya akan mendapat satu pahala dari Allah SWT. Yang penting bagi kita, jalankan sesuai dengan keyakinan masing-masing dan jangan pernah menyalahkan dengan mencari-cari kelemahan hasil ijtihad mazhab lain yang berbeda.
Untuk mengetahui bacaan sholat jenazah secara lengkap, Anda bisa lihat di artikel doa sholat jenazah.
Secara garis besar hukum sholat jenazah di atas kuburan muslim ada 3, yaitu :
1. Makruh
2. Mubah
3. Tidak sah
Untuk pendapat yang pertama, makruh melakukan sholat jenazah di atas kuburan adalah adalah pendapat dari kalangan mazhab Imam Syafi'i, mayoritas mazhab Maliki dan Hanafi serta sebagian mazhab Hambali.
Untuk pendapat kedua yang membolehkan melakukan sholat jenazah di atas kuburan adalah pendapat sebagian mazhab Hanafi, Maliki dan Syafi'i serta pendapat mazhab Hambali.
Sedangkan pendapat yang ke tiga adalah sebagian kecil pendapat dari mazhab Hambali.
Mazhab Hanafi dan Maliki membolehkan sholat jenazah diatas kubur selama belum berubah jasadnya tanpa dibatasi waktu. Penentuan berubah atau tidaknya dikembalikan kepada orang-orang yang ahli dan berpengalaman dalam hal ini, sebab kondisi mayat berbeda-beda sesuai dengan musim dan tempatnya. Mazhab Syafi’i membolehkan dengan tetap makruh, sebatas waktu bulan saja, selebihnya hukumnya haram.
Akhirnya, semua tergantung Anda. Semuanya tentu ada dalilnya dan merupakan hasil ijtihad mereka. Masing-masing ada kelebihan dan kelemahannya, namun tidak masalah, karena yang namanya ijtihad, benarnya mendapat dua pahala, tidak tepatnya akan mendapat satu pahala dari Allah SWT. Yang penting bagi kita, jalankan sesuai dengan keyakinan masing-masing dan jangan pernah menyalahkan dengan mencari-cari kelemahan hasil ijtihad mazhab lain yang berbeda.
Untuk mengetahui bacaan sholat jenazah secara lengkap, Anda bisa lihat di artikel doa sholat jenazah.
Tag :
Sholat Jenazah