Hakikat dan Hukum Shalat


Hakikat atau definisi shalat menurut syar'i adalah :

اقوال غالبا وافعال مفتتحة بالتكبير المقترن بالنية مختتمة بالتسليم على وجه مخصوص


berbagai ucapan tertentu, dengan pekerjaan yang diawali dengan takbir serta dibarengi dengan niat, diakhiri dengan salam.

Hukum dari shalat, secara garis besar terdiri dari 4 bagian, yakni :
1. fardu 'ain syara
2. fardu 'ain nadzar
3. fardu kifayah
4. sunat

Yang dimaksud fardu 'ain syara' adalah 5 waktu shalat sehari semalam, subuh, zhuhur, ashar, maghrib dan isya.  Wajibnya yang 5 ini sudah cukup maklum dalam agama, sehingga jika ada yang mengingkarinya, maka dia dianggap kafir. Shalat yang 5 ini difardukan pertama kalinya ketika malam mi'raj.

Adapun asal muasal shalat, bahwa tidak semua shalat adalah dikhususkan kepada umat Islam, melainkan dahulunya diberikan kepada umat tertentu.  Misalnya shalat subuh untuk Nabi Adam, shalat zhuhur untuk Nabi Ibrahim, shalat ashar untuk Nabi Sulaiman,  shalat maghrib untuk Nabi Isa ( 2 rakaat untuk dirinya, 1 rakaat untuk umatnya) dan shalat Isya adalah kekhususan dari umat ini.

Yang dimaksud fardu 'ain nadzar adalah shalat sunat yang berubah status menjadi harus dikerjakan oleh seorang mukalaf karena ada tekad-tekad tertentu. Sedangkan yang termasuk fardu kifayah adalah shalat jenazah.

Shalat fardu yang 5 waktu itu wajib bagi semua umat islam. Maka tidak wajib shalat bagi kafir asli, karena tidak akan sah shalatnya. Adapun jika dia masuk Islam, maka dia tak perlu mengqadha shalat sebelum dia muslim. Semua amalan dia pun yang tidak memerlukan niat, ternyata mendapat ganjaran bagi dia seperti sedekah dan silaturrahmi. Berbeda lagi bagi murtad yang masuk Islam kembali, maka dia wajib mengqadha shalat sebanyak yang ditinggalkannya ketika dia masih murtad, walaupun dia mengalami kegilaan di saat murtadnya.





Tag : Fiqih Shalat
Back To Top