Mohammad Natsir mengungkapkan bahwa ajaran Islam itu hanya mengenali dua antagonisme yaitu haq dan bathil. Dengan demikian, sema pengetahuan yang berasal dari negara mana pun, jika itu membawa manfaat bagi umat Islam dan selama itu tidak bertentangan dengan ajaran Islam, maka dapat diterima dan harus dipelajari oleh masyarakat muslim.
Meski begitu, fiqih tetap tidak bisa berdiri dari frasa hasil pemikiran manusia. Fiqih merupakan interpretasi syariah dan tidak boleh keluar dari itu. Syariah adalah apa yang terkandung dalam Al Quran, seperti perintah dan larangan, kisah yang mengandung prinsip dan lainnya.
Pengetahuan modern selalu dapat berkembang, tetapi fiqih secara absolut harus didasarkan pada syariah. Fiqih kemudian berkembang pada isu-isu modern yang membutuhkan prinsip syariah, dengan bobot artikulasi yang berkualitas modern.
Sebagai conoh, pemilihan makanan bagi umat Islam adalah harus halal dan thoyyibah. Dalam artikulasi bahasa modern, halal dan thoyyibah merujuk pada jaminan kualitas dan keamanan pangan. Pengetahuan yang kita temukan dari Barat.
Merekan menyediakan studi tentang itu, seperti Total Quality Management (TQM), Hazard Analytical Critical Control Points (HACCP), Good Manufacturing Practices (GMP) dan lainnya. Tugas fiqih adalah mereduksi kembali standar kualitas dan keamanan pangan berdasarkan syariah / al-Qur'an, yang hasilnya adalah adanya Sistem Jaminan Halal, sehingga dapat diterapkan untuk industri skala menengah ke bawah serta nasional. dan industri skala multinasional.
Fiqih kontemporer memiliki dampak, dengan hasil yang luar biasa bagi khazanah literatur Islam dan bagi kehidupan umat Islam modern. Di dalam fiqih kontemporer juga dibahas tentang apa yang tidak jelas penetapannya dalam syari'at.
Sebagai contoh, berbagai macam masalah di zaman modern ini adalah tentang donor darah, pembelian dan penjualan organ manusia untuk perawatan dan penelitian, masalah yang menyangkut ketentuan wacana modern, seperti demokrasi, hak asasi manusia, pendidikan usia dini, program keluarga berencana dan lainnya.
Jadi studi tentang fiqih kontemporer telah menjadi kebutuhan yang sangat, karena melibatkan masalah yang dihadapi oleh umat Islam secara keseluruhan. Meski begitu, tidak bisa semua masalah, termasuk dalam studi fiqih kontemporer, tetap masih ada pengecualian. Pengecualiannya adalah apa yang telah secara jelas dan tegas ditetapkan oleh syariah.
Untuk memenuhi jawaban dari masyarakat muslim tentang fiqih kontemporer, maka tidak heran jika bermunculan penulis buku yang menguraikan berbagai macam masalah modern dilihat dari sudut ilmu fiqih plus solusinya.
Misalnya ada buku Fiqih Kontemporer" karangan Prof. Dr. Kiai Ahmad Zahro, MA yang menjawab ratusan persoalan umat masa kini. Anda bisa beli buku tersebut di toko online atau toko buku terdekat di kota Anda.
Isi buku tersebut dianaranya menjawab pertanyaan umat tentang :
- Bagaimana doasholat Jumat penjaga keamanan atau pekerja shift?
- Bagaimana hukum umroh tanpa izin suami?
- Bagaimana dengan hukum qurban online?
- Mengapa sering berbeda pada awal dan akhir Ramadhan di Indonesia?
- Bisakah koruptor dihukumi sebagai kafir?
- Apa hukum untuk mendirikan sholat jenazah bagi koruptor?
- Apa hukum membayar zakat fitrah secara online?
- Apakah boleh bagi seorang istri untuk berutang tanpa izin suaminya?
- Apa hukum abstain dalam pemilihan kepala daerah?
- Apa hukum kredit rumah dari bank konvensional?
- Apa hukum taat kepada Ulil Amri dan siapa Ulil Amri dalam konteks Indonesia?
- Apa hukum photo pre-wedding ?
Dan masih banyak pertanyaan lainnya yang cukup menarik untuk dicari solusinya. Namun kami anjurkan, tidak hanya merujuk pada satu ulama saja, baca juga buku karya ulama lain sehingga wawasan kita terbuka atau tidak fanatik.
Pengertian Fiqih Kontemporer
Sedangkan pengertian fiqih kontemporer, dalam kamus Bahasa Indonesia, arti kontemporer berarti pada saat yang sama atau pada saat ini.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa Fiqh Kontemporer merupakan perkembangan pemikiran fiqh di masa kini. Dalam hal ini yang menjadi rujukan adalah bagaimana merespon dan metodologi hukum Islam dalam memberikan jawaban atas permasalahan kekinian.
Adapun alasan munculnya masalah fiqh kontemporer ini ada beberapa hal, diantaranya:
Akibat modernisasi
Akibat modernisasi yang meliputi sebagian besar negara yang didiami mayoritas Muslim. Dengan aliran modernisasi ini mengakibatkan munculnya berbagai macam perubahan tatanan sosial umat Islam, baik dari segi politik, sosial, ideologi budaya dan lain sebagainya. Berbagai perubahan tersebut tampaknya cenderung menjauhkan masyarakat dari nilai-nilai agama.
Hal ini terjadi karena berbagai perubahan tersebut mengakibatkan banyak simbol sosial dan budaya yang tidak secara eksplisit dimiliki oleh simbol agama yang mapan, atau karena kemajuan modernisasi belum diimbangi dengan pembaharuan pemikiran keagamaan.
Belum terwujudnya konsepsi Islam yang kontekstual
Sistem pemikiran barat yang mapan (hukum positif) di sebagian besar negara Muslim sebenarnya lebih mudah untuk menerima dan mempraktikkan apa lagi yang didukung kuat oleh kekuatan struktural dan budaya, namun masyarakat Islam dalam menerima konsepsi barat masih merasa semacam " kecanggungan "baik secara psikologis, sosiologis dan politik.
Namun, karena konsepsi Islam yang lebih kontekstual belum terwujud, mereka hanya mengikuti konsepsi non-Islam dengan rasa tidak berdaya. Hal inilah yang akhirnya membangkitkan naluri para ahli hukum Islam yang lebih relevan dengan perkembangan zaman.
Pemikiran fiqih klasik masih terpaku pada pemahaman
tekstual
Pemikiran fiqh klasik (kebalikan dari fiqh kontemporer) masih terpaku pada pemahaman tekstual, ad hoc dan persial, sehingga kerangka pengkajian yang sistematis tidak komprehensif dan aktual, serta kurang mampu beradaptasi dengan perkembangan.
Selanjutnya ruang lingkup Fiqh Kontemporer mencakup masalah-masalah fiqh yang berkaitan dengan situasi kekinian (modern). Kajian fiqh kontemporer meliputi masalah fikih yang berkaitan dengan situasi kekinian (modern) dan mencakup bidang kajian dalam Al-Qur'an dan Hadits.
Untuk info contoh fiqih kontemporer, makalah fiqih kontemporer, ruang lingkup fiqh kontemporer, soal fiqih kontemporer, kitab fiqih kontemporer pdf, kaidah fiqih kontemporer, fikih kontemporer remaja dan makalah ushul fiqh kontemporer, insya Allah akan ditulis pada artikel selanjutnya.