Sebagai pencari ilmu, maka harus tahu apa perbedaan fiqih dan ushul fiqih. Namun sebelumnya, Sobat mesti tahu dulu arti kedua istilah tersebut.
Pengertian Fiqih dan Ushul Fiqh Serta Perbedaannya
Ushul Fiqih adalah studi tentang metodologi dalam Ijtihad atau mengembangkan Syariat Islam menjadi hukum yang berlaku. Fiqh dengan demikian merupakan produk dari metodologi Ushul Fiqih yang berhasil menerjemahkan syariat Islam menjadi hukum amaliah.
Dikatakan “Fiqih merupakan produk Ushul Fiqih” karena Ushul Fiqih berfungsi sebagai metodologi. Bagi mujtahid, Ushul Fiqih berfungsi sebagai metodologi untuk melakukan ijtihad. Usul Fiqih berfungsi sebagai metodologi untuk memahami Alquran dan Sunnah dengan benar.
Dikatakan bahwa metodologinya benar karena rawan kesalahan. Tanpa Ushul Fiqih rawan kesalahan dalam memahami teks Alquran dan Sunnah. Dalam sejarahnya, Fiqh sebenarnya sudah ada sebelum Ushul Fiqih. Ini karena Fiqh bersifat amaliyah.
Umat Islam telah mempraktikkan Fiqh sejak awal, pada masa Nabi, ketika Alquran masih diturunkan. Sholat, puasa, zakat, dan lain sebagainya secara praktis sudah dipraktekkan. Sedangkan Ushul Fiqih sebagai ilmu sistematika yang berkembang belakangan ini mencapai puncaknya pada masa keemasan Islam
Apa Objek Kajian Ushul Fiqih ?
Objek kajian Ushul Fiqih adalah dalil syariat, baik dalil tentang keimanan, ibadah, muamalah, akhlak, dan sanksi (hukum yang berkaitan dengan pelanggaran atau kejahatan). Ushul Fiqih mempelajari dalil-dalil syari'at karena berfungsi sebagai alat untuk menganalisis hukum syariah untuk merumuskan hukum untuk peristiwa-peristiwa yang membutuhkan kejelasan hukum.
Produk hukum yang jelas inilah yang kemudian disebut Fiqh. Dalam Ushul Fiqih kita mempelajari berbagai metode Ijtihad, seperti Istihsan, Mashlahah Mursalah, Istishab, 'Urf, Syar'u Man Qablana, Madzhab Sahabi, dan Dzari'ah.
Juga bermacam Metode Pembentukan Hukum, seperti Maqasid Sari'ah, Ta'arud dan Tarjih, atau melalui analisis linguistik, seperti Amr dan Nahi, 'Am dan Khas, Mutlaq dan Muqayyad, Mantuq dan Mafhum, Ta'wil, dan begitu seterusnya.
Perkembangan masyarakat juga mengembangkan berbagai masalah. Ada berbagai insiden yang belum legal. Misalnya bagaimana hukum nikah dengan video call, hukum jual beli dropshipper, dan lain sebagainya.
Masalah ini membutuhkan kejelasan hukum dengan argumen yang jelas. Sebagai metodologi, Ilmu Ushul Fiqih berfungsi untuk melindungi agama agar terhindar dari penyalahgunaan dalil, ada aturan yang harus dipakai dan tidak serta merta bersumber dari bukti Alquran dan Sunnah.
Sementara itu, objek kajian ilmu fikih adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan perbuatan seseorang yang telah mualaf. Misalnya, apa saja ketentuan hukum seorang mukalaf di dalam muamalah seperti jual beli, persewaan, pegadaian, pembunuhan, menuduh orang lain berzina, mencuri, wakaf, dan sebagainya.
Termasuk ketentuan ibadah seperti shalat, puasa, haji dan zakat berupa mukalaf. Tujuannya agar dia paham hukum dalam menjalankan semua tindakan tersebut. Dengan demikian ada dua hal yang menjadi objek studi fiqh yaitu ibadah Mukallaf yang berhubungan dengan Allah. Misalnya shalat, puasa, haji, dsb.
Amalan Muamalah Mukallaf yang berhubungan dengan sesama manusia. Misalnya jual beli, leasing, pegadaian, pembunuhan, menuduh orang lain perzinahan, pencurian, wakaf, dll.
Objek kajian fiqh tentang muamalah sangat luas. Hal ini dikarenakan hubungan manusia dengan manusia lain mencakup banyak hal. Objek kajian Fiqh tidak lepas dari berbagai aspek tersebut. Misalnya Fiqh Ahwal as-Syakhsiyah (Hukum Keluarga), Fiqh Muamalah (Hukum Transaksi), Fiqh Mawaris, Fiqh Munakahat, Fiqh Jinayah (Hukum Pidana), Fiqh Murafa'at (Hukum Acara), Fiqh Siyasah (Politik) dan sebagainya.
Fiqh juga digunakan untuk mencari hukum seperti sunnah, haram, makruh dan lain-lain. Teori fiqh misalnya, mengenai kriteria bagaimana shalat seorang mukalaf dianggap sah? Hal ini juga dibahas dalam Ilmu Fiqih tentang Hukum dan Persyaratan Sholat.
Perbedaan Fiqih Ushul Fiqih dan Syariat
Yang dimaksud dengan syariah adalah cara hidup muslim, ketetapan Allah dan ketentuan Rasul-Nya. Hukum adalah kaidah yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat, kaidah atau norma tersebut berupa realitas yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat.
Ushul fiqh artinya asal mula Fiqh. Fiqh merupakan ilmu yang membahas tentang berbagai ketentuan dan kaidah yang dapat digunakan dalam menggali dan merumuskan hukum syariah Islam dari sumbernya.
Perbedaan antara syari'at dan fiqih. Syariah berasal dari Alquran dan As-sunah, itu fundamental, hukumnya adalah Qath'i, hanya ada satu hukum syariah, langsung dari Allah yang sekarang ditemukan dalam Alquran.
Sedangkan Fiqh adalah karya manusia yang bisa berubah, fundamental, hukum bisa berubah, banyak variasinya, berawal dari Ijtihad para ahli hukum sebagai hasil pemahaman manusia yang dirumuskan oleh mujtahid.
Tentang perbedaan ushul fiqih dan fiqih serta contohnya, perbedaan dan persamaan fiqih dan ushul fiqh dan contoh fiqih dan ushul fiqh, insya Allah Kami tulis di artike lainnya.