Najis Sedang dalam Ilmu Fikih disebut dengan Najis


Ketika kita belajar bab thoharoh, maka pastinya kita akan menemukan bab mutanajisat yang terbagi menjadi 3 yaitu mugholazhoh, mukhofafah dan terakhir yang kita bicarakan adalah najis sedang dalam ilmu fikih disebut dengan najis mutawasithoh.

Dalam bahasa, najis berarti segala sesuatu yang dianggap kotor meskipun itu suci. Jika berdasarkan pengertian harafiah tersebut maka apapun yang dianggap kotor dikategorikan sebagai barang najis, seperti ingus, air liur, air money dan sebagainya.

Pengertian Najis dan Pembagiannya

Sedangkan dari segi ilmu fiqh, najis adalah segala sesuatu yang dianggap kotor yang membuat shalat tidak sah. Dalam ilmu fiqih, najis itu diklasifikasikan menjadi 3 jenis, yakni najis mukhaffafah, najis mutawassithah, dan najis mughalladhah.

Masing-masing dari ketiga kategori kenajisan ini memiliki cara masing-masing untuk membersihkannya.

Najis Hukmiyah dan Najis Ainiyah

Namun, sebelum membahas lebih jauh tentang cara mensucikan ketiga najinya perlu diketahui terlebih dahulu istilah najis ainiyah dan najis hukmiyah.

Najis 'ainiyah adalah najis yang berwarna, berbau dan berasa. Sedangkan najis hukummiyah adalah najis tanpa warna, bau, dan rasa. Ringkasnya, najis 'ainiyah ialah najis yang masih terlihat wujudnya, sementara itu najis hukmiyah ialah najis yang tidak berbentuk tetapi secara hukum masih dihukum najis.

Najis Mutawasithoh

Merupakan najis yang termasuk kelas sedang atau pertengahan. Contoh najis mutawassithah adalah segala sesuatu yang keluar dari qubul dan rektum manusia dan hewan, kecuali barang cair yang memabukkan, air money, susu hewan yang haram dimakan, tulang, bangkai, dan bulunya kecuali bangkai manusia dan ikan serta belalang.

Cara Mensucikan Najis Mutawasitah

Najis mutawassithah dapat disucikan dengan menghilangkan najis 'ainiyah terlebih dahulu. Setelah tidak ada lagi warna, bau, dan rasa yang najis, maka sirami tempat itu dengan air suci.

Misal, jika seorang anak buang air besar di lantai ruang tamu, misalnya, langkah pertama untuk memurnikannya adalah membuang dulu kotoran yang ada di lantai. Artinya najis 'ainiyah tidak boleh ada dan yang tersisa adalah najis hukmiyah.

Setelah dipastikan bentuk kotorannya sudah hilang (tidak ada warna, bau dan rasa serta lantai juga terlihat kering), barulah disiram air ke lantai yang terkena. Tindakan memercikkan air ini juga bisa diganti dengan mengelapnya dengan kain bersih yang dibasahi dengan air secukupnya.

Najis Sedang dalam Ilmu Fikih disebut dengan Najis

Najis Mugholadoh

Merupakan najis yang dimasukkan ke dalam golongan najis berat. Contoh najis Mughallazah ini adalah najis anjing dan babi serta keturunannya.

Cara Mensucikan Najis Mugholadoh

Najis mughalladhah dapat disucikan dengan mencucinya dengan air sebanyak tujuh kali, salah satunya dicampur dengan tanah. Namun, sebelum dicuci dengan air, ainiyah atau bentuk najisnya harus disingkirkan terlebih dahulu.

Dengan hilangnya bentuk najis ini, warna najis, bau dan rasa tidak lagi terlihat oleh mata. Namun secara hukum (hukmiyah) tempat ini masih najis karena belum dicuci dengan air. Untuk benar-benar menghilangkannya dan membersihkan tempat tersebut, lalu bersihkan dengan air sebanyak tujuh kali, salah satunya dicampur dengan tanah.

Mencampurkan air dengan tanah dapat dilakukan dengan tiga cara yakni campur air dan tanah, lalu tempatkan di tempat yang terkena kenajisan. Metode ini lebih umum daripada metode lainnya. Kedua, taruh tanah di tempat yang kena najis, lalu beri air dan campur keduanya, lalu cuci bersih. Ketiga, beri air di tempat yang terkena najis, lalu campur dengan tanah lalu cuci bersih.

Najis Mukhaffafah

Merupakan najis yang masih tergolong ringan di kelasnya. Pemisalan dari Najis Mukhaffafah ialah air seni bayi laki-laki yang umurnya belum sampai 2 tahun serta belum pernah makan apapun kecuali air susu ibunya.

Najis mukhaffafah dapat disucikan dengan memercikkan air pada daerah yang terkena. Cara memercikkan air ini harus dilakukan dengan cara memercikkan air yang kuat dan air mengenai semua tempat yang najis.

Air yang diperciki juga harus lebih banyak dari air kencing yang kena tempat. Setelah itu diperas atau dikeringkan. Dalam hal ini tidak diharuskan air yang digunakan untuk menjernihkan itu harus mengalir.

Demikian penjelasan tentang najis sedang, berat dan ringan beserta cara membersihkan najis tersebut sampai tempatnya menjadi suci kembali.

(Sumber : https://islam.nu.or.id/post/read/82513/tiga-macam-najis-dan-cara-menyucikannya, https://umma.id/post/pengertian-najis-dalam-islam-yang-perlu-anda-ketahui-645267?lang=id,)





============================

BUKU FIQIH TERLARIS

Mabadi Fiqih
Fiqih Muyassar
Rezeki Deras dengan Sholat Dhuha
Keajaiban Puasa Senin Kamis
Fiqih Lengkap Madzhab Syafi'i
==========================
Tag : Ilmu Fikih, Najis
Back To Top