Bagaimana Hukum Puasa Bagi Orang Yang Sudah Sangat Tua ?


Bagaimana hukum puasa bagi orang yang sudah sangat tua ? Hukum puasa bagi orang yang sudah tua tetaplah fardhu 'ain artinya tetap wajib bagi setiap individu yang beragama Islam. Namun jika orang yang sudah tua tidak mampu dan merasa berat, maka boleh tidak berpuasa di bulan Ramadhan dengan syarat harus menggantinya dengan membayar fidyah.

Hal ini tentu ada dalilnya yakni firman Allah dalam surah Al baqarah ayat 184 yang terjemahannya :

(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barang siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

Jadi berdasarkan ayat ini kita dapat mengetahui bahwa orang tua wajib berpuasa. Namun jika orang yang sudah tua itu tidak mampu dan merasa berat, maka boleh tidak berpuasa di bulan Ramadhan dengan syarat harus menggantinya dengan membayar fidyah. Membayar fidyah adalah memberi makan kepada fakir miskin dengan ukuran tertentu.

An-Nawawi rahimahullah menulis dalam kitab Al-Majmu', Imam Syafi'i dan sahabatnya berkata : “Adalah orang tua yang apabila puasa malah akan membuat payah dan orang sakit yang tidak ada harapan sembuh, keduanya tidak memiliki kewajiban berpuasa tanpa ada perbedaan.”

Dikutip dari Ibn Munzir bahwa ada ijma 'tentang hal itu. dan keduanya wajib membayar fidyah menurut pendapat terkuat dari kedua pendapat yang ada.

Syekh Ibn Baz rahimahullah ditanyai dalam 'Majmu' Fatawa, tentang wanita yang sudah tua dan tidak mampu berpuasa, apa yang harus dia lakukan? Dia menjawab bahwa dia harus memberi makan satu orang miskin untuk sehari sebanyak setengah sho dari makanan penduduk setempat, termasuk kurma, beras dan lainnya. Isi timbangan sekitar 1,5 Kg.

Seperti yang telah diceritakan tentang hal ini oleh sekelompok sahabat Nabi sallallahu'alaihi wa sallam, termasuk Ibnu Abbas radhiallahu'anhuma. Jika dia melarat, tidak mampu menyediakan makanan, maka tidak ada apa-apa baginya.

Kaffarah (tebusan) ini diperbolehkan untuk diberikan kepada satu orang atau banyak orang, baik di awal, tengah atau akhir bulan.

Al-Lajnah Ad-Daimah, ditanya tentang seorang wanita tua yang tidak bisa berpuasa selama Ramadhan. Sudah tiga tahun dalam kondisi ini, tua dan sakit-sakitan. Lalu apa yang wajib baginya?

Dia menjawab, 'Jika kondisinya seperti yang dinyatakan, maka dia harus memberi makan orang-orang miskin untuk hari-hari dia berbuka puasa di bulan Ramadhan selama tiga tahun terakhir. Berikan makanan dari jenis gandum, kurma, nasi, jagung atau seperti makanan keluarga Anda.

Besaran Fidyah

Jika seperti itu, lalu berapakah besaran fidyah yang harus dibayarkan bagi orang tua lansia yang sudah tidak mampu lagi berpuasa?

Diriwayatkan dari Nafi’, bahwa Ibnu Umar Ra. pernah ditanya tentang seorang ibu hamil yang mengkhawatirkan anaknya jika dia berpuasa. Beliau menjawab, "Dia boleh berbuka dan memberi makan orang miskin dengan satu mud gandum halus sebanyak hari yang dia tinggalkan." (H.R Baihaqi).

Hadits di atas menjelaskan bahwa besaran fidyah yang dikenakan bagi orang yang tidak dapat berpuasa adalah sebanyak satu mud atau setengah sha '. Pernyataan gandum di atas merupakan salah satu bentuk makanan pokok yang banyak dikonsumsi masyarakat saat itu.

Sementara di daerah lain, pembayaran fidyah disesuaikan dengan kebutuhan pokok dan harus ditambah dengan lauk pauk yang biasa dikonsumsi masyarakat terkait.

Prof. Dr. KH. Ali Mustafa Yaqub, MA. Dalam bukunya Ramadhan bersama Ali Mustafa Yaqub (2010) menjelaskan bahwa pembayaran satu mud atau setengah sha 'fidyah dapat diberikan dalam bentuk beras satu kilogram dan lauk pauk jika disesuaikan dengan masyarakat Indonesia.

Lalu bagaimana jika fidyah ingin dibayar tunai? Menurut Madzhab Hanafiyah, fidyah dapat dibayarkan dalam bentuk uang sesuai takaran yang berlaku. Apalagi jika dilihat uang tunai lebih dibutuhkan dan bermanfaat bagi penerima fidyah.

Adapun jika ingin dibayar tunai, Ali Mustafa Yaqub menulis bahwa di Indonesia bisa dikonversikan menjadi rupiah senilai Rp. 15.000 per hari. Jika dikalikan dengan 30 hari dalam sebulan, orang yang sudah sangat tua yang tidak mampu lagi berpuasa, diharuskan membayar Rp 450.000 untuk fidyah mereka.

Namun, menurut mayoritas ulama, mulai dari Syafiiyah, Malikiyah, dan Hanabilah, fidyah tidak bisa dibayarkan dalam bentuk uang. Harus diberikan dalam bentuk makanan pokok. Pendapat kedua ini didasarkan pada dalil syar'i dari Surat Al-Baqarah: 184.

Hukum Puasa Bagi Orang Yang Sudah Sangat Tua

(Gamber : pngtree.com)

Tata Cara Pembayaran Fidyah

Tata cara pembayaran fidyah yang dirangkum oleh al-Imam Syihabuddin Abu al-'Abbas Ahmad bin Hamzah al-Ramli al-Ansari (957H) dalam Fatawa al-Ramli fi Furu 'al-Fiqh al-Syafi'i (2011) yang mana Menurut Madzhab Syafi'i bisa dilakukan dengan tiga cara.

Pertama, fidyah hanya dibayarkan satu kali sesuai jumlah hari puasa yang tersisa.

Kedua, fidyah harus diberikan setelah subuh.

Ketiga, fidyah dapat dibayarkan sekaligus atau dicicil setiap hari hingga selesai sesuai dengan sisa hari puasa.

Pengertian Puasa

Puasa adalah salah satu dari Rukun Islam, yaitu Rukun Islam yang ke-empat. Puasa secara harfiah berarti menahan diri, berasal dari kata shaum. Puasa dalam istilah ilmu fikih berarti menahan diri dari apa pun yang membatalkan puasa dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari.

Allah mewajibkan setiap muslim berpuasa sebagaimana yang Allah firmankan dalam Surah Al-Baqarah ayat 183. Dalam ayat ini, Allah menjelaskan fungsi puasa yaitu menjadi orang yang taat.

Rukun Puasa

Rukun puasa terbagi menjadi dua, yaitu:

  1. Niat, seseorang yang berpuasa harus terlebih dahulu berniat pada malam hari untuk berpuasa besok. Jika tidak ada niat, maka puasanya tidaklah jadi. Niat puasa disesuaikan dengan jenis puasa yang kita lakukan. Niat puasa wajib dilakukan sebelum subuh di hari kita ingin berpuasa.
  2. Menahan diri dari makan, minum dan segala hal yang berbuka puasa mulai dari fajar hingga terbenam matahari.

Syarat Wajib Puasa

Ada beberapa syarat yang mengharuskan seseorang berpuasa yaitu

  1. Islam, orang kafir tidak wajib berpuasa
  2. Baligh, baligh untuk wanita ditandai dengan terjadinya proses menstruasi dan untuk pria ditandai dengan mimpi basah
  3. Sadar, orang gila atau orang yang tidak sadar tidak wajib berpuasa
  4. Mampu berpuasa, orang yang sakit tidak wajib berpuasa

Demikianlah jawaban dari jelaskan pengertian puasa dan bagaimana hukum melaksanakan puasa bagi para orang tua yang sudah lanjut usia dan sangat tua renta atau bagi seseorang yang sudah pikun dan tidak mampu melaksanakan puasa.

Pertanyaan lainnya :

  • jelaskan hikmah puasa dalam kehidupan sehari-hari
  • jelaskan macam-macam puasa sunnah
  • sebutkan hal-hal yang bisa membatalkan puasa
  • jelaskan bahwa puasa dapat melatih dan mendidik kejujuran





============================

BUKU FIQIH TERLARIS

Mabadi Fiqih
Fiqih Muyassar
Rezeki Deras dengan Sholat Dhuha
Keajaiban Puasa Senin Kamis
Fiqih Lengkap Madzhab Syafi'i
==========================
Back To Top