Sebagai Sumber Hukum Islam Yang Ketiga Ijtihad Dimaksudkan Untuk


Sebagai sumber hukum Islam yang ketiga ijtihad dimaksudkan untuk menetapkan hukum yang tidak dibahas dalam Al-Qur'an dan hadits. Jadi, bisa dikatakan, ijtihad merupakan sumber hukum ketiga setelah Al-Qur'an dan Hadits.

Pengertian Ijtihad

Sebelum membahas fungsi ijtihad sebagai sumber hukum Islam, perlu diketahui terlebih dahulu pengertian ijtihad. Kata ijtihad sendiri berasal dari kata ijtahada yajtahidu ijtihadan yang artinya mengerahkan segala kemampuan yang ada pada diri sendiri dalam memikul beban.

Menurut bahasa, ijtihad dapat diartikan dengan sungguh-sungguh dalam mencurahkan segala isi pikiran.

Adapun makna ijtihad dilihat dari istilahnya adalah mencurahkan segenap tenaga dan pikiran serta keseriusan dalam menetapkan suatu hukum. Oleh karena itu tidak disebut ijtihad jika tidak ada unsur kesulitan dalam suatu pekerjaan.

Secara terminologi, ijtihad adalah mencurahkan segenap kemampuan dalam mencari syariah dengan menggunakan cara-cara tertentu. Ijtihad sendiri dipandang sebagai sumber hukum Islam ketiga setelah Al-Qur'an dan hadits.

Ijtihad juga memainkan peran penting dalam menegakkan hukum Islam. Orang yang melakukan Ijtihad disebut Mujtahid, dimana orang tersebut adalah ahli Al-Qur'an dan hadits.

Sebagai Sumber Hukum Islam Yang Ketiga Ijtihad Dimaksudkan Untuk


Fungsi Ijtihad

Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, fungsi ijtihad sebagai sumber hukum Islam dipandang sebagai sumber hukum ketiga setelah Al-Qur'an dan hadits.

Fungsi ijtihad sebagai sumber hukum Islam adalah untuk mendapatkan solusi hukum jika ada suatu masalah yang harus ditentukan oleh hukum, tetapi tidak ditemukan baik dalam Al-Qur'an maupun hadits.

Oleh karena itu, ditinjau dari fungsi ijtihad sebagai sumber hukum Islam, ijtihad memiliki kedudukan dan legalitas dalam Islam.

Meskipun demikian, ijtihad tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang, artinya hanya orang-orang tertentu yang memenuhi persyaratan khusus yang dapat melakukan ijtihad. Beberapa kondisi tersebut antara lain:

  • Memiliki pengetahuan yang luas dan mendalam
  • Memiliki pemahaman yang baik, baik bahasa Arab, ilmu tafsir, usul fiqh, dan kurma (sejarah)
  • Mengetahui cara istinbat (perumusan) hukum dan melakukan qiyas,
  • Memiliki karakter yang baik.

Pada hakekatnya fungsi ijtihad sebagai sumber hukum Islam sangat penting bagi kehidupan umat Islam dalam kehidupan yang semakin berkembang. Sebagai sumber hukum ketiga setelah Al-Qur'an dan Hadist, tentunya seorang mujahid yang akan berijtihad tidak bisa sembarangan.

Karena fungsi ijtihad sebagai sumber hukum Islam akan mempengaruhi seluruh umat Islam di dunia.

Macam-macam Ijtihad

Setelah mengetahui fungsi ijtihad sebagai sumber hukum Islam, Anda juga perlu mengetahui berbagai bentuk ijtihad. Dengan fungsi ijtihad sebagai sumber hukum Islam yang sangat penting, maka ilmu ijtihad tentunya juga harus dimiliki oleh setiap muslim. Berikut jenis ijtihad:

  • Ijma' adalah kesepakatan para ulama dalam menetapkan hukum agama Islam berdasarkan Al-Qur'an dan hadits dalam suatu perkara. Hasil kesepakatan para ulama berupa fatwa yang dilaksanakan oleh umat Islam.
  • Qiyas adalah penetapan hukum suatu masalah baru yang belum pernah ada sebelumnya, tetapi mempunyai persamaan (manfaat, sebab, bahaya) dengan masalah lain sehingga ditetapkan hukum yang sama.
  • Maslahah Mursalah adalah metode penetapan hukum berdasarkan pertimbangan manfaat dan kegunaannya.
  • Sududz Dzariah adalah pemutusan hukum atas hal-hal yang boleh atau dilarang untuk kemaslahatan umat.
  • Istishab adalah penetapan suatu undang-undang atau aturan sampai ada alasan yang baik untuk mengubah ketentuan tersebut.
  • Urf adalah penyesuaian kebolehan suatu adat dan kebebasan suatu masyarakat selama tidak bertentangan dengan Al-Qur'an dan hadits.
  • Istihsan adalah perbuatan meninggalkan hukum yang satu kepada hukum yang lain karena dalil syariat yang mewajibkannya.

Baca juga :

  • kapan dimulainya ijtihad
  • ijtihad menurut bahasa adalah
  • sumber hukum islam yang ketiga adalah
  • sumber hukum islam yang disepakati oleh mayoritas ulama adalah
  • hukum ijtihad
  • bentuk ijtihad
  • al-qur'an adalah sebagai sumber hukum yang pertama dan utama dari seluruh ajaran islam ini merupakan





============================

BUKU FIQIH TERLARIS

Mabadi Fiqih
Fiqih Muyassar
Rezeki Deras dengan Sholat Dhuha
Keajaiban Puasa Senin Kamis
Fiqih Lengkap Madzhab Syafi'i
==========================
Back To Top