Apa Itu Ilmu Fiqih


Apa Itu Ilmu Fiqih ? Fiqih dalam bahasa Arab artinya pengertian, dan dalam istilah ulama artinya ilmu yang membahas hukum-hukum agama Islam diambil dari dalil-dalil tafsili atau dalil dalil yang terperinci.

Menurut Wikipedia, fiqih jika ditulis dengan bahasa Arab adalah الفقه, translit. merupakan salah satu bidang sains dalam hukum Islam yang secara khusus membahas masalah hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, baik kehidupan pribadi, sosial dan kehidupan manusia dengan Tuhannya.

Beberapa sarjana fiqh seperti Imam Abu Hanifah mendefinisikan fiqih sebagai pengetahuan seorang muslim tentang kewajiban dan haknya sebagai hamba Allah. Fiqih membahas cara beribadah, prinsip-prinsip rukun Islam, dan hubungan manusia sesuai dengan apa yang tertulis dalam Al-Qur'an dan Sunnah.

Dalam Islam, ada empat mazhab Sunni yang mempelajari fiqih. Seseorang yang telah menguasai fiqih disebut Faqih.

Dalam ungkapan lain, sebagaimana dijelaskan dalam begitu banyak literatur, bahwa fiqih adalah ilmu hukum syariah praktis yang digali dari argumen atau dalil secara rinci. Ada sejumlah pengecualian terkait definisi ini.

Dari syari'ah, tidak termasuk pengetahuan hukum selain syariah, seperti ilmu hukum alam, seperti kekuatan gravitasi bumi. Dari praktis, tidak termasuk pengetahuan hukum syariah yang merupakan kepercayaan atau keyakinan. Pengetahuan ini dikenal sebagai tauhid.

Dari terperinci, tidak termasuk ilmu tentang hukum syari'ah yang diperoleh dari dalil ijmali, misalnya tentang kalimat perintah yang mengandung kewajiban. Pengetahuan ini dikenal sebagai ilmu ushul fiqh.

Dalam NU Online, Imam Abu Ishak As-Syirazi menerangkan fiqih ialah pengetahuan tentang hukum-hukum syariat melalui metode ijtihad. Dari definisi ini, kita bisa memahami bahwa fiqih merupakan pengetahuan tentang hukum-hukum syariat yang cara mengetahuinya adalah dengan proses ijtihad.

Pengetahuan-pengetahuan tentang hukum syariat yang untuk mengetahuinya tidak perlu dilakukan ijtihad, bukanlah bagian dari fiqih. Untuk mengetahui keharaman zina, kita tinggal langsung merujuk pada Surat Al-Isra ayat 32, misalnya.

Jalaluddin Al-Mahalli dalam kitab Syarh Al-Waraqat, fiqih adalah pengetahuan tentang hukum-hukum syariat yang cara mengetahuinya dengan ijtihad. Salah satunya, pengetahuan bahwa niat dalam wudhu adalah wajib, witir hukumnya sunah, niat di malam hari merupakan syarat sah puasa di bulan Ramadhan, serta contoh-contoh permasalahan khilaf lainnya.

Penyusunan argumentasi melalui proses ijtihad hingga mengeluarkan jawaban hukum sebuah persoalan, itulah yang dinamakan sebagai fiqih. Dari sini bisa kita pahami bahwa fiqih bekerja pada persoalan-persoalan yang sifatnya khilafiyah sehingga wajar bila terjadi perbedaan pendapat antara satu madzhab dan lainnya, dan itu bukanlah masalah.

Rasulullah SAW menganggap masing-masing pendapat tersebut sebagai benar adanya. Inilah yang disebut bahwa perbedaan adalah rahmat. Sebaliknya, sikap terlalu fanatis terhadap madzhab fiqih tertentu, maka merupakan sebuah kesia-siaan saja.

Demikianlah pengertian ilmu fiqih Islam beserta contoh ilmu fiqih yang bisa Saya sampaikan. Semoga bermanfaat.



Tag : Ilmu Fiqih
Back To Top