Objek Kajian Ilmu Fiqih


Untuk mengetahui objek kajian ilmu fiqih, kita harus tahu dudlu definisi ilmu fiqih. Ilmu fiqh adalah studi tentang ajaran Islam atau syari'ah yang bersifat 'amali (praktis) yang diambil dari dalil-dalil yang ditafsirkan (terperinci) atau sistematis.

Maka jelas bahwa pembahasan ilmu fiqh berkisar seputar ketentuan hukum yang berkaitan dengan tindakan mukallaf. Dengan demikian, pembahasan fiqh tidak membahas masalah yang terkait dengan masalah keimanan, karena masalah ini termasuk dalam pembahasan ilmu kalam.

Objek kajian ilmu fiqih dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang menjadi target syara ', yang notabene terdiri dari dua bagian. Yang pertama, hukum amaliah syariah dan kedua, argumen tafshiliyah (yang jelas) tentang hukum.

Objek kajian ilmu fiqih menurut Wahbah al-Zuhaily
Wahbah al-Zuhaily, membagi objek kajian ilmu fiqh menjadi dua bidang yaitu :

  • bidang ibadah, yaitu yang mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhannya, seperti bersuci, shalat, puasa, haji, zakat, nazar, sumpah, dan lain-lainnya
  • bidang mu‘amalah, yaitu yang mengatur hubungan antara manusia dengan manusia, seperti perjanjian jual beli, pidana, sewa-menyewa, hutang-piutang, perkawinan, harta waris, hibah, dan lain-lain 

Pada bidang mu’amalah, al-Zuhaily membaginya lagi menjadi delapan bagian, antara lain:

  • Hukum al-ahwal al-Syakhshiyah (hukum keluarga), yaitu hukum yang mengatur kehidupan keluarga mulai dari kehidupan sampai wafatnya, baik yang berhubungan dengan perkawinan, perceraian, nafkah, waris, dan aturan yang berhubungan dengan persoalan suami isteri, sampai dengan kekerabatan antara satu dengan lainnya. 
  • Hukum al-Madaniyah, (hukum mu’amalah) yaitu hukum yang berhubungan antara manusia yang satu dengan lainnya, khusunya dalam hal pertukaran, baik dalam masalah jual beli, sewa-menyewa, gadai, koperasi, dan lain-lainnya, termasuk peraturan yang berhubungan dengannya. 
  • Hukum al-jina’iyah, (hukum pidana), yaitu hukum yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf yang menyangkut masalah pidana, hukuman, pemeliharaan jiwa, harta benda, kehormatan, dan hak-hak manusia. 
  • Hukum al-murafa‘at (hukum peradilan), yaitu hukum yang berhubungan dengan penetapan pengadilan, baik menyangkut masalah dakwaan, persaksian, sumpah, dan lain-lainnya. 
  • Hukum al-dusturiyah (hukum ketatanegaraan), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara rakyat dan pemerintah. Termasuk hubungan antara hakim dan terdakwa, ketetapan individu dan masyarakat mengenai hak-haknya, dan apa-apa yang merupakan kewajiban bagi mereka. 
  • Hukum al-dawliyah (hukum internasional), yaitu hukum yang mengatur hubungan antar negara Islam dan lainnya, baik negara itu dalam kekuasaan Islam atau tidak. Termasuk pula hubungan dengan non muslim dalam satu negara. Disamping itu, juga dibahas persoalan jihad, dan hubungan kerjasama antar Negara. 
  • Hukum al-Iqtishadiyah wa al-maliyah, (hukum ekonomi), yaitu hukum yang berhubungan dengan hak-hak privat dalam perolehan harta benda dan penggunaannya sesuai dengan perundangan, hak negara dalam membelanjakan uang negara, aturan yang berhubungan dengan harta benda antara si kaya dan si miskin, termasuk pula adalah pembahasan hukum privat dan publik. 
  • Al-akhlaq aw al-adab (hukum etika atau akhlak), yaitu hukum yang berhubungan dengan peningkatan kualitas norma dan etika pergaulan manusia, termasuk keutamaan dan membangun hubungan silaturrahim antar manusia 

Objek kajian ilmu fiqih menurut Mustafa Ahmad Zarqa
Musthafa Ahmad Zarqa, membagi hukum-hukum praktis (‘amaliyah) yang lahir dari perbuatan, perkataan, dan tindakan para mukallaf itu menjadi enam bagian, antara lain:

  • Hukum yang berkaitan dengan bidang ‘ubudiyah, yang selanjutnya di namakan dengan fiqh ibadah. Misalnya, shalat, puasa, dan haji. 
  • Hukum yang berkaitan dengan kehidupan keluarga, seperti perkawinan, perceraian, nafkah, dan ketentuan nashab. Bentuk hukum inilah yang selanjutnya disebut dengan al-ahwal al-syakhshiyah. 
  • Hukum yang berkaitan dengan hubungan antar sesama manusia (hubungan sosial) khususnya yang menyangkut masalah ekonomi dan jasa. Misalnya, jual beli, sewa menyewa, gadai, dan lain sebagainya. Hukum ini selanjutnya disebut dengan fiqh mu‘amalah. 
  • Hukum yang yang berkaitan dengan sangsi terhadap pelaku tindak pidana (kejahatan kriminal). Seperti qishas, diyat, hudud, dan sejenisnya. Hukum ini kemudian dinamakan dengan fiqh jinayah. 
  • Hukum yang berkaitan dengan masalah yang mengatur hubungan antara warga Negara dengan pemerintah, dan antara satu Negara dengan lainnya. Inilah yang kemudian dinamakan dengan fiqh al-siyasi. 
  • Hukum yang mengatur etika pergaulan antarsesama manusia dalam tatanan kehidupan sosial. Dalam bidang ini hukum tersebut dinamakan dengan al-ahkam al-khuluqiyah. 


Tujuan dari ilmu fiqih adalah untuk membatasi pemahaman masyarakat tentang hukum syariah yang berlaku dalam kehidupan sosial dan keagamaan yang biasanya terkait dengan masalah amaliah, yang dilakukan oleh mukkalaf setiap hari.

Mempelajari ilmu fiqih memiliki manfaat yang sangat besar bagi manusia. Dengan mengetahui ilmu fiqih menurut apa yang dikatakan oleh para ahli usul, akan diketahui mana yang disuruh melakukannya dan mana yang dilarang melakukannya, dan mana yang haram, mana yang halal, mana yang legal, mana yang tidak valid, dan mana yang fasid.

Ilmu Fiqih juga memberikan petunjuk kepada manusia tentang pelaksanaan pernikahan, thalaq, rekonsiliasi, dan mempertahankan jiwa, properti dan kehormatan, juga tahu semua hukum yang berkaitan dengan tindakan manusia.

Objek Kajian Ilmu Fiqih

Tujuan lain ilmu fiqih

  • Membimbing manusia dalam setiap kehidupan untuk dapat menjaga nilai-nilai ajaran sesuai dengan maqashid al-syari’ah, baik yang menyangkut persoalan agama (al-din), jiwa (al-nafs), harta (al-mal), keturunan (nasl), maupun akal (al-‘aql)
  • Mengontrol kehidupan masyarakat dengan aturan-aturan dalil secara terperinci yang telah di gariskan oleh al-Qur’an dan Hadits, atau hasil ijtihad para ulama’ dan cendekiawan muslim. 
  • Membimbing kepada manusia untuk dapat bersikap i’tidal (adil), tawazun (seimbang), tasamuh{ (toleransi). 

Setidaknya ada beberapa kegunaan mempelajari ilmu fiqh, antara lain:

  • Berguna untuk memahami berbagai macam aturan yang ditetapkan oleh Syari’ dalam kehidupan di dunia ini secara mendalam.
  • Berguna untuk mengetahui secara rinci bagaimana aturan yang ditetapkan oleh Allah mengenai hubungan manusia dengan Tuhannya, hubungan manusia dengan manusia lainnya, hak dan kewajiban manusia, baik yang bersifat individu, keluarga, maupun kemasyarakatan dan kenegaraan, serta dapat mengetahui tatacara ibadah, mu’amalah, jinayah, dan lain sebagainya. Seperti shalat, puasa, zakat, haji, jual beli, pembagian warisan, hibah, wakaf, sampai pada ketentuan peraturan di pengadilan dan hubungan antar negara. 
  • Berguna untuk menentukan sikap kita dalam menjalani kehidupan di dunia ini. Apa yang mesti di laksanakan dan yang di tinggalkan, mana yang wajib di laksanakan, mana yang haram, sunnah, mubah, makruh, dan lain sebagainya. Dengan demikian, maka mempelajari ilmu fiqh pada dasarnya adalah mengantarkan kita pada keridlaan Allah swt. karena melaksanakan syari’atNya. 


Apa yang dibahas oleh ilmu fiqih adalah tindakan para penganut Muslim, tentu saja mereka yang telah terbebani dari ketentuan hukum agama Islam, sesuai dengan tujuan mereka.
Hasil pembicaraan/mahmul atau ilmu fiqh, salah satunya adalah hukum yang lima, termasuk:
- Ijab (wajib)
- Nadab (saran)
- Tahrim (haram)
- Karahah (tuntutan untuk meninggalkan sesuatu)
- Ibahah (boleh)

Hukum mempelajari ilmu fiqih
- wajib keseluruhan (fardu ain)
- wajib sebagian orang (fardu kifayah)

Penyusun ilmu fiqih terdahulu.
- Imam abu Hanifah
- Imam Malik,
- Imam Syafi'i
- Imam ahmad bin hambal

Nama-nama untuk ilmu fiqh.
- Ilmu fiqih
- Ilmu furu
- Ilmu hal
- Ilmu halal haram.

Ilmu yang memperkuat ilmu Fiqih
- Ilmu Furuq
- Fannul akhamisul Thaniyah
- Fannul bida '
- Fannul adab
- Fannul Khilaf

Sumber :



Tag : Ilmu Fiqih
Back To Top