Pengertian fiqih muamalah menurut terminologi dapat dibagi menjadi dua yakni :
Fiqih muamalah dalam arti luas
Menurut Ad-Dimyati, fiqih muamalah adalah kegiatan untuk menghasilkan hasil duniawi dalam rangka mendapat keberhasilan masalah ukhrawi. Menurut pendapat Muhammad Yusuf Musa, fiqih muamalah adalah ketentuan hukum tentang kegiatan ekonomi, kepercayaan dalam bentuk deposito dan pinjaman, ikatan keluarga, proses penyelesaian kasus melalui pengadilan, dan bahkan tentang distribusi warisan.
Menurut pendapat Mahmud Syaltout, fiqih muamalah yaitu ketentuan hukum tentang hubungan ekonomi yang dilakukan oleh anggota masyarakat, dan cenderung untuk kepentingan material yang saling menguntungkan satu sama lain.
Berdasarkan pemikiran di atas, dapat disimpulkan bahwa fiqh muamalah adalah mengetahui ketentuan hukum tentang upaya untuk mendapatkan dan mengembangkan aset, jual beli, layanan hutang dan pensiun di antara anggota masyarakat sesuai dengan kebutuhan mereka, yang dapat dipahami dan argumen syariah secara rinci.
Aturan-aturan Allah ini dimaksudkan untuk mengatur kehidupan manusia dalam hal-hal yang berkaitan dengan urusan duniawi dan sosial. Manusia kapan saja dan di mana saja harus selalu mengikuti aturan yang ditetapkan oleh Tuhan bahkan dalam hal-hal yang duniawi karena semua aktivitas manusia akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat.
Dalam Islam tidak ada pemahaman antara amal perbuatan dan amal akhirat, karena bahkan aktivitas manusia sekecil apa pun di dunia harus berdasarkan pada ketetapan Allah SWT sehingga suatu hari akan diselamatkan di akhirat.
Menurut Ibn Abidin, fiqh muamalah dalam arti luas dibagi menjadi lima bagian:
- Muawadhah Maliyah (Hukum Perbendaan)
- Munakahat (Hukum Perkawinan)
- Muhasanat (Hukum Acara)
- Mandat dan ‘Aryah (Hukum Pinjaman)
- Tirkah (Hukum Warisan)
Fiqih muamalah dalam arti sempit
Menurut Hudhari Beik, muamalah adalah semua kontrak yang memungkinkan manusia untuk bertukar manfaat. Menurut Idris Ahmad, fiqih muamalah adalah aturan Allah yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam upaya mendapatkan alat-alat kebutuhan fisik dengan cara terbaik.
Jadi pemahaman fiqih muamalah dalam arti sempit lebih menekankan pada kewajiban untuk mematuhi aturan-aturan Tuhan yang telah ditetapkan untuk mengatur hubungan antar manusia dengan memperoleh, mengelola, dan mengembangkan mal (properti).
Karakteristik utama fiqih muamalah adalah pentingnya perolehan materi dalam proses kontrak dan perjanjian. Berbeda dengan fiqih ibadah yang dilakukan semata-mata untuk mewujudkan ketaatan kepada Tuhan tanpa ada kecenderungan untuk kepentingan materi.
Tujuannya adalah untuk melindungi kepentingan orang percaya dari aset mereka, sehingga mereka tidak dirugikan oleh tindakan orang lain dan dapat menggunakan properti mereka untuk memenuhi kepentingan hidup mereka.
Al-Muamalah Al-Madiyah
Al-Muamalah Al-Madiyah adalah muamalah yang meneliti aspek objek. Beberapa ulama percaya bahwa Al-Muamalah Al-Madiyah adalah material, yaitu halal, haram, dan hal-hal yang diragukan untuk dimiliki, diperdagangkan, atau diolah, benda-benda yang menyebabkan kerusakan dan membawa manfaat bagi manusia, dll.
Semua kegiatan yang berkaitan dengan benda , seperti al-bai '(jual beli) tidak hanya dimaksudkan untuk memberi manfaat semata, tetapi jauh lebih dari itu, yaitu untuk mendapatkan keridhoan Allah SWT. Jadi kita harus mematuhi prosedur untuk membeli dan menjual yang telah ditentukan oleh Syariah.
Al-Muamalah Al-Adabiyah
Al-Muamalah Al-Adabiyah adalah muamalah dalam hal cara bertukar benda, yang sumbernya dari indera manusia, sedangkan unsur penegakannya adalah hak dan kewajiban, seperti kejujuran, hasutan, iri hati, balas dendam, dll.
Al- Muamalah Al-Adabiyah adalah aturan Allah dalam hal subjek (pelakunya) yang berputar di sekitar kesenangan kedua belah pihak yang melakukan kontrak, persetujuan yang diberikan, kebohongan, dll.
Dalam praktiknya, Al-Muamalah Al-Madiyah dan Al-Muamalah Al-Adabiyah tidak dapat dipisahkan.
Al-Muamalah Al-Adabiyah
Hal-hal yang termasuk Al-Muamalah Al-Adabiyah adalah persetujuan yang diberikan, saling menghormati, tidak ada paksaan dari salah satu pihak, hak dan kewajiban, kejujuran pedagang, penipuan, pemalsuan, dan segala sesuatu yang berasal dari indera manusia yang berkaitan dengan sirkulasi harta.
Al-Muamalah Al-Madiyah
- Jual beli (Al-bai 'at-Tijarah)
- Gadai (rahn)
- Jaminan tanggungan (kafalah)
- Pemindahan hutang (hiwalah)
- Jatuh bangun (tafji)
- Batas akting (al-hajru)
- Perusahaan atau kemitraan (ash-syirkah)
- Properti dan personil perusahaan (al-mudharabah)
- Sewa tanah (al-musaqah al-mukhabarah)
- Upah (ujal al-amah)
- Gugatan (asy-syuf'ah)
- Kontes (al-ji'alah)
- Berbagi kekayaan bersama (al-qisamah)
- Hadiah (al-hibbah)
- Pembebasan (al-ibra ')
- Perdamaian (ash-shulhu)
- Masalah mu'ashirah seperti bunga bank, asuransi, kredit, dan lainnya.
- Distribusi produk pertanian (musaqah)
- Kerjasama dalam perdagangan (muzara'ah)
- Membeli barang melalui pemesanan (salam/salaf)
- Pendana meminjamkan uang kepada pelanggan pencari modal (qiradh)
- Pinjaman untuk barang (‘ariyah)
- Sewa (al-ijarah)
- Penitipan (wadi'ah)
Peluang untuk ijtihad dalam aspek-aspek di atas harus tetap terbuka, sehingga hukum Islam selalu dapat memberikan kejelasan normatif kepada masyarakat sebagai pelaku ekonomi.
Al-Quran
Al-Quran adalah kitab Allah yang diturunkan kepada nabi Muhammad SAW dengan bahasa Arab yang memiliki tujuan kebaikan dan peningkatan manusia, yang berlaku di dunia dan di akhirat. Al-Quran adalah referensi utama umat Islam, termasuk masalah hukum dan perundang-undangan. Sebagai sumber utama hukum, Al Quran adalah tolok ukur pertama oleh umat Islam dalam menemukan dan menarik hukum suatu hal dalam kehidupan.
Al-Hadits
Al-Hadits adalah segala sesuatu yang didasarkan pada Rasulullah, baik dalam bentuk kata-kata, perbuatan, dan ketetapan. Al-Hadits adalah sumber yurisprudensi kedua setelah Al-Qur'an yang berlaku dan mengikat bagi umat Islam.
Ijma 'dan Qiyas
Ijma 'adalah kesepakatan mujtahid tentang hukum syar'i dalam periode setelah wafat Nabi Muhammad. Sebuah hukum syar'i agar dapat dikatakan sebagai ijma ', maka penentuan kesepakatan harus dilakukan oleh semua mujtahid, meskipun ada pendapat lain yang menyatakan bahwa ijma' dapat dibentuk hanya dengan persetujuan mayoritas mujtahid.
Sedangkan qiyas adalah cara untuk menetapkan hukum dalam kasus-kasus baru yang tidak terkandung dalam Al-Qur'an atau Al-Hadits, dengan menyamakan dengan kasus-kasus baru yang sudah terkandung dalam teks.
Kegiatan ekonomi yang dilakukan tidak hanya didasarkan pada nilai-nilai material, tetapi ada sandaran transendental di dalamnya, sehingga layak bernilai ibadah. Selain itu, konsep dasar Islam dalam kegiatan muamalah (ekonomi) juga sangat terkonsentrasi pada nilai-nilai humanisme. Di antara prinsip dasar (prinsip) fiqh muamalah adalah sebagai berikut:
Prinsip dasar
· Hukum asli dalam muamalah adalah mubah
· Konsentrasi Fiqih Muamalah untuk mewujudkan manfaat
· Menetapkan harga yang kompetitif
· Meninggalkan intervensi yang dilarang
· Menghindari eksploitasi
· Memberikan toleransi
· Tabligh, siddhiq, amanah, fathonah sesuai dengan sifat Nabi
· Bermanfaat, adil dan muawanah
Prinsip umum
· Ta'awun (bantu membantu)
· Niat
· Al-muawanah/kemitraan
· Kepastian hukum
Sumber :
https://yuliantihome.wordpress.com/2011/06/26/fiqih-muamalah-dan-ruang-lingkupnya/
https://disfathshop.wordpress.com/2017/11/27/fiqih-muamalat-pengertian-ruang-lingkupsumber-hukum-asas-prinsip-serta-akad-dan-hak/
Fiqih muamalah dalam arti luas
Menurut Ad-Dimyati, fiqih muamalah adalah kegiatan untuk menghasilkan hasil duniawi dalam rangka mendapat keberhasilan masalah ukhrawi. Menurut pendapat Muhammad Yusuf Musa, fiqih muamalah adalah ketentuan hukum tentang kegiatan ekonomi, kepercayaan dalam bentuk deposito dan pinjaman, ikatan keluarga, proses penyelesaian kasus melalui pengadilan, dan bahkan tentang distribusi warisan.
Menurut pendapat Mahmud Syaltout, fiqih muamalah yaitu ketentuan hukum tentang hubungan ekonomi yang dilakukan oleh anggota masyarakat, dan cenderung untuk kepentingan material yang saling menguntungkan satu sama lain.
Berdasarkan pemikiran di atas, dapat disimpulkan bahwa fiqh muamalah adalah mengetahui ketentuan hukum tentang upaya untuk mendapatkan dan mengembangkan aset, jual beli, layanan hutang dan pensiun di antara anggota masyarakat sesuai dengan kebutuhan mereka, yang dapat dipahami dan argumen syariah secara rinci.
Aturan-aturan Allah ini dimaksudkan untuk mengatur kehidupan manusia dalam hal-hal yang berkaitan dengan urusan duniawi dan sosial. Manusia kapan saja dan di mana saja harus selalu mengikuti aturan yang ditetapkan oleh Tuhan bahkan dalam hal-hal yang duniawi karena semua aktivitas manusia akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat.
Dalam Islam tidak ada pemahaman antara amal perbuatan dan amal akhirat, karena bahkan aktivitas manusia sekecil apa pun di dunia harus berdasarkan pada ketetapan Allah SWT sehingga suatu hari akan diselamatkan di akhirat.
Menurut Ibn Abidin, fiqh muamalah dalam arti luas dibagi menjadi lima bagian:
- Muawadhah Maliyah (Hukum Perbendaan)
- Munakahat (Hukum Perkawinan)
- Muhasanat (Hukum Acara)
- Mandat dan ‘Aryah (Hukum Pinjaman)
- Tirkah (Hukum Warisan)
Fiqih muamalah dalam arti sempit
Menurut Hudhari Beik, muamalah adalah semua kontrak yang memungkinkan manusia untuk bertukar manfaat. Menurut Idris Ahmad, fiqih muamalah adalah aturan Allah yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam upaya mendapatkan alat-alat kebutuhan fisik dengan cara terbaik.
Jadi pemahaman fiqih muamalah dalam arti sempit lebih menekankan pada kewajiban untuk mematuhi aturan-aturan Tuhan yang telah ditetapkan untuk mengatur hubungan antar manusia dengan memperoleh, mengelola, dan mengembangkan mal (properti).
Karakteristik utama fiqih muamalah adalah pentingnya perolehan materi dalam proses kontrak dan perjanjian. Berbeda dengan fiqih ibadah yang dilakukan semata-mata untuk mewujudkan ketaatan kepada Tuhan tanpa ada kecenderungan untuk kepentingan materi.
Tujuannya adalah untuk melindungi kepentingan orang percaya dari aset mereka, sehingga mereka tidak dirugikan oleh tindakan orang lain dan dapat menggunakan properti mereka untuk memenuhi kepentingan hidup mereka.
Pembagian Fiqih Muamalah
Sementara itu menurut Al-Fikri dalam buku Al-Muamalah Al-Madiyah wa Al-Adabiyah, beliau membagi Fiqih Muamalah menjadi dua bagian:Al-Muamalah Al-Madiyah
Al-Muamalah Al-Madiyah adalah muamalah yang meneliti aspek objek. Beberapa ulama percaya bahwa Al-Muamalah Al-Madiyah adalah material, yaitu halal, haram, dan hal-hal yang diragukan untuk dimiliki, diperdagangkan, atau diolah, benda-benda yang menyebabkan kerusakan dan membawa manfaat bagi manusia, dll.
Semua kegiatan yang berkaitan dengan benda , seperti al-bai '(jual beli) tidak hanya dimaksudkan untuk memberi manfaat semata, tetapi jauh lebih dari itu, yaitu untuk mendapatkan keridhoan Allah SWT. Jadi kita harus mematuhi prosedur untuk membeli dan menjual yang telah ditentukan oleh Syariah.
Al-Muamalah Al-Adabiyah
Al-Muamalah Al-Adabiyah adalah muamalah dalam hal cara bertukar benda, yang sumbernya dari indera manusia, sedangkan unsur penegakannya adalah hak dan kewajiban, seperti kejujuran, hasutan, iri hati, balas dendam, dll.
Al- Muamalah Al-Adabiyah adalah aturan Allah dalam hal subjek (pelakunya) yang berputar di sekitar kesenangan kedua belah pihak yang melakukan kontrak, persetujuan yang diberikan, kebohongan, dll.
Dalam praktiknya, Al-Muamalah Al-Madiyah dan Al-Muamalah Al-Adabiyah tidak dapat dipisahkan.
Ruang lingkup Fiqih Muamalah
Ruang lingkup fiqh muamalah dibagi menjadi dua yaitu :Al-Muamalah Al-Adabiyah
Hal-hal yang termasuk Al-Muamalah Al-Adabiyah adalah persetujuan yang diberikan, saling menghormati, tidak ada paksaan dari salah satu pihak, hak dan kewajiban, kejujuran pedagang, penipuan, pemalsuan, dan segala sesuatu yang berasal dari indera manusia yang berkaitan dengan sirkulasi harta.
Al-Muamalah Al-Madiyah
- Jual beli (Al-bai 'at-Tijarah)
- Gadai (rahn)
- Jaminan tanggungan (kafalah)
- Pemindahan hutang (hiwalah)
- Jatuh bangun (tafji)
- Batas akting (al-hajru)
- Perusahaan atau kemitraan (ash-syirkah)
- Properti dan personil perusahaan (al-mudharabah)
- Sewa tanah (al-musaqah al-mukhabarah)
- Upah (ujal al-amah)
- Gugatan (asy-syuf'ah)
- Kontes (al-ji'alah)
- Berbagi kekayaan bersama (al-qisamah)
- Hadiah (al-hibbah)
- Pembebasan (al-ibra ')
- Perdamaian (ash-shulhu)
- Masalah mu'ashirah seperti bunga bank, asuransi, kredit, dan lainnya.
- Distribusi produk pertanian (musaqah)
- Kerjasama dalam perdagangan (muzara'ah)
- Membeli barang melalui pemesanan (salam/salaf)
- Pendana meminjamkan uang kepada pelanggan pencari modal (qiradh)
- Pinjaman untuk barang (‘ariyah)
- Sewa (al-ijarah)
- Penitipan (wadi'ah)
Peluang untuk ijtihad dalam aspek-aspek di atas harus tetap terbuka, sehingga hukum Islam selalu dapat memberikan kejelasan normatif kepada masyarakat sebagai pelaku ekonomi.
Sumber Fiqih Muamalah
Sumber-sumber fiqih umumnya berasal dari dua sumber utama, yaitu bukti naqly dalam bentuk Al-Quran dan Al-Hadits, dan argumen Aqly dalam bentuk alasan (ijtihad). Penerapan sumber-sumber hukum Islam menjadi tiga sumber, yaitu Al-Quran, Al-Hadits, dan ijtihad.Al-Quran
Al-Quran adalah kitab Allah yang diturunkan kepada nabi Muhammad SAW dengan bahasa Arab yang memiliki tujuan kebaikan dan peningkatan manusia, yang berlaku di dunia dan di akhirat. Al-Quran adalah referensi utama umat Islam, termasuk masalah hukum dan perundang-undangan. Sebagai sumber utama hukum, Al Quran adalah tolok ukur pertama oleh umat Islam dalam menemukan dan menarik hukum suatu hal dalam kehidupan.
Al-Hadits
Al-Hadits adalah segala sesuatu yang didasarkan pada Rasulullah, baik dalam bentuk kata-kata, perbuatan, dan ketetapan. Al-Hadits adalah sumber yurisprudensi kedua setelah Al-Qur'an yang berlaku dan mengikat bagi umat Islam.
Ijma 'dan Qiyas
Ijma 'adalah kesepakatan mujtahid tentang hukum syar'i dalam periode setelah wafat Nabi Muhammad. Sebuah hukum syar'i agar dapat dikatakan sebagai ijma ', maka penentuan kesepakatan harus dilakukan oleh semua mujtahid, meskipun ada pendapat lain yang menyatakan bahwa ijma' dapat dibentuk hanya dengan persetujuan mayoritas mujtahid.
Sedangkan qiyas adalah cara untuk menetapkan hukum dalam kasus-kasus baru yang tidak terkandung dalam Al-Qur'an atau Al-Hadits, dengan menyamakan dengan kasus-kasus baru yang sudah terkandung dalam teks.
Prinsip Dasar dan Prinsip Umum Fiqih Muamalah
Sebagai sistem kehidupan, Islam memberi warna dalam setiap dimensi kehidupan manusia, termasuk dunia ekonomi. Sistem Islam ini mencoba mengubah nilai ekonomi dengan nilai-nilai iman atau etika. Artinya, kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh manusia dibangun dengan dialektika dari nilai-nilai materialisme dan spiritualisme.Kegiatan ekonomi yang dilakukan tidak hanya didasarkan pada nilai-nilai material, tetapi ada sandaran transendental di dalamnya, sehingga layak bernilai ibadah. Selain itu, konsep dasar Islam dalam kegiatan muamalah (ekonomi) juga sangat terkonsentrasi pada nilai-nilai humanisme. Di antara prinsip dasar (prinsip) fiqh muamalah adalah sebagai berikut:
Prinsip dasar
· Hukum asli dalam muamalah adalah mubah
· Konsentrasi Fiqih Muamalah untuk mewujudkan manfaat
· Menetapkan harga yang kompetitif
· Meninggalkan intervensi yang dilarang
· Menghindari eksploitasi
· Memberikan toleransi
· Tabligh, siddhiq, amanah, fathonah sesuai dengan sifat Nabi
· Bermanfaat, adil dan muawanah
Prinsip umum
· Ta'awun (bantu membantu)
· Niat
· Al-muawanah/kemitraan
· Kepastian hukum
Sumber :
https://yuliantihome.wordpress.com/2011/06/26/fiqih-muamalah-dan-ruang-lingkupnya/
https://disfathshop.wordpress.com/2017/11/27/fiqih-muamalat-pengertian-ruang-lingkupsumber-hukum-asas-prinsip-serta-akad-dan-hak/
Tag :
fiqih muamalah,
pengertian fiqih