Perbedaan Syariah dan Fiqih


Apa itu perbedaan syariat dan fiqih ? Menurut Rumah Fiqih, perbedaanya antara lain :

Lingkup syariah
Dari segi ruang lingkup, ternyata syariah lebih luas daripada ruang lingkup fiqih. Karena syariah mencakup masalah keimanan, moralitas, ibadah, muamalah, dan semua hal yang berkaitan dengan ketentuan Allah SWT kepada hamba-Nya.

Sementara ruang lingkup fiqih itu terbatas pada masalah teknis hukum yang bersifat amaliyah atau praktis, seperti hukum najis, hadats, wudu ', mandi janabah, tayammum, istinja', sholat, zakat, puasa, jual beli, leasing, gadai, makanan halal dan sebagainya.

Objek diskusi fiqih berhenti ketika kita berbicara tentang hal-hal yang berkaitan dengan aqidah, seperti studi tentang sifat-sifat Allah, sifat para nabi, malaikat, atau hari Qiyamat, surga dan neraka.

Objek diskusi fikih juga muncul dari hati dan perasaan manusia, seperti kerinduan, cinta, dan rasa takut kepada Allah. Termasuk rasa untuk bersikap baik, curiga dan melayani Dia dan sebagainya.

Objek diskusi fiqih juga muncul dari diskusi moralitas mulia atau sebaliknya. Fiqih tidak berbicara tentang hal-hal yang berkaitan dengan melindungi diri dari  sombong, riya ', ingin dipuji, membual, iri, cemburu, atau ujub.

Sedangkan syariah, termasuk semua objek pembahasan dalam ilmu fiqih, ditambah semua hal di atas, yaitu masalah aqidah, moralitas dan juga hukum-hukum fiqih.

Syariah itu universal
Syariah adalah ketentuan universal Allah, tidak hanya berlaku untuk tempat dan waktu yang terbatas, tetapi juga menembus ruang dan waktu. Kita menyebut ketentuan dan peraturan Allah SWT kepada Bani Israel pada masa para nabi sebelumnya sebagai Syariah, dan kita tidak menyebut fiqh.

Karena alasan ini, salah satu istilah dalam ilmu ushul fiqh disebut dalil syar'u man qablana, bukan fiqhu man qablana. Apa yang Allah SWT lakukan untuk orang-orang sebelumnya disebut syariah, tetapi itu tidak disebut fiqh. Semua ini menunjukkan bahwa syariah lebih universal daripada fiqh.

Perbedaan Syariah dan Fqih

Fiqh Adalah Apa Yang Dipahami
Perbedaan yang sangat mendasar antara syariah dan fiqih, fiqih adalah apa yang dipahami oleh mujtahid tentang dalil-dalil samawi dan bagaimana hukum ketika diterapkan pada realitas kehidupan, di zaman dan tempat.

Jadi pada dasarnya, fiqh adalah hasil dari ijtihad, tentu saja, yang telah lulus dari penyimpangan aturan jijtihad, dalam masalah dan kasus. Jadi sangat mungkin bahwa hasil ijithad berbeda antara seorang mujtahid dan mujtahid lainnya.

Syariah lebih sering dipahami sebagai hukum yang telah ditetapkan oleh Allah SWT dalam kehidupan ini. Pembicaraan tentang syariah belum menyentuh bidang perbedaan pendapat dan pemahaman para ahli fiqih.

Sementara itu menurut NU, perbedaan syariah dan fiqih adalah :

Obyek studi
Objek studi Syariah lebih umum mencakup aqidah manusia, perbuatan, dan moral. Sementara fiqh hanya berlaku untuk praktik tindakan manusia, ia tidak membahas masalah akidah dan moral.

Keniscahyaan
Bahwa sifat "keniscayaan" hanya berlaku untuk syari'at karena sifat syari'at diterima begitu saja atau diterima sesuai dengan apa yang dijelaskan oleh Tuhan. Sedangkan fiqih tidak memiliki keharusan seperti itu karena merupakan produk dari ijtihad masing-masing mujtahid.

Perbedaan pendapat harus ada dalam menentukan hukum fiqih, dan Rasulullah tidak membantahnya karena ia menganggap keduanya sebagai rahmat. Dengan demikian jelas bahwa sifat fanatisme terhadap pendapat fikih adalah sikap yang salah.

Komprehesif
Syariah bersifat komprehensif. Artinya, Syariah berlaku untuk setiap manusia, di mana saja dan kapan saja. Sedangkan fiqih tidak demikian.

Perbedaan syariah dan fiqih menurut Gun Romli, Syariah adalah hukum suci dan abadi langsung dari Allah. Fiqih adalah upaya intelektual yang luar biasa dari para pakar dalam mengeksplorasi hukum Islam dari Syariah.

Syariah adalah suci, absolut, tidak ada diskusi dan abadi. Fiqih terlepas dari upaya pemahaman yang luar biasa dari para pakar ulama, masih ada sisi manusia yang tidak se-absolut syariah, oleh karena itu ada perbedaan pendapat dan terus dipahami dalam pandangan konteks dan masalah yang berkembang.



Back To Top