Definisi Fiqih


Mari kita sekarang bahas definisi fiqih. Dalam istilah, fiqh ditafsirkan sebagai ilmu yang membahas hukum syariah di bidang amaliyah (perbuatan nyata) yang diambil dari dalil secara detail.

Penjelasan dari kata yang dicetak miring adalah sebagai berikut :

  • Ilmu itu adalah pengetahuan yang memiliki objek dan aturan tertentu.
  • Hukum syariah adalah hukum yang diambil dari Al Quran, sunnah, ijma ', qiyas, bukan ilmu logika, matematika, fisika.
  • Amaliyah, fiqih hanya membahas hukum praktis perbuatan manusia dari masalah ibadah, muamalah. Jadi fiqih tidak membahas masalah kepercayaan atau ilmu kalam atau teologi.
  • Yang diambil, fiqih adalah kesimpulan hukum ayng bersifat baku sebagai hasil ijtihad dari ulama yang bersumber dari Al Quran, sunnah, ijma, qiyas dan dalil yang ada.
Sementara makna fiqih secara bahasa adalah memahami. Fiqih menurut orang Arab adalah pemahaman dan ilmu. Setelah Islam muncul nama fiqih digunakan untuk pengetahuan agama karena tingkat kemuliaannya dibandingkan dengan ilmu-ilmu lain. 

Jika kita menemukan istilah fiqih pada generasi pertama Islam, maka yang dimaksud adalah ilmu agama. Sedangkan ilmu agama yang dimaksud pada saat itu adalah ilmu yang berhubungan dengan Al Quran dan Sunnah Nabi.

Adapun yang dimaksud oleh faaqih adalah orang-orang memiliki pengetahuan yang mendalam dalam agama mereka dari teks-teks agama yang ada dan mereka dapat menyimpulkannya menjadi hukum, pelajaran, prinsip yang terkandung dalam teks-teks agama. 

Istilah fiqih di antara sahabat dan tabiin adalah mereka yang memiliki pengetahuan yang mendalam tentang agama Allah dan sunnah Nabi. Karakteristik luar dari seorang ahli fiqih sangat mirip dengan yang disebutkan dalam salah satu hadis Rasulullah yaitu panjangnya sholat dan singkatnya khotbah. 

Jadi makna fiqh pada periode pertama Islam mencakup semua masalah dalam agama Islam, baik yang mencakup masalah keimanan, ibadah, muamalat dan lainnya.

Objek Diskusi Fiqih
Fiqih adalah hukum yang mengatur hubungan manusia dengan Penciptanya, Allah, antara manusia baik secara individu atau dalam kelompok orang dan antar negara. Ulama kemudian membagi bidang fiqih menjadi dua yaitu ;
- fiqih ibadah
- fiqih mualamat.

Fiqih ibadah bertujuan untuk lebih mendekatkan diri dengan Allah lewat sholat, puasa, sedekah, haji, nadzar dan lain-lain. Sedangkan muamalat bertujuan untuk mengatur hubungan dan kepentingan individu atau kelompok seperti jual beli, leasing, menikah, perceraian, dan lainnya.

Masing-masing bidang fiqih di atas memiliki karakteristik khusus yang membedakannya dari yang lain. Sebagai contoh, para ulama mengatakan bahwa ibadah adalah tauqifi, artinya tujuan, illat (alasan), dan hikmah utama melakukan ibadah hanya diketahui oleh Allah. 

Sedangkan bidang muamalat, tujuan dan rahasia sintaksis syaratnya dapat diketahui dengan alasan dan logika, karena, sebagian ulama pada waktu itu menggunakan banyak landasan logika dalam istilah muamalat.

Objek diskusi dari ilmu fiqih adalah tindakan mukallaf atau orang-orang yang dibebani oleh syariat yaitu mereka yang berakal dan baligh dalam bentuk ibadah atau muamalat.
 
Sejarah Fiqih
Fiqih telah ada sejak zaman Rasulullah SAW, periode para sahabat dan seterusnya sampai sekarang. Pada zaman para sahabat, fiqih berkembang karena kebutuhan manusia untuk mengetahui hukum Syariah dari kenyataan yang mereka hadapi saat itu. 

Sejak itu, fiqih telah menjadi kebutuhan manusia hingga sekarang. Karena setiap manusia membutuhkan kepastian hukum dalam merespons realitas kehidupannya. Sejak itu, Fiqh telah menjadi kebutuhan yang tidak bisa dinegosiasikan. 

Sehingga fiqih menjadi sistem yang mengatur hubungan antara manusia dan Allah dan antara manusia dengan manusia dan makhluk lain. Setiap manusia mengetahui hak dan kewajibannya, memenuhi hal-hal yang bermanfaat dan menolak hal-hal yang benar-benar madharat.

Selama 14 abad, Fiqih Islam menjadi rujukan hukum dan akan bertahan hingga Hari Pengadilan. Ini karena Fiqih bersifat universal dan dapat dipahami karena hukum Islam adalah agama terakhir di dunia.
 
Definisi Fiqih

Keistimewaan Fiqih 

Sumber fiqh adalah wahyu Allah.
Berbeda dengan hukum buatan manusia yang berasal dari akal manusia, fiqh bersumber dan berorientasi pada wahyu Allah Al Quran dan Sunnah. Setiap mujtahid terikat oleh Al-Qur'an dan sunnah, tidak mematuhi logika atau filosofi. Kesimpulan hukum yang dihasilkan kadang-kadang diturunkan langsung atau sesuai dengan semangat syariah, atau tujuan umum syariah Islam.

Karena sumber fiqih adalah wahyu Allah, maka sangat cocok dengan tuntutan manusia dan kebutuhan manusia secara keseluruhan. Karena Allah adalah Pencipta manusia yang mengetahui seluk beluk manusia itu sendiri, baik yang lahir maupun yang batin.

Jika dibandingkan dengan hukum yang dibuat oleh manusia, perbedaan antara keduanya sangat jauh, seperti perbedaan antara Pencipta alam semesta dan makhluk kecilnya. Hukum buatan manusia memiliki banyak kelemahan dan keterbatasan karena merupakan produk dari akal manusia yang sangat terbatas. 

Akal manusia tidak tahu sifat jiwa manusia dan kebutuhannya sesuai dengan sifat ciptaan yang digariskan oleh Allah. Sehingga hasil pemikiran banyak manusia yang tidak sesuai dengan kodrat manusia itu sendiri. Satu-satunya cara adalah kembali ke hukum yang diciptakan oleh Allah.

Fiqih mencakup semua tuntutan hidup
Dibandingkan dengan hukum lain, Fiqih memiliki keistimewaan yang mencakup tiga hubungan manusia; hubungan manusia dengan Allah sebagai satu-satunya Tuhan, hubungan dengan dirinya sendiri, dan hubungan dengan masyarakat, karena fiqih ini adalah untuk kepentingan dunia dan akhirat, kepentingan agama dan negara, dan untuk semua manusia hingga Hari Pengadilan. 

Hukum fiqih adalah kombinasi kekuatan antara akidah, ibadah, akhlak, dan muamalat. Dari kesadaran jiwa, perasaan tanggung jawab, perasaan dikendalikan oleh Allah dalam segala kondisi, penghormatan terhadap hak, sikap lega, ketenangan, iman, kebahagiaan, dan kehidupan individu sosial biasa lahir.

Fiqih merupakan hukum-hukum yang berhubungan dengan hubungan manusia dengan Allah, seperti hukum sholat, puasa, dan lainnya. Beberapa ahli fiqh menyatakan bahwa ada 140 ayat yang berkaitan dengan ibadah. 

Hukum yang mengatur hubungan manusia dengan dirinya sendiri, seperti apa yang bisa dia lakukan dan apa yang tidak boleh dipakai dari makanan, minuman dan pakaian. Ini ditujukan untuk melindungi manusia, akal dan fisik. 

Untuk hubungan manusia dengan orang lain diatur oleh hukum muamalat dan uqubat (hukum pidana), seperti jual beli, sewa, pernikahan, qishash, hudud, ta'zir, keadilan, kesaksian.
 
Fiqih memberikan konsep agama tentang haram halal
Semua tindakan, sikap dan tindakan sosial dalam fiqih selalu memiliki konsep agama tentang haram halal. Dalam hal ini ada dua bentuk hukum muamalat yaitu hukum duniawi dan hukum ukhrawi.

Fiqh memiliki dasar kaidah yang paten dan fleksibel dalam penerapannya
Landasan itu adalah Al-Quran dan sunnah yang ditulis dengan rapi dan teliti. Teks-teks di kedua sumber ini adalah sakral yang mengandung hukum global dan tidak dirinci. Ini memungkinkan para ahli hukum untuk melakukan ijtihad dalam menyimpulkan hukum secara rinci sesuai dengan kondisi dan realitas di lapangan. Namun, ada batasan yang selalu dijaga oleh mujtahid. 

Kemudian muncul prinsip-prinsip fiqih yang digunakan sebagai pedoman dalam mengambil hukum. Nash-nask (teks) Syariah, misalnya, tidak menyebutkan sistem hukum secara rinci, tetapi hanya memberikan garis besar seperti; jaminan keadilan di antara orang-orang, taat ulil amr (penguasa pemerintah), konsep syura, kerja sama dalam kebajikan dan kesalehan dan sebagainya.

Penerapan garis besar diserahkan pada kondisi dan kenyataan di lapangan. Yang paling penting adalah bagaimana tujuan tercapai terlepas dari cara yang digunakan selama tidak bertentangan dengan syariah.

Hukum fiqih tidak memberatkan
imemberikan kemudahan dan kelegaan bagi manusia. Islam hanya membutuhkan mewajibkan sholat lima waktu sehari dan malam. Jika Anda tidak dapat berdiri, Anda bisa duduk, jika Anda tidak bisa duduk, lakukan secara berbaring. 

Fiqih adalah khazanah Islam yang luas
Sepanjang sejarah, tidak ada referensi dan esai yang sarat dengan harta ilmu pengetahuan dan pemikiran di luar fiqih. Di sana akan ditemukan segala macam pandangan ulama dari berbagai madzhab.

Dalam Ahli sunnah ada empat madzhab fiqh utama dan masing-masing madzah memiliki sejarah dan pendapat yang disepakati dan dipilih dan setiap pandangan memiliki alasan dan argumen. Setiap masalah dalam kehidupan manusia tampaknya luput dari mendiskusikan fiqih dari yang terkecil hingga yang terbesar.

Fiqih selalu sesuai dengan perkembangan zaman
Fiqih memiliki aturan yang tidak akan berubah sampai akhir waktu, seperti aturan transaksi harus dilakukan secara timbal balik, memberikan kompensasi jika ada kerusakan, memberantas kejahatan, mempertahankan hak, tanggung jawab individu. 

Sedangkan fiqih yang didasarkan pada qiyas, masalah mursalah, dan adat istiadat dapat berubah sesuai dengan kebutuhan zaman dan manfaat manusia, dengan batas-batas yang tidak bertentangan dengan syariah.
 
Sumber :




============================

BUKU FIQIH TERLARIS

Mabadi Fiqih
Fiqih Muyassar
Rezeki Deras dengan Sholat Dhuha
Keajaiban Puasa Senin Kamis
Fiqih Lengkap Madzhab Syafi'i
==========================
Back To Top