Pengertian Fiqih Secara Bahasa dan Istilah


Dalam diskusi ini kita akan menjelaskan tentang pengertian fiqih secara bahasa dan istilah serta distribusinya. Untuk detail lebih lanjut, silakan merujuk ke deskripsi di bawah ini.

Pengertian Fiqih
Kata fiqih (فقه) dalam bahasa memiliki dua arti. Arti pertama adalah "al fahmu al mujarrad" (الفهم المجرد), yang berarti memahami secara langsung atau hanya memahami. (Muhammad ibn Mandhur, Lisanul Lisan, madah: fiqh Al Mishbah Al Munir) Kata fiqh yang hanya berarti memahami atau memahami.

Arti kedua adalah al fahmu ad daqiq (الفهم الدقيق), yang berarti memahami atau memahami secara mendalam dan lebih luas. Menurut istilah tersebut, fiqh berarti pengetahuan yang menjelaskan hukum syariah yang berkaitan dengan perbuatan manusia yang diperoleh dari dalil-dalil tafsil (jelas).

Orang yang mempelajari fiqih disebut faqih. Jamaknya adalah fuqaha, mereka yang belajar fiqih. Menurut para ahli fiqih (fuqaha), fiqih adalah mengetahui hukum syara' yang mencirikan tindakan para mukallaf yaitu: wajib, sunnah, haram, makruh dan mubah.

Imam Syafii memberikan definisi yang komprehensif, "Al‘ ilmu bi al ahkaam al syar'iyyah al ‘amaliyyah al muktasabah min adillatiha al tafshiliyyah". Fiqih adalah mengetahui hukum syariah amaliyah yang diperoleh dari argumen rinci. 'Al ilmu' dalam definisi ini berarti pengetahuan absolut yang diperoleh dengan pasti atau dzanni.

Yang dimaksud as syar'iyyah adalah hukum yang diambil dari syara'. Jadi, ada pengecualian untuk hukum Hissiyah, seperti matahari yang bersinar, atau hukum yang pasti, seperti dua tambah 2 ada empat, atau hukum bahasa, seperti fa'il hukumnya marfu 'dan seterusnya.

Yang dimaksud al ‘amaliyyah adalah sesuatu yang berkaitan dengan kegiatan, baik kegiatan hati seperti niat, atau kegiatan lainnya, seperti membaca Al Quran, sholat, jual beli dan lain-lain. Batasan ini menyangkal hukum I'tiqadi (aqidah), seperti mengetahui bahwa Tuhan itu satu, dan sejenisnya.

Yang dimaksud Al muktasab berarti bahwa apa yang dihasilkan dari prosesi ijtihad ulama. Dengan demikian, tidak termasuk pengetahuan Allah, malaikat Allah, pengetahuan para Rasul yang diperoleh dari wahyu. Al adillah al tafshiliyyah adalah postulat yang terkandung dalam Al Quran, hadis, ijma 'atau bahkan qiyas.

Dapat disimpulkan bahwa fiqih adalah pengetahuan tentang hukum syariah yang berkaitan dengan tindakan mukallaf (mereka yang telah dibebani untuk melaksanakan syari'at agama), yang diambil dari argumen mereka yang dirinci, dalam bentuk teks-teks Al Quran. dan As-Sunnah dan cabang-cabangnya dalam bentuk ijma 'dan ijtihad.

Distribusi Fiqih
Karena hukum yang berkaitan dengan amaliyah ditentukan oleh dalil yang qath'i atau dzanni. Al-ahkam berarti tuntutan Allah sebagai pembuat hukum atau khitob Allah, yang terkait dengan tindakan orang beriman, baik dalam bentuk kewajiban, sunnah, larangan, makruh atau mubah. Menurut para ahli fiqh, yang dimaksud dengan khitob adalah seperti kewajiban sholat, larangan membunuh, makan, dan hal mubah.

Objek Pembahasan Fiqih
Objek diskusi fiqh adalah tindakan orang-orang beriman, atau segala sesuatu yang berkaitan dengan kegiatan orang-orang beriman. Terkadang dalam bentuk tindakan, seperti sholat atau meninggalkan sesuatu, seperti mencuri, atau juga memilih, seperti makan atau minum. Yang dimaksud oleh mukallaf adalah orang-orang yang baligh, di mana semua aktivitas mereka terkait dengan hukum syariah.

Sumber :
https://www.dutadakwah.co.id/pengertian-fiqih-secara-bahasa-istilah-dan-pembagiannya/



Back To Top