Pembagian fiqih dibagi menjadi 4 bagian yaitu :
Fiqih Ibadah
Ibadah berarti pengabdian dan penyembahan seorang Muslim kepada Tuhan yang dilakukan dengan merendahkan diri serendah mungkin dan dengan niat yang tulus dalam cara-cara yang ditentukan oleh agama.
Fiqih Muamalat
Muamalat adalah peraturan agama untuk melindungi hak asasi manusia dalam pertukaran barang atau sesuatu yang bermanfaat dengan cara yang ditentukan oleh agama sehingga tidak ada paksaan dari pihak mana pun, penipuan, pemalsuan, dan semua kesalahan yang berkaitan dengan distribusi aset dalam kehidupan sosial .
Fiqih Munakahat
Munakahat adalah hukum atau akad pernikahan yang membenarkan hubungan antara pria dan wanita yang bukan mahramnya untuk mendapatkan kebahagiaan rumah tangga dan menyelesaikan perselisihan yang mungkin terjadi di antara keduanya. Pada dasarnya pernikahan itu diperintahkan oleh agama menurut an-Nisa ’3.
Fiqih Jinayat
Jinayat adalah tindakan yang dilarang oleh agama dan dapat mengakibatkan hukuman karena melindungi harta benda, kehidupan, dan hak asasi manusia.
Objek ilmu fiqh adalah setiap tindakan mukallaf yang memiliki nilai dan telah menentukan hukum. Nilai tindakan dapat dalam bentuk wajib (misalnya: melaksanakan sholat dan puasa), sunah (misalnya: memberikan sedekah kepada orang yang membutuhkannya), mubah (misalnya: melakukan berbagai transaksi yang diizinkan oleh syariah ' ), haram (misalnya: perzinahan, mencuri, dan membunuh seseorang tanpa alasan shara '), atau makruh (misalnya: menjatuhkan perceraian tanpa sebab).
Jadi ruang lingkup ilmu fiqih meliputi:
Kalau dirinci menjadi 3 yaitu :
Seluruh hukum fikih yang disebutkan di atas tidak hanya terkait dengan masalah duniawi tetapi juga mengandung unsur spiritual atau makna akhirat. Artinya, apa pun hukum yang dilakukan seseorang, perhitungannya mencakup perhitungan duniawi dan perhitungan ukhrawi dalam bentuk pahala atau dosa di akhirat. Karena itu, hukum fikih berbeda dengan hukum positif. Hukum dalam Islam tidak memisahkan masalah dunia dari masalah akhirat, meskipun keduanya dapat dibedakan
http://zidanmuhamadkadafi.blogspot.com/2017/12/objek-dan-pembagian-fiqih-dalam-islam.html
Fiqih Ibadah
Ibadah berarti pengabdian dan penyembahan seorang Muslim kepada Tuhan yang dilakukan dengan merendahkan diri serendah mungkin dan dengan niat yang tulus dalam cara-cara yang ditentukan oleh agama.
Fiqih Muamalat
Muamalat adalah peraturan agama untuk melindungi hak asasi manusia dalam pertukaran barang atau sesuatu yang bermanfaat dengan cara yang ditentukan oleh agama sehingga tidak ada paksaan dari pihak mana pun, penipuan, pemalsuan, dan semua kesalahan yang berkaitan dengan distribusi aset dalam kehidupan sosial .
Fiqih Munakahat
Munakahat adalah hukum atau akad pernikahan yang membenarkan hubungan antara pria dan wanita yang bukan mahramnya untuk mendapatkan kebahagiaan rumah tangga dan menyelesaikan perselisihan yang mungkin terjadi di antara keduanya. Pada dasarnya pernikahan itu diperintahkan oleh agama menurut an-Nisa ’3.
Fiqih Jinayat
Jinayat adalah tindakan yang dilarang oleh agama dan dapat mengakibatkan hukuman karena melindungi harta benda, kehidupan, dan hak asasi manusia.
Objek ilmu fiqh adalah setiap tindakan mukallaf yang memiliki nilai dan telah menentukan hukum. Nilai tindakan dapat dalam bentuk wajib (misalnya: melaksanakan sholat dan puasa), sunah (misalnya: memberikan sedekah kepada orang yang membutuhkannya), mubah (misalnya: melakukan berbagai transaksi yang diizinkan oleh syariah ' ), haram (misalnya: perzinahan, mencuri, dan membunuh seseorang tanpa alasan shara '), atau makruh (misalnya: menjatuhkan perceraian tanpa sebab).
Jadi ruang lingkup ilmu fiqih meliputi:
- Hukum yang terkait dengan hubungan manusia dengan khaliqnya (Allah SWT). Hukum terkait dengan hukum ibadah.
- Hukum yang berkaitan dengan muammalat, hukum yang mengatur hubungan manusia satu sama lain baik secara pribadi maupun dalam kelompok.
Kalau dirinci menjadi 3 yaitu :
- Hukum keluarga disebut Al Ahwal Asy Syahshiyyah. Hukum ini mengatur manusia dalam keluarga baik dari awal pembentukannya sampai akhir.
- Hukum perdata, yaitu hukum yang berkaitan dengan manusia dengan hubungan hak-hak material yang disebut mu'amalah maddiyah.
- Hukum lain termasuk hukum yang berkaitan dengan ekonomi dan keuangan yang disebut al ahkam al iqtishadiyah wal maliyyah.
Pembagian Hukum Fiqih
Ulama Fiqih membagi fiqih dengan pembagian hukum berikut.- Hukum yang berkaitan dengan ibadah mahdlah (khusus), yaitu hukum yang mengatur masalah ibadah manusia dengan Allah SWT, seperti sholat, puasa, zakat dan ziarah ke Mekkah.
- Hukum yang berkaitan dengan masalah muamalah, yaitu masalah hubungan manusia dalam rangka memenuhi kebutuhan material dan hak masing-masing, seperti transaksi jual beli, serikat pekerja dan sewa.
- Hukum yang berkaitan dengan masalah keluarga (al-ahwal asy-syakhsiyyah), seperti pernikahan, perceraian, rekonsiliasi, iddah, nasab dan kehidupan.
- Hukum yang berkaitan dengan tindakan kriminal (jinayah atau jarimah, dan 'uqubah), seperti perzinaan, pencurian, perampokan, pembunuhan, pemukulan dan bentuk-bentuk pelanggaran anggota tubuh dan lainnya.
- Hukum yang berkaitan dengan masalah peradilan dan penyelesaian kasus-kasus hak dan kewajiban sesama manusia (ahkam al-qadla).
- Hukum yang berkaitan dengan masalah pemerintahan dan mengatur hubungan antara pihak berwenang dan rakyat (al-ahkam as-sultaniyyah atau siyasah syar'iyyah).
- Hukum yang mengatur hubungan antar negara dalam keadaan perang dan damai (al-ahkam ad-dauliyyah).
- Hukum yang berkaitan dengan masalah moral (al-adab).
Seluruh hukum fikih yang disebutkan di atas tidak hanya terkait dengan masalah duniawi tetapi juga mengandung unsur spiritual atau makna akhirat. Artinya, apa pun hukum yang dilakukan seseorang, perhitungannya mencakup perhitungan duniawi dan perhitungan ukhrawi dalam bentuk pahala atau dosa di akhirat. Karena itu, hukum fikih berbeda dengan hukum positif. Hukum dalam Islam tidak memisahkan masalah dunia dari masalah akhirat, meskipun keduanya dapat dibedakan
Sumber :
https://hasansaggaf.wordpress.com/2012/02/26/pembagian-fiqih-islam/http://zidanmuhamadkadafi.blogspot.com/2017/12/objek-dan-pembagian-fiqih-dalam-islam.html
Tag :
pembagian fiqih