Fiqih 4 mazhab sebetulnya nama judul buku yang membahas perbandingan fiqih antara madzhab yang empat. Sebagai ahlussunnah wal jama'ah, maka kita mengacu pada salah satu dari empat aliran pemikiran tersebut.
Semua muslim di dunia dan cendekiawan muslim telah mengakui bahwa keempat imam itu yakni Imam Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Ahmad Ibnu Hambal, telah memenuhi persyaratan sebagai mujtahid, karena pengetahuan, amal, dan moralitas mereka. Ahli hukum Islam pun mengatakan bahwa umat Islam harus mengikuti salah satu dari empat aliran pemikiran tersebut.
Madzhab Hanafi
Dinamakan Madzhab Hanafi, karena pendirinya adalah Imam Abu Hanifah An-Nu'man bin Tsabit. Ia lahir pada tahun 80 H di Kufah dan meninggal pada tahun 150 H. Madzhab ini dikenal sebagai madzhab Qiyas karena hanya sedikit hadits di Irak, sehingga ia menggunakan banyak Qiyas.
Beliau adalah seorang ulama cerdas, penyayang dan ahli dalam sholat tengah malam dan fasih membaca Al-Qur'an. Dia ditawari untuk menjadi hakim di Bani Umayyah, tetapi dia menolak. Madzhab ini berkembang karena menjadi madzhab pemerintahan pada masa Khalifah Harun Al-Rasyid.
Kemudian pada masa pemerintahan Abu Ja'far Al-Mansur dia diminta untuk kembali menjadi Hakim tetapi dia menolak, dan memilih untuk hidup berdagang.
Madzhab Hanafi adalah madhab fiqih dengan jumlah pengikut terbesar di dunia dengan total 675 juta pengikut. Negara-negara dengan pengikut paling banyak di madzhab ini adalah Pakistan, India, Bangladesh, Turki, Afghanistan, dan Uzbekistan.
Murid atau pengikutnya yang terkenal adalah Abu Yusuf yaitu guru Imam Ahmad, asy-Syaibani yaitu guru Imam Syafi'i, Abu Mansur Al-Maturidi, Jalaluddin Al-Rumi, dan Bahauddin Naqsyaban.
Madzhab Maliki
Pendiri Madzhab Maliki adalah Al-Imam Malik bin Anas Al-Ashbahy. Ia dilahirkan di Madinah pada tahun 93 H dan meninggal pada tahun 179 H. Ia adalah ahli hadits di Madinah di mana Rasulullah SAW hidup di kota itu.
Madzhab ini dikenal sebagai madzhab Ahli Hadits, bahkan ia memprioritaskan tindakan para ahli Madinah daripada Khabaril Wahid (Hadits yang diriwayatkan oleh individu). Karena baginya tidak mungkin bagi para ahli Madinah untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan perbuatan Rasul, karena menurutnya perbuatan para ahli Madinah termasuk hadits mut khawatir.
Madzhab ini lahir di Madinah dan kemudian berkembang ke negara-negara lain, terutama Maroko. Beliau sangat menghormati Rosulullah dan mencintai Sang Nabi, sehingga dia tidak pernah mengendarai unta di kota Madinah karena menghormati makam Nabi.
Madzhab Maliki adalah madzhab fiqih dengan pengikut terkonsentrasi di wilayah Afrika Utara dan Afrika Barat dengan 270 juta pengikut. Negara-negara dengan pengikut terbanyak di madzhab ini adalah Maroko, Al-Jazair, Mesir, Sudan, Nigeria, dan Tunisia. Murid atau pengikut yang terkenal adalah Imam Syafi'i, Yahya Al-Laitsi, Ibnu Rusdi, AI Qurthubi, Ibnu Batutah, dan Ibn Khaldun.
Madzhab Syafi'i
Pendiri utamanya adalah Al-Imam Muhammad bin Idris As-Syafi'i Al-Quraisyi. Ia dilahirkan di Ghuzzah pada 150 H dan meninggal di Mesir pada 204 H. Ia belajar dengan Imam Malik yang dikenal sebagai madzhabul hadits, kemudian ia pergi ke Irak dan belajar dari para ulama Irak yang dikenal sebagai madzhabul qiyas.
Dia berusaha menyatukan pemikiran mazhab hadits dan mazhab qiyas. Sehingga inilah yang menjadi spesialisasi madzhab Syafi'i. Di antara keistimewaan Asy-Syafi'i adalah ia menghafal Al Qur'an pada usia 7 tahun dan suka berdiskusi dengan cerdik sehingga selalu menonjol. Madzhab ini lahir di Mesir dan kemudian berkembang ke negara lain termasuk Indonesia dengan NU sebagai organisasi terbesar yang berhaluan Madzhab Syafi'i.
Penyebaran Madzhab Syafl'i diikuti oleh 495 juta orang. Negara dengan mayoritas pengikut madzhab ini adalah Indonesia, Ethiopia, Malaysia, Yaman, Mesir, dan Somalia. Murid atau pengikut yang terkenal adalah Imam Ahmad AI Ghazali, Ibnu Katsir, Ibnu Majah, An Nawawi, Ibn Hajar al-'Asqalani, Abu Hasan Al Asy'ari, dan Said Nursi.
Madzhab Hambali
Dinamakan Hanbali, karena pendirinya adalah Al-Imam Ahmad bin Hanbal As-Syaebani, lahir di Baghdad pada tahun 164 H dan meninggal pada tahun 248 H. Dia adalah murid Imam Syafi'i yang paling istimewa dan tidak pernah berpisah sampai Imam Syafi'i pergi ke Mesir.
Menurutnya hadits dla'if dapat digunakan untuk tindakan yang bersifat afdal (fadlailul a'mal) namun bukan untuk menentukan hukum. Dia tidak mengakui Ijma setelah masa sahabat karena para ulama sangat banyak dan luas.
Madzhab Hambali adalah madzhab fiqih dengan pengikut terkonsentrasi di wilayah Teluk Persia dengan 41 juta pengikut. Negara-negara dengan pengikut terbanyak di madzhab ini adalah Arab Saudi, Uni Emirat Arab, dan Qatar. Pengikut yang terkenal adalah Imam Bukhori, Abdul Qodir Al Jailani, Ibnu Qudammah, Ibnu Taimiyah, Ibn Qaiyyim Al Jauziyyah, Adz-Dzahabi, dan Muhammad bin Abdul Wahab.
Semua muslim di dunia dan cendekiawan muslim telah mengakui bahwa keempat imam itu yakni Imam Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Ahmad Ibnu Hambal, telah memenuhi persyaratan sebagai mujtahid, karena pengetahuan, amal, dan moralitas mereka. Ahli hukum Islam pun mengatakan bahwa umat Islam harus mengikuti salah satu dari empat aliran pemikiran tersebut.
Madzhab Hanafi
Dinamakan Madzhab Hanafi, karena pendirinya adalah Imam Abu Hanifah An-Nu'man bin Tsabit. Ia lahir pada tahun 80 H di Kufah dan meninggal pada tahun 150 H. Madzhab ini dikenal sebagai madzhab Qiyas karena hanya sedikit hadits di Irak, sehingga ia menggunakan banyak Qiyas.
Beliau adalah seorang ulama cerdas, penyayang dan ahli dalam sholat tengah malam dan fasih membaca Al-Qur'an. Dia ditawari untuk menjadi hakim di Bani Umayyah, tetapi dia menolak. Madzhab ini berkembang karena menjadi madzhab pemerintahan pada masa Khalifah Harun Al-Rasyid.
Kemudian pada masa pemerintahan Abu Ja'far Al-Mansur dia diminta untuk kembali menjadi Hakim tetapi dia menolak, dan memilih untuk hidup berdagang.
Madzhab Hanafi adalah madhab fiqih dengan jumlah pengikut terbesar di dunia dengan total 675 juta pengikut. Negara-negara dengan pengikut paling banyak di madzhab ini adalah Pakistan, India, Bangladesh, Turki, Afghanistan, dan Uzbekistan.
Murid atau pengikutnya yang terkenal adalah Abu Yusuf yaitu guru Imam Ahmad, asy-Syaibani yaitu guru Imam Syafi'i, Abu Mansur Al-Maturidi, Jalaluddin Al-Rumi, dan Bahauddin Naqsyaban.
Madzhab Maliki
Pendiri Madzhab Maliki adalah Al-Imam Malik bin Anas Al-Ashbahy. Ia dilahirkan di Madinah pada tahun 93 H dan meninggal pada tahun 179 H. Ia adalah ahli hadits di Madinah di mana Rasulullah SAW hidup di kota itu.
Madzhab ini dikenal sebagai madzhab Ahli Hadits, bahkan ia memprioritaskan tindakan para ahli Madinah daripada Khabaril Wahid (Hadits yang diriwayatkan oleh individu). Karena baginya tidak mungkin bagi para ahli Madinah untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan perbuatan Rasul, karena menurutnya perbuatan para ahli Madinah termasuk hadits mut khawatir.
Madzhab ini lahir di Madinah dan kemudian berkembang ke negara-negara lain, terutama Maroko. Beliau sangat menghormati Rosulullah dan mencintai Sang Nabi, sehingga dia tidak pernah mengendarai unta di kota Madinah karena menghormati makam Nabi.
Madzhab Maliki adalah madzhab fiqih dengan pengikut terkonsentrasi di wilayah Afrika Utara dan Afrika Barat dengan 270 juta pengikut. Negara-negara dengan pengikut terbanyak di madzhab ini adalah Maroko, Al-Jazair, Mesir, Sudan, Nigeria, dan Tunisia. Murid atau pengikut yang terkenal adalah Imam Syafi'i, Yahya Al-Laitsi, Ibnu Rusdi, AI Qurthubi, Ibnu Batutah, dan Ibn Khaldun.
Madzhab Syafi'i
Pendiri utamanya adalah Al-Imam Muhammad bin Idris As-Syafi'i Al-Quraisyi. Ia dilahirkan di Ghuzzah pada 150 H dan meninggal di Mesir pada 204 H. Ia belajar dengan Imam Malik yang dikenal sebagai madzhabul hadits, kemudian ia pergi ke Irak dan belajar dari para ulama Irak yang dikenal sebagai madzhabul qiyas.
Dia berusaha menyatukan pemikiran mazhab hadits dan mazhab qiyas. Sehingga inilah yang menjadi spesialisasi madzhab Syafi'i. Di antara keistimewaan Asy-Syafi'i adalah ia menghafal Al Qur'an pada usia 7 tahun dan suka berdiskusi dengan cerdik sehingga selalu menonjol. Madzhab ini lahir di Mesir dan kemudian berkembang ke negara lain termasuk Indonesia dengan NU sebagai organisasi terbesar yang berhaluan Madzhab Syafi'i.
Penyebaran Madzhab Syafl'i diikuti oleh 495 juta orang. Negara dengan mayoritas pengikut madzhab ini adalah Indonesia, Ethiopia, Malaysia, Yaman, Mesir, dan Somalia. Murid atau pengikut yang terkenal adalah Imam Ahmad AI Ghazali, Ibnu Katsir, Ibnu Majah, An Nawawi, Ibn Hajar al-'Asqalani, Abu Hasan Al Asy'ari, dan Said Nursi.
Madzhab Hambali
Dinamakan Hanbali, karena pendirinya adalah Al-Imam Ahmad bin Hanbal As-Syaebani, lahir di Baghdad pada tahun 164 H dan meninggal pada tahun 248 H. Dia adalah murid Imam Syafi'i yang paling istimewa dan tidak pernah berpisah sampai Imam Syafi'i pergi ke Mesir.
Menurutnya hadits dla'if dapat digunakan untuk tindakan yang bersifat afdal (fadlailul a'mal) namun bukan untuk menentukan hukum. Dia tidak mengakui Ijma setelah masa sahabat karena para ulama sangat banyak dan luas.
Madzhab Hambali adalah madzhab fiqih dengan pengikut terkonsentrasi di wilayah Teluk Persia dengan 41 juta pengikut. Negara-negara dengan pengikut terbanyak di madzhab ini adalah Arab Saudi, Uni Emirat Arab, dan Qatar. Pengikut yang terkenal adalah Imam Bukhori, Abdul Qodir Al Jailani, Ibnu Qudammah, Ibnu Taimiyah, Ibn Qaiyyim Al Jauziyyah, Adz-Dzahabi, dan Muhammad bin Abdul Wahab.
Resensi Buku Fiqih 4 Mazhab
Buku "Fiqih 4 Mazhab" di atas adalah salah satu buku fiqh Ahlus sunnah yang ditulis oleh seorang sarjana fiqih terkemuka, Syekh Abdurrahman Al-Juzairi. Dia mempresentasikan berbagai masalah fiqih dan kemudian menguraikannya berdasarkan pandangan masing-masing aliran pemikiran tentang masalah tersebut. Salah satu tujuan dari penulisan buku ini sebagaimana dinyatakan olehnya sendiri adalah untuk memfasilitasi studi fikih.
Buku di atas adalah buku fikih klasik empat mazhab Sunni yang disusun sedemikian rupa oleh ulama fiqih terkemuka, Syaikh al-Allamah Muhammad bin Abdurrahman ad-Dimasyqi sehingga mudah untuk dipelajari dan dan dimengerti. Tentu isinya tidak begitu mendetail, hanya masalah pokok saja.
Fiqih Empat Mazhab Ummul Qura
Buku di atas adalah salah satu buku fiqih praktis. Buku yang aslinya berjudul Al-Fiqh ‹ala Al-Madzahib Al-Arba'ah ini, di negara asalnya Mesir telah dikenal oleh para penuntut ilmu Syariah, terutama mereka yang mempelajari perbandingan adzhab dalam fiqh. Selain tidak terlalu tebal, kompetensi penulis adalah sebagai profesor fikih dan ushul fikih adalah jaminan kualitas buku ini.
Jika Anda belum memilik bukunya, silhkan beli. Jangan selalu mengandalkan nyari terjemahan kitab atau buku Fiqih 4 Mazhab pdf Bahasa Indonesia gratisan dengan cara download terjemahan kitab/buku fiqih 4 mazhab bahasa indonesia pdf tersebut, tetapi gunakan uang Anda untuk membelinya sebagai modal investasi untuk di ahirat kelak.
Tag :
fiqih 4 mazhab