Pengertian Fiqih Ibadah


Mari kita mulai pembahasan ini dengan pengertian fiqih ibadah. Dalam ilmu bahasa, fiqih dapat diartikan sebagai al-ilmu, yang berarti pengetahuan, dan al-fahmu, yang berarti pemahaman. Jadi fiqih bisa diartikan sebagai ilmu yang mendalam.

Dalam hal ini, fiqih adalah ilmu yang menjelaskan hukum syariah yang berkaitan dengan tindakan mukalaf yang dikeluarkan dari argumen/dalil yang rinci. Mukalaf adalah seseorang yang pantas dibebani dengan kewajiban.

Seorang dikatakan mukalaf jika memiliki setidaknya dua ukuran yakni :
- aqil, artinya berakal.
- baligh

Karakteristik orang berakal adalah sudah dapat membedakan antara yang baik dan yang buruk, dan antara yang benar dan yang salah. Untuk baligh, maka pengukurannya dilihat dari biologis. Untuk pria, sudah mengalami ihtilam atau mimpi basah, sementara wanita sudah mengalami menstruasi.

Sementara kata ibadah memiliki beberapa makna yakni :
- ta'at
- tunduk
- hina
- pengabdian
Jadi ibadah adalah bentuk ketaatan, ketundukan, dan pengabdian kepada Allah.

Pendapat lain tentang ibadah adalah melakukan pendekatan dengan Allah dengan melaksanakan perintah-Nya dan menghindari larangan-Nya. Termasuk ibadah adalah amal yang diizinkan oleh syari'at Allah, karena itu ibadah memiliki makna umum dan makna khusus.

Ibadah dalam pengertian umum adalah semua tindakan umat Islam yang sah dilakukan dengan niat beribadah. Sedangkan ibadah dalam arti khusus adalah tindakan ibadah yang dilakukan dengan cara yang ditentukan oleh Nabi. Ibadah dalam pengertian khusus ini termasuk bersuci, sholat, zakat, puasa, hajji, qurban, aqiqah, nadzar dan kifarat.

Dari dua makna tersebut dapat digabungkan bahwa fiqih ibadah adalah ilmu yang menjelaskan dasar-dasar hukum syariah, terutama dalam ibadah khas seperti thaharah, sholat, zakat, shaum, haji, qorban, aqiqah dan sebagainya yang semuanya dimaksudkan sebagai rasa tunduk dan berharap untuk mencapai berkah Allah.

Dasar Fiqih Ibadah 
Yang menjadi dasar fiqih ibadah adalah al-Qur'an dan as-Sunnah al-Maqbulah. As-Sunnah Al-Maqbulah berarti sunnah yang dapat diterima. Dalam studi dikatakan bahwa hadits Sunnah al-Maqbulah dibagi menjadi dua, yaitu Hadits Sahih dan Hadits Hasan.

Fiqh ibadah adalah salah satu dari beberapa bidang fiqih yang semuanya membentuk hukum umum untuk kehidupan manusia baik pribadi maupun dalam kehidupan sosial.

Selain fiqh ibadah yang batasannya disebutkan di atas, ada juga fiqih al-mu'amalah, fiqih al-ahwaal ash-syakhshiyyah, fiqih al-siyasah asy-syar'iyyah, fiqih al-jinaayah wa al-quuquubah, dan sebagainya.

Pembagian Fiqih Ibadah
Jenis-jenis ibadah dapat dilihat dari berbagai ulasan, yakni :
- dilihat dari segi umum dan khusus
- dilihat dari prosedur pelaksanakannya
- dilihat dari niat pelaksanakannya

Dalam hal umum dan khususnya, ibadah dibagi menjadi dua yaitu :

  1. Ibadah umum adalah ibadah yang mencakup semua aspek kehidupan.
  2. Ibadah khusus adalah jenis ibadah dan cara melaksanakannya ditentukan secara syariah. Ibadah istimewa ini bersifat khusus dan mutlak. Misalnya, bersuci untuk melakukan shalat dilakukan dengan menggunakan air. 

Dilihat dari prosedur untuk melaksanakannya, ibadah dibagi menjadi lima yakni :
1. Ibadah Badaniyyah (dzatiyyah) seperti sholat.
2  Ibadah Maaliyah seperti zakat.
3. Ibadah ijtima’iyyah seperti ziarah, sholat berjamaah, sholat Id dan sholat Jum'at.
4. Ibadah ijabiyah seperti tawaf.
5. Ibadah Salbiyah seperti: meninggalkan segala sesuatu yang dilarang ketika sholat.

Dilihat dari niat untuk melaksanakannya, ibadah dapat dibagi menjadi dua:

  1. Ibadah sejati/haqiqi, yaitu ibadat yang dilakukan sepenuhnya untuk ibadat saja. Misalnya, berdoa kepada Allah. Ibadah ini tidak dipahami makna dan hikmahnya secara jelas. Semua perbuatan hanya dimaksudkan sebagai ta'abudi, bentuk penghambaan diri kepada Allah.
  2. Ibadah sifati, artinya sesuatu yang memiliki nilai ibadah. Ibadah seperti ini jelas sifatnya, seperti ibadah sosial atau nilai-nilai duniawi yang mengandung unsur-unsur ukhrawi, dalam implementasinya, memiliki hukum asal mubah dan tidak mutlak harus dikerjakan.

Dari dua jenis ibadah ini, ibadah itu berhubungan langsung dengan Allah, yaitu, tidak ada satu ibadah pun yang keluar dari komunikasi hamba dengan Allah. Ada dua macam tekniknya, yaitu:
1. Ibadah yang dilakukan langsung dengan Allah, seperti sholat, puasa, ziarah, dan berdoa.
2. Ibadah dilakukan secara tidak langsung, seperti sedekah, belajar, infaq, dan sebagainya.

Ketentuan agar ibadah kita diterima  adalah sebagai berikut:

  1. Adanya ketulusan, yang dilakukan hanya mengharapkan keridhaan Allah, hanya atas nama melakukan perintah Allah.
  2. Ibadah dilakukan sesuai dengan syariah Islam yang bersumber dari Al-Qur'an dan Sunnah.


Semoga informasi pengertian fiqih ibadah dan ruang lingkupnya menjadi faham akan tujuan dan manfaat fiqih ibadah. Jika Anda belum puas, silahkan mencari artikel atau ebook pengertian fiqih ibadah pdf sehingga pemahaman Anda tentang pengertian fiqih ibadah dan muamalah lebih luas.



Tag : fiqih ibadah
Back To Top