Ada pertanyaan dari warganet seperti ini, lembaga peradilan di Indonesia yang tugasnya berhubungan erat dengan fiqih adalah... Saya agak bingung Ketika Saya mendapatkan pertanyaan ini. Mungkin saja yang dimaksud adalah lembaga peradilan Islam.
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, mari kita cari tahu dulu ada berapa macam peradilan di Indonesia. Menurut Guru PPKN, ada 5 macam peradilan di Indonesia, yaitu :
- Pengadilan Sipil
- Pengadilan Militer
- Pengadilan Agama
- Pengadilan Tipikor
- Pengadilan Tata Usaha Negara
Saya nggak akan menjelaskan semua peradilan tersebut, sebab blog ini bukan tempatnya membahas masalah hukum. Saya bahas saja yang berhubungan erat dengan fiqih yaitu peradilan agama.
Pengadilan agama ini digunakan untuk mengadili orang-orang yang memiliki urusan dengan masalah agama seperti hak waris, pembagian properti, atau perceraian, sebagaimana yang diatur dalam UU No. 7 tahun 1989.
Sama seperti pengadilan umum, pengadilan agama juga memiliki dua tingkatan, yaitu pengadilan agama tingkat kabupaten atau kota dan pengadilan agama tinggi di tingkat provinsi.
Di pengadilan agama kabupaten/kota, para anggotanya terdiri dari pimpinan hakim, anggota hakim, panitera, sekretaris, dan juru sita. Sedangkan pada tingkat pengadilan agama tinggi, susunannya sama saja, hanya tidak ada juru sita.
Nah kalau kita merunut penjelasan di atas, jelaslah bahwa lembaga peradilan di Indonesia yang berkaitan dengan fiqih adalah Pengadilan Agama khususnya Pengadilan Agama Islam. Berbagai macam sengketa yang dihadapi umat Islam, tentu saja solusinya adalah aturan Islam itu sendiri.
Sebagai contoh, jika ada warga muslim yang akan cerai, maka tentu saja para hakim akan menggunakan aturan syariah Islam dalam memutuskan perkaranya. Maka dalam hal ini, semua hakim mesti mengetahui ilmu fiqih bab munakahah, sehingga putusannya sesuai dengan koridor syari'ah.
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, mari kita cari tahu dulu ada berapa macam peradilan di Indonesia. Menurut Guru PPKN, ada 5 macam peradilan di Indonesia, yaitu :
- Pengadilan Sipil
- Pengadilan Militer
- Pengadilan Agama
- Pengadilan Tipikor
- Pengadilan Tata Usaha Negara
Saya nggak akan menjelaskan semua peradilan tersebut, sebab blog ini bukan tempatnya membahas masalah hukum. Saya bahas saja yang berhubungan erat dengan fiqih yaitu peradilan agama.
Pengadilan agama ini digunakan untuk mengadili orang-orang yang memiliki urusan dengan masalah agama seperti hak waris, pembagian properti, atau perceraian, sebagaimana yang diatur dalam UU No. 7 tahun 1989.
Sama seperti pengadilan umum, pengadilan agama juga memiliki dua tingkatan, yaitu pengadilan agama tingkat kabupaten atau kota dan pengadilan agama tinggi di tingkat provinsi.
Di pengadilan agama kabupaten/kota, para anggotanya terdiri dari pimpinan hakim, anggota hakim, panitera, sekretaris, dan juru sita. Sedangkan pada tingkat pengadilan agama tinggi, susunannya sama saja, hanya tidak ada juru sita.
Nah kalau kita merunut penjelasan di atas, jelaslah bahwa lembaga peradilan di Indonesia yang berkaitan dengan fiqih adalah Pengadilan Agama khususnya Pengadilan Agama Islam. Berbagai macam sengketa yang dihadapi umat Islam, tentu saja solusinya adalah aturan Islam itu sendiri.
Sebagai contoh, jika ada warga muslim yang akan cerai, maka tentu saja para hakim akan menggunakan aturan syariah Islam dalam memutuskan perkaranya. Maka dalam hal ini, semua hakim mesti mengetahui ilmu fiqih bab munakahah, sehingga putusannya sesuai dengan koridor syari'ah.
Tag :
fiqih