Seperti kita ketahui, ilmu fiqih memiliki ruang lingkup yang luas dalam konteks keilmuan. Ruang lingkup fiqihi ada beberapa macam. Bentuk perbedaannya adalah amaliyah yang dipraktikkan oleh setiap Muslim. Mukallaf adalah orang yang baligh dan berakal dan harus menjalankan syariah Islam.
Dalam fiqh ada beberapa hukum yang bersifat wajib, sunnah, mubah, makruh, dan haram. Selain itu ada juga yang sah, batal, benar dan salah. Di antara hukum ini, ada beberapa elaborasi yang mengatur satu hal tertentu. Diantaranya adalah:
Hubungan antara manusia dan Allah
Hukum ini lebih membahas tentang masalah ibadah. Kualitas ibadah, ketentuan ibadah, dan larangan ibadah. Lebih rinci hal-hal yang dibahas adalah; bersuci, sholat, puasa, zakat, haji, janazah, jihad, nadzar, qurban, penyembelian, berburu, aqiqah, makanan, dan minuman.
Hukum antara manusia dan manusia
Dalam hukum ini, ada beberapa kelompok hukum yang berbeda. Pertama adalah hukum keluarga. Triknya adalah membentuk karakter keluarga terbaik sejak awal. Kedua adalah hukum perdata tentang hak kepemilikan. Akhirnya, ada hukum lain yang berkaitan dengan keuangan dan ekonomi.
Dalam hukum dengan manusia, ada diskusi yang lebih rinci. Di antaranya adalah hubungan antara tetangga, orang-orang dari agama yang berbeda, dan warisan. Bahkan ada hukum yang mengatur hubungan antara satu negara dan lainnya dan juga hukum dalam menegakkan keadilan.
Hukum antara manusia dan alam supranatural
Tidak hanya mengatur hubungan antara manusia dengan Allah dan manusia, tetapi fiqih juga mengatur hubungan dengan makhluk ghaib. Alam yang tak terlihat di sini adalah malaikat, jin, dan syaiton, dan sihir.
Dengan kata lain, ruang lingkup fiqh adalah hukum yang mencakup hampir semua aspek kehidupan. Seperti misalnya hukum ibadah yang tentu saja harus Anda pahami dengan benar. Jika Anda rajin beribadah tetapi tidak sah, berarti waktu Anda sia-sia. Sedangkan hukum antar manusia bertujuan untuk mengatasi perbedaan karakter yang ada pada setiap manusia.
Menurut Hamba Allah, kajian fiqih itu terbagi menjadi :
Pengertian Fiqih
Memahami fiqh sangat terkait dengan syariah, karena fiqh pada dasarnya adalah deskripsi praktis dari syariah. Fiqih secara etimologis berarti pemahaman yang mendalam dan membutuhkan pengerahan potensi akal.
Sementara secara terminologi fiqih adalah bagian dari syari'ah Islamiyah, yaitu pengetahuan hukum syariah Islamiyah yang berkaitan dengan tindakan manusia yang telah baligh dan berakal sehat (mukallaf) dan diambil dari dalil terperinci.
Sementara itu menurut Prof. Dr. H. Amir Syarifuddin mengatakan, fiqih adalah pengetahuan hukum syariah yang digali dan ditemukan dengan argumen yang dapat ditafsirkan.
Penggunaan kata "syariah" dalam definisi itu menjelaskan bahwa fiqih terkait dengan ketentuan syariah, yaitu sesuatu yang berasal dari kehendak Allah. Kata "amaliah" yang terkandung dalam definisi di atas menjelaskan bahwa fiqih hanya berkaitan dengan perilaku manusia lahiriah.
Dengan demikian hal-hal yang tidak praktis seperti masalah keimanan atau "aqidah" tidak termasuk dalam ruang lingkup fiqih dalam uraian ini. penggunaan kata "digali dan temukan" menyiratkan bahwa fiqih adalah hasil penggalian, penemuan, analisis, dan penentuan ketentuan hukum. Fiqih adalah hasil penemuan mujtahid dalam hal-hal yang tidak dijelaskan oleh nash.
Dari penjelasan di atas kita dapat menarik kesimpulana, bahwa fiqh dan syariah memiliki hubungan dekat. Semua tindakan manusia di dunia dalam mencapai kehidupan yang baik harus tunduk pada kehendak Allah dan Rasulullah.
Kehendak Allah dan Rasul yang sebagian ditulis dalam kitab-Nya ini disebut Syariah. Untuk mengetahui semua kehendak-Nya tentang perilaku manusia, harus ada pemahaman yang mendalam tentang syariah, sehingga praktik-praktik syariah dapat diterapkan dalam kondisi dan situasi apa pun dan bagaimanapun juga.
Hasilnya dinyatakan dalam ketentuan terperinci. Ketentuan terperinci tentang praktik mukalaf yang dirumuskan sebagai hasil dari pemahaman syariah disebut fiqih.
Dalam fiqh ada beberapa hukum yang bersifat wajib, sunnah, mubah, makruh, dan haram. Selain itu ada juga yang sah, batal, benar dan salah. Di antara hukum ini, ada beberapa elaborasi yang mengatur satu hal tertentu. Diantaranya adalah:
Hubungan antara manusia dan Allah
Hukum ini lebih membahas tentang masalah ibadah. Kualitas ibadah, ketentuan ibadah, dan larangan ibadah. Lebih rinci hal-hal yang dibahas adalah; bersuci, sholat, puasa, zakat, haji, janazah, jihad, nadzar, qurban, penyembelian, berburu, aqiqah, makanan, dan minuman.
Hukum antara manusia dan manusia
Dalam hukum ini, ada beberapa kelompok hukum yang berbeda. Pertama adalah hukum keluarga. Triknya adalah membentuk karakter keluarga terbaik sejak awal. Kedua adalah hukum perdata tentang hak kepemilikan. Akhirnya, ada hukum lain yang berkaitan dengan keuangan dan ekonomi.
Dalam hukum dengan manusia, ada diskusi yang lebih rinci. Di antaranya adalah hubungan antara tetangga, orang-orang dari agama yang berbeda, dan warisan. Bahkan ada hukum yang mengatur hubungan antara satu negara dan lainnya dan juga hukum dalam menegakkan keadilan.
Hukum antara manusia dan alam supranatural
Tidak hanya mengatur hubungan antara manusia dengan Allah dan manusia, tetapi fiqih juga mengatur hubungan dengan makhluk ghaib. Alam yang tak terlihat di sini adalah malaikat, jin, dan syaiton, dan sihir.
Dengan kata lain, ruang lingkup fiqh adalah hukum yang mencakup hampir semua aspek kehidupan. Seperti misalnya hukum ibadah yang tentu saja harus Anda pahami dengan benar. Jika Anda rajin beribadah tetapi tidak sah, berarti waktu Anda sia-sia. Sedangkan hukum antar manusia bertujuan untuk mengatasi perbedaan karakter yang ada pada setiap manusia.
Menurut Hamba Allah, kajian fiqih itu terbagi menjadi :
- Fiqih Ibadah, yaitu hukum yang berkaitan dengan ibadah seperti wudhu, sholat, zakat, puasa, ziarah dan lainnya.
- Fiqih Ahwalul Syakhsiyah, hukum yang berkaitan dengan masalah keluarga, seperti pernikahan, talaq, nasab, persusuan, nafkah, warisan dan lain-lain.
- Fiqih Muamalah, hukum yang berkaitan dengan tindakan manusia dan hubungan antar manusia, seperti jual beli, garansi, sewa, pengadilan dan lain-lain.
- Fiqih Siasah Syar'iyyah, hukum yang berkaitan dengan kewajiban pemimpin (kepala negara), seperti menegakkan keadilan, memberantas tirani dan menerapkan hukum syari'ah, serta yang berkaitan dengan kewajiban rakyat yang dipimpin, seperti patuh dalam hal-hal yang tidak ma'siat, dan lain-lain.
- Fiqih Uqubat, hukum yang berkaitan dengan hukuman pelaku kejahatan, serta menjaga keamanan dan ketertiban, seperti hukuman untuk pembunuh, pencuri, pemabuk, dan lainnya.
- Fiqh Siyar, hukum yang mengatur hubungan negara-negara Islam dengan negara lain, biasanya terkait dengan diskusi tentang perang atau perdamaian dan lain-lain.
- Fiqih Adab, hukum yang berkaitan dengan moral dan perilaku, baik dan buruk.
Memahami fiqh sangat terkait dengan syariah, karena fiqh pada dasarnya adalah deskripsi praktis dari syariah. Fiqih secara etimologis berarti pemahaman yang mendalam dan membutuhkan pengerahan potensi akal.
Sementara secara terminologi fiqih adalah bagian dari syari'ah Islamiyah, yaitu pengetahuan hukum syariah Islamiyah yang berkaitan dengan tindakan manusia yang telah baligh dan berakal sehat (mukallaf) dan diambil dari dalil terperinci.
Sementara itu menurut Prof. Dr. H. Amir Syarifuddin mengatakan, fiqih adalah pengetahuan hukum syariah yang digali dan ditemukan dengan argumen yang dapat ditafsirkan.
Penggunaan kata "syariah" dalam definisi itu menjelaskan bahwa fiqih terkait dengan ketentuan syariah, yaitu sesuatu yang berasal dari kehendak Allah. Kata "amaliah" yang terkandung dalam definisi di atas menjelaskan bahwa fiqih hanya berkaitan dengan perilaku manusia lahiriah.
Dengan demikian hal-hal yang tidak praktis seperti masalah keimanan atau "aqidah" tidak termasuk dalam ruang lingkup fiqih dalam uraian ini. penggunaan kata "digali dan temukan" menyiratkan bahwa fiqih adalah hasil penggalian, penemuan, analisis, dan penentuan ketentuan hukum. Fiqih adalah hasil penemuan mujtahid dalam hal-hal yang tidak dijelaskan oleh nash.
Dari penjelasan di atas kita dapat menarik kesimpulana, bahwa fiqh dan syariah memiliki hubungan dekat. Semua tindakan manusia di dunia dalam mencapai kehidupan yang baik harus tunduk pada kehendak Allah dan Rasulullah.
Kehendak Allah dan Rasul yang sebagian ditulis dalam kitab-Nya ini disebut Syariah. Untuk mengetahui semua kehendak-Nya tentang perilaku manusia, harus ada pemahaman yang mendalam tentang syariah, sehingga praktik-praktik syariah dapat diterapkan dalam kondisi dan situasi apa pun dan bagaimanapun juga.
Hasilnya dinyatakan dalam ketentuan terperinci. Ketentuan terperinci tentang praktik mukalaf yang dirumuskan sebagai hasil dari pemahaman syariah disebut fiqih.
Tag :
ruang lingkup fiqih