Fiqih Thaharah


Beberapa masalah yang dibahas dalam fiqih thaharah antara lain tentang :
- Pembagian Thaharah
- Pembagian Air
- Hukum Air
- Najis

Pembagian Thaharah

Thaharah dibagi menjadi beberapa jenis yakni wudlu, ta'yamum, dan juga mandi besar (junub).

Wudhu
Hukum wudlu dibagi menjadi dua. Pertama, hukumnya yang ditujukan untuk orang yang memiliki hadats dan mau melakukan sholat misalnya. Kedua hukumnya sunnah, yakni untuk orang yang mau memperbarui wudhu, baik setelah sholat atau setelah mandi wajib, bagi mereka yang akan makan namun masih junub, mau tidur, mau jima dan sebagainya.

Dalam wudhu ada istilah fardlu wudlu yakni serangkaian kegiatan yang harus kita lakukan dalam melaksanakan wudlu. Menurut pendapat dalam Madzab Imam Syafi’i, fardlu wudlu ada 6 diantaranya yaitu:
1.    Niat
2.    Membasuh wajah
3.    Membasuh kedua tangan beserta dua siku
4.    Mengusap sebagian kepala
5.    Membasuh dua kaki sampai mata kaki
6.    Tertib

Adapun syarat wudlu adalah hal-hal yang harus terpenuhi sebelum melaksanakan wudlu. Yang termasuk syarat wudhu adalah sebagai berikut :
- Islam,
- Tamyiz, tidak bodoh ataupun gila,
- Suci dari haid serta nifas,
- Bersih dari hal yang menghalangi atau mencegah mengalirnya air sampai ke kulit
- Pada anggota yang dikenai air wudlu tidak mengandung hal yang dapat merubah sifat air
- Mengerti kefardluan wudlu
- Tidak meyakini bahwa fardlu wudlu adalah sunnah
- Memakai air yang suci
- Menghilangkan najis terlebih dahulu
- Mengalirkan air di seluruh anggota wudlu

Ada juga beberapa sunnah wudlu diantaranya yaitu:
- Bersiwak sebelum berwudlu
- Awali dengan bacaan Basmalah khusus di tempat wudhu
- Diawali dengan membasuh kedua telapak tangan dan sela-selanya
- Berkumur
- Menghisap sedikit air melewati hidung dan menyemprotkan kembali keluar
- Mengusap seluruh kepala
- Mengulangi setiap rukun sebanyak tiga kali;

Adapun beberapa hal yang dapat membatalkan wudlu adalah sebagai berikut :
- Ada yang keluar dari qubul atau dubur kecuali mani;
- Hilangnya akal kecuali sebab tidur yang tetap duduknya;
- Bertemunya dua kulit laki-laki dan perempuan yang sudah baligh dan berlainan;
- Menyentuh qubul atau lubang dubur dengan telapak tangan atau ujung jari bagian dalam.

Fiqih Thaharah


Mandi Besar
Mandi besar adalah mandi dengan tujuan  menghilangkan hadats besar yang tidak bisa hilang dengan wudhu. Adapun yang mewajibkan mandi besar adalah :
1.    Bertemunya dua kemaluan
2.    Keluarnya mani
3.    Berhentinya haidl
4.    Berhentinya nifas
5.    Wiladah
6.    Meninggal dunia

Adapun fardlu mandi ada tiga yaitu :
- niat
- membersihkan najis yang ada di seluruh tubuh
- mengalirkan air sampai ke seluruh bagian anggota tubuh.

Beberapa hal yang termasuk sunnah mandi yaitu:
1.    Awali dengan bacaan basmalah
2.    Berwudlu dahulu
3.    Menggosok-gosokkan tangan pada bagian tubuh, terutama pada tubuh yang terkena najis
4.    Berturut-turut
5.    Mendahulukan anggota badan sebelah kanan dan paling atas

Sementara itu syarat mandi besar, sama saja sebagaimana syarat dalam melaksanakan wudlu seperti yang telah Saya tulis dalam syarat wudhu. :

Ada beberapa jenis mandi besar yang disunnahkan dalam Islam yaitu :
- mandi mau sholat Jum’at
- mandi dua hari raya
- mandi dua gerhana
- mandi bagi muallaf yang masuk Islam
- mandi karena sembuh dari gila atau penyakit ayan.

Pembagian Air

Dalam Kitab Taqrib disebutkan bahwa air yang boleh dan sah digunakan untuk bersuci ada tujuh macam yaitu air hujan, air laut, air sungai, air sumur, air mata air, air salju dan air barad. Saya yakin pembaca semua sudah tahu macam-macam air tersebut, namun mungkin ada yang belum faham dengan air barad.

Dalam buku-buku fiqih, air barad seringkali diterjemahkan sebagai air embun. Kalau pakai logika, mana bisa air embun dipakai wudu, karena pasti sulit berwudhu pakai air embun yang ada di permukaan daun.

Dalam Bahasa Arab padanan kata ماء البرد  adalah kata الندى. Dalam Kitab Qut al-Habib al-Gharib Tausyih ‘ala Fath al-Qarib al-Mujib hal. 17, Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani memberi pengertian bahwa :

 الندى وهو الذي ينزل من آخر الليل ويقع على الزرع والحشيش الأخضر

Nadyu adalah air yang turun di akhir malam dan jatuh pada tanaman dan rerumputan hijau.

Sedangkan arti ماء البرد (maul barad) adalah :

وهو النازل من السماء جامدا كالملح ثم ينماع على الأرض كما يوجد في مكة

Air yang turun dari langit dalam keadaan membeku seperti garam kemudian mencair di atas permukaan bumi sebagaimana yang ada di Makkah.

Jadi jelas sudah perbedaan antara kedua kata tersebut yang dalam Bahasa Indonesia, artinya sama yakni embun. Namun menurut penjelasan Syekh Nawawi al-Bantani tadi bahwa yang dimaksud ماء البرد bukanlah air embun seperti yang ada di permukaan daun yang muncul di pagi hari. Demikian penjelasan dari website NU.

Hukum air

Menurut Dakwatuna, ada empat jenis hukum air yakni :

  • Air muthlaq, contohnya air hujan, air sungai, air laut. Hukumnya suci dan mensucikan.
  • Air musta'mal, misalnya air bekas cipratan dari tubuh seseorang yang melakukan wudhu atau mandi dan tidak menyentuh benda-benda najis. Hukumnya suci seperti yang disepakati oleh para ulama, dan tidak mensucikan menurut jumhurul ulama
  • Air bercampur dengan benda-benda suci, seperti bercampur dengan sabun dan cuka, selama campuran itu tidak mengubah nama air, hukumnya masih suci menurut Mazhab Hanafi, dan tidak mensucikan menurut Imam Syafi'i dan Malik.
  • Air mutanajis, jika sampai mengubah rasa, warna, atau aromanya, maka air itu najis dan tidak bisa digunakan sesuai dengan ijma '. Sementara jika tidak mengubah karakteristiknya, maka air itu suci menurut Imam Malik, baik airnya banyak atau sedikit. Namun tidak mensucikan menurut Mazhab Hanafi dan mensucikan menurut madzhab Syafi'i jika banyak airnya mencapai dua kulah (volume 60 cm3).

Adapun yang dimaksud Su'r, yaitu air yang tersisa di tempat minum setelah diminum sebagian. Jika sisa air itu sisa minumnya manusia, maka suci, meskipun ia adalah seorang kafir, junub, atau menstruasi.

Jika sisa minum kucing dan hewan yang dagingnya halal, hukumnya suci. Jika sisa keledai dan binatang liar, juga burung, maka suci menurut aliran pemikiran Hanafi. Sedangkan sisa minum anjing dan babi, hukumnya najis menurut semua ulama.

Najis

Najis adalah kotoran yang harus dibersihkan oleh setiap Muslim, dengan mencuci benda yang terkena najis tersebut. Adapun macam-macam najis adalah :

  • Urin dan kotoran manusia dan hewan yang tidak boleh dimakan. Sedangkan kotoran hewan yang halal dimakan dagingnya, hukunya najis menurut madzhab Hanafi dan Syafi'i dan suci menurut aliran Maliki dan Hanbali. (Namun Anda tidak bisa mencampur seluruh madzhab untuk digunakan semuanya, ambil salah satunya)
  • Madzi, merupakan air lengket yang keluar ketika seseorang bersyahwat.
  • Wadi, air putih yang keluar setelah buang air kecil.
  • Darah mengalir. Sementara yang sedikit dianggap ma'fu atau dimaafkan. Menurut aliran Syafi'i, darah nyamuk, kutu, dan sejenisnya adalah dima'fu karena dianggap sedikit.
  • Anjing dan babi
  • Muntahan.
  • Bangkai kecuali mayat manusia, ikan dan belalang, dan binatang yang tidak mengalir darahnya.

Jika najis tersebut menyentuh tubuh, pakaian manusia, atau yang lain, maka harus dibersihkan. Jika tidak terlihat, maka tempat itu harus dibersihkan sehingga orang menduga bahwa najis itu sudah bersih. Sementara membersihkan bejana yang telah dijilat anjing, maka harus dicuci tujuh kali dan salah satunya dicampur dengan tanah.

Sedangkan hukum kencing bayi laki-laki yang belum makan makanan selain air susu, maka cukup dengan memercikan air pada tempat yang terkena najis.



Back To Top