Baiklah, untuk selanjutnya, Saya kemukakan beberapa hal yang hukumnya makruh dilakukan pada mandi besar dan wudlu.
- Berlebihan dalam menggunakan air yakni mengambil lebih banyak air dari ukuran yang semestinya sudah cukup untuk mandi/berwudlu. Intinya kalau cukup dengan satu ember air, mengapa harus dua ember ? Nah, kalau itu terjadi, maka sikap berlebihan itulah yang hukumnya makruh.
- Melakukan setiap aktivitas atau bagian dari mandi/wudlu lebih dari 3 kali. Seperti kasus, dalam wudlu kita disunatkan membasuh muka sebanyak 3 kali, namun kita malah membasuhnya 4 kali, nah kelebihan itulah yang dimakruhkan, padahal kalau dari segi kesehatan mungkin hal ini lebih baik, tapi tidak baik secara ilmu fiqih. Tentunya hal ini mengandung hikmah yang luar biasa yang harus kita gali sama-sama.
- Sebaliknya dari poin di atas, yakni melakukan bagian dari mandi/wudlu kurang dari yang dianjurkan. Misal membasuh kaki hanya 1 atau 2 kali basuhan.
Namun walau demikian, jika kita melakukan poin-poin di atas, tidak akan sampai menyebabkan mandi/wudlunya tidak jadi. Tetap jadi, namun dengan pengurangan sedikit pahala ibadah mandi/wudlu kita akibat ketelodoran kita.