I'tidal dan Thuma'ninah


Rukun shalat setelah ruku' adalah i'tidal.   Sikap i'tidal adalah sikap badan atau gerakan shalat sebelum ruku.  Karena sebelum ruku',  sikap badan kita berdiri tegak dengan tangan bersedekap,  maka sikap i'tidal pun pada dasarnya sama seperti itu.  Namun yang membedakannya adalah pada waktu i'tidal,  posisi tangan tidak bersedekap lagi.  Namun ada juga sebagian golongan yang tetap bersedekap pada waktu i'tidal.  Hal ini boleh-boleh saja dan tidak ada larangan.  Ada juga golongan lain yang mengambil jalan keduanya,  yakni begitu selesai ruku,  dia melakukan i'tidal dengan tangan bersedekap setelah itu kedua tangannya dibebaskan/tidak bersedekap lagi.  Hal ini juga tidak dipermasalahkan dalam ilmu fiqih.

Disunatkan pada waktu i'tidal membaca "Sami'allohu liman hamidah" dan membaca do'a i'tidal seperti biasanya.

Artikel Selanjutnya
  • Sujud dan Thuma'ninah



  • ============================

    BUKU FIQIH TERLARIS

    Mabadi Fiqih
    Fiqih Muyassar
    Rezeki Deras dengan Sholat Dhuha
    Keajaiban Puasa Senin Kamis
    Fiqih Lengkap Madzhab Syafi'i
    ==========================
    Tag : Rukun Shalat
    Back To Top