- sesudah membaca surat sebelum ruku sebanyak 15 kali
- setelah bacaan ruku sebanyak 10 kali
- setelah bacaan i'tidal sebanyak 10 kali
- setelah bacaan sujud pertama sebanyak 10 kali
- setelah bacaan duduk antara 2 sujud sebanyak 10 kali
- setelah bacaan sujud ke dua sebanyak 10 kali
- sebelum berdiri dari sujud atau setelah tasyahud sebanyak 10 kali
Jumlah rakaat yang dianjurkan sebanyak 4 rakaat. Jika dilakukan pada siang hari hendaknya dilakukan dengan 1 salam dan apabila dikerjakan pada malam hari dilakukan dengan 2 salam.
Dalil yang menganjurkan shalat tasbih adalah hadits riwayat Tirmidzi dan Ibnu Majah. Namun ada sebagian ulama yang menyatakan bahwa hadits tentang shalat tasbih ini dalilnya lemah atau kategori hadits do'if. Tapi ada sebagian pendapat yang menyatakan kesahihan hadits tentang shalat tasbih. Para ulama menyatakan bahwa mengamalkan hadits do'if itu tidak terlarang, namun diperbolehkan dengan tujuan untuk keutamaan amaliah pribadi. Sehingga Abu Abdil Mu'thi Muhammad bin Umar bin Ali Nawawi dalam kitabnya Nihayatu Zain mengelompokkan shalat tasbih ke dalam kategori shalat sunat mutlak. Artinya shalat yang boleh dikerjakan oleh setiap muslim, kapan saja tanpa terikat waktu dan sebab, dengan tujuan meningkatkan amaliah.
Adapun bacaan tasbih yang dimaksud di atas adalah :
Subhanallohi walhamdulillahi wa laailaaha illallohu wallahu akbar
Tag :
Shalat Sunat