Rukun Islam


Rukun bisa diartikan sebagai pondasi,  tiang atau landasan.  Sedangkan pengertian Islam secara hukum syara' menurut Imam Bajuri adalah pasrah terhadap hukum syar'iyyah.

Rukun Islam ada 5.
  1. Syahadat,  artinya adalah meyakini bahwa tiada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah,  dan meyakini bahwa Nabi Muhammad bin Abdul Muthalib Abdullah adalah Rosul-Nya.
    Para ulama berbeda pendapat tentang diutusnya Nabi Muhammad kepada para malaikat.  Imam Halimi dan Imam Baihaqi berpendapat bahwa Nabi tidak diutus kepada para malaikat.  Sedangkan Imam Sayuthi dan Syaikh Taqiyuddin Assubki justru berpendapat sebaliknya.  Bahkan Imam Assubki menambahi,  selain kepada para malaikat,  Nabi juga diutus kepada seluruh nabi dan umat-umat terdahulu.  Imam Barizi juga menambahi bahwa Nabi juga diutus kepada seluruh alam termasuk hewan dan pepohonan serta batu-batuan,  tanah dan laut.
  2. Mendirikan shalat.
    Shalat merupakan ibadah badaniyah zhohir yang paling utama derajatnya.  Setelah shalat derajat selanjutnya adalah puasa,  naik haji dan zakat.  Shalat fardu merupakan amaliah fardlu yang paling afdhol sedangkan shalat sunat merupakan amaliah sunat yang paling utama dibanding amalan sunat lainnya.  Namun ibadah amaliah qolbiyah,  keunggulannya tidak bisa dikalahkan oleh amaliah zhohiriyah.  Contoh amalan badaniyah qolbiyyah adalah iman,  ma'rifat,  tafakkur,  tawakkal,  sabar,  roja,  ridho terhadap qodlo qodar dan lainnya.
  3. Membayar zakat kepada mustahiqnya pada waktunya.
  4. Puasa Ramadlan.
    Puasa Ramadlan pertama kali diwajibkan pada tahun ke 2 dari Hijrah.  Rosululloh sendiri mengalami 9 kali puasa Ramadlan selama hayatnya.  Dari 9 Ramadlan tersebut,  satu kali di antaranya,  puasa sempurna dalam arti berpuasa pada saat bulan berjumlah 30 hari.  Bulan Ramadlan yang lainnya hanya 29 hari.
    Ahmad Alfasyani membagi puasa menjadi 3 bagian,  yakni puasa umum,  khusus dan khususul khusus.  Yang dimaksud puasa umum adalah berpuasa dengan menahan lapar dan syahwat.  Sedangkan puasa khusus adalah selain menahan nafsu dan syahwat juga menahan anggota tubuh dari segala maksiat.  Adapun puasa khususul khusus adalah ditambah dengan puasa hati yakni menahan diri dari keinginan dunia dan menjauh dari selain Allah.
  5. Naik haji bagi yang mampu menjalankannya ke baitul haram.  Ada keterangan yang menjelaskan bahwa Allah hanya menerima hajinya manusia tiap tahun sejumlah 70000 orang.  Jika ternyata jumlah yang melakukan haji lebih dari itu,  maka keputusan terakhir diterima atau tidaknya (mabrur/tidaknya) adalah urusan Allah.




============================

BUKU FIQIH TERLARIS

Mabadi Fiqih
Fiqih Muyassar
Rezeki Deras dengan Sholat Dhuha
Keajaiban Puasa Senin Kamis
Fiqih Lengkap Madzhab Syafi'i
==========================
Tag : Rukun Islam
Back To Top