Tidak sembarang, setiap orang bisa melakuakn shalat i'adah atau pengulangan shalat. Ada beberapa syarat yang harus dicukupi untuk memenuhinya. Syarat-syarat tersebut adalah:
- shalat yang akan diulang adalah shalat wajib atau shalat sunat yang disunatkan berjama'ahnya kecuali shalat witir, karena tidak boleh ada 2 shalat witir pada satu malam.
- merasa yakin dengan sahnya shalat yang pertama.
- hanya bisa diulang satu kali dan tidak boleh lebih.
- mengetahui derajat hukum shalat i'adah adalah sunat dan tidak boleh mengitikadkan fardu, karena yang derajat hukumnya fardu adalah shalat fardu yang pertama.
- semua gerakan shalat dari awal niat sampai akhir salam harus dilakuakn secara berjama'ah, tak boleh ada yang ketinggalan rakaat.
- dilakukan masih di dalam waktu shalat yang bersangkutan/waktu ada.
- imam harus berniat jadi imam.
- shalat i'adah diperbolehkan hanya dengan orang-orang yang mempunyai keyakinan dibolehkannya shalat i'adah. Seperti jemaah yang bermazhab imam Syafi'i boleh berimam kepada jema'ah yang bermazhab Imam Maliki/Hanafi tapi tidak sebaliknya.
- hasilnya fadhilah berjamah dengan mengikuti ketentuan syarat berjamah dalam shalat termasuk hal-hal yang kecil seperti pengaturan shap. Jika antara imam dan ma'mum posisinya berjauhan padahal dimungkinkan untuk saling berdekatan, maka fadilah shalat i'adahnya tidak ada.
- shalatnya harus sambil berdiri walaupun shalat tersebut dalam kategori sunat (shalat sunat boleh dikerjakan sambil duduk)
- shalat i'adah yang dimaksud adalah shalat i'adah yang diulang secara berjama'ah, karena ada shalat fardu/sunat yang sunat yang diulang pengerjaanya tanpa berjamaah seperti shalat di wc karena darurat atau shalat sambil ada darah luka yang mengalir.
- shalatnya tidak termasuk kategori shalat syiddatul khouf atau shalat di waktu suasana takut seperti shalat karena akan berperang atau karena ada bencana alam.