Hal Yang Membatalkan atau Merusak Puasa


Ada beberapa hal yang bisa merusak atau membatalkan puasa kita. Ini dia diantaranya :
  1. Murtad atau keluar dari agama Islam kembali kepada kekafiran
  2. Keluar haid
  3. Keluar nifas. Disunatkan bagi yang haid dan nifas, menahan diri dari makan minum jika haid atau nifasnya sudah berhenti di siang hari.
  4. Gila walaupun hanya sebentar
  5. Melahirkan
  6. Pingsan
  7. Mabok yang disengaja

Hal Yang Membatalkan atau Merusak Puasa


Disyaratkan untuk yang mengalami pingsan dan mabuk,  bisa membatalkan puasa jika keduanya terjadi sepanjang siang hari yakni dari sebelum terbit fajar sampai tenggelamnya matahari.  Jadi kalau pingsan atau mabuknya hanya sesaat atau beberapa jam saja,  maka tidak membatalkan puasa.

Perlu diketahui bahwa orang pingsan (baik disengaja ataupun tidak) diharuskan mengqadha puasa. Adapun shalat, maka dia tidak perlu mengqadhanya, kecuali kalau pingsannya disengaja.

Wajib juga kepada mereka yang mabuk dengan sengaja untuk segera mengqodlo puasa, sedangkan yang tak disengaja tidak wajib qadha.  Yang dimaksud mabuk disengaja,  contoh kasusnya adalah jika seseorang pada suatu malam telah berniat puasa,  namun ketika waktu sahur dia meminum minuman keras yang memabukan atau narkoba apa saja yang ternyata pada saat siang hari dampaknya malah membuat dia linglung dan tidak sadar dalam waktu yang sangat lama.

Alhasil, bahwa murtad, gila, haid, nifas dan melahirkan, jika salah satunya dialami oleh seseorang yang sedang berpuasa, maka puasanya batal atau tidak sah pada hari itu. Sedangkan jika seorang tidur dengan nyenyak dari pagi sampai maghrib, maka tidurnya seharian tidak membatalkan puasa.


Tag : Fiqih Puasa
Back To Top