Ilmu fiqih dan ushul fiqih, sangat erat kaitannya dengan ijitihad. Apa sebetulnya definisi atau pengertian ijtihad itu ? Ijtihad menurut istilah syara atau terminologi adalah mencurahkan segala upaya sekuat tenaga dalam memutuskan suatu perkara yang tidak dibahas secara mendetail atau penjelasannya masih umum di dalam Al Quran maupun hadits Nabi dengan menggunakan logika sehat dan pertimbangan matang. Seperti menetapkan haramnya meminum minuman keras, karena di dalam Al Quran dan hadits belum ada pentepan hukum yang jelas.
Sedangkan pengertian ijtihad menurut bahasa adalah berasal dari kata “ijtahada yajtahidu ijtihaadan” yang artinya mengerahkan kemampuan dalam menanggung beban.
Para ulama sepakat bahwa tidak semua orang bisa melakukan ijtihad, melainkan hanya orang yang ahli dalam agama Islam serta menguasai berbagai disiplin ilmu baik itu ilmu lughot, ilmu hadits, ilmu tafsir, ilmu fiqih, ilmu ushul, ilmu tauhid, ilmu akhlaq, ilmu logika, bersikap adil dan lain sebagainya. Mengapa ?
Karena memutuskan sebuah masalah harus ditinjau dari berbagai macam aspek, mengingat umat Islam sangat majemuk sehingga diharapkan, hasil ijtihad bisa disetujui oleh mayoritas umat Islam, karena walau bagaimana pun satu pendapat tidak mungkin diamini oleh seluruh umat Islam, pasti ada yang kontranya. Ijtihad adalah cara meminimalisir perbedaan pendapat tersebut.
Coba sobat bayangkan jika seandainya semua orang bisa dan berhak melakukan ijtihad tanpa batasan tertentu, maka Saya juga pasti akan melakukan ijtihad sebagaimana kecondongan hati Saya sendiri. Pastinya Saya akan membuat sebuah keputusan yang gampang dan mudah dilakukan sesuai kemampuan Saya. Ini jelas keliru, karena semakin bebas orang berijtihad, maka akan semakin banyak pendapat yang berbeda dan ini jelas akan terjadi kekacauan atau kerancuan syariat Islam di masyarakat.
Coba sobat bayangkan jika seandainya semua orang bisa dan berhak melakukan ijtihad tanpa batasan tertentu, maka Saya juga pasti akan melakukan ijtihad sebagaimana kecondongan hati Saya sendiri. Pastinya Saya akan membuat sebuah keputusan yang gampang dan mudah dilakukan sesuai kemampuan Saya. Ini jelas keliru, karena semakin bebas orang berijtihad, maka akan semakin banyak pendapat yang berbeda dan ini jelas akan terjadi kekacauan atau kerancuan syariat Islam di masyarakat.
Akibatnya bukan malah ketenangan dan kekhusyuan dalam beribadah, tapi orang lebih fokus mengadu argumen tentang semua hasil ijtihadnya masing-masing. Dan ini sudah terjadi di masyarakat kita. Hanya karena lulus kuliah di timur tengah, ada saja sebagian ustadz lulusan sana yang menafikan dan membid'ahkan hasil ijtihad para ulama dahulu yang sudah jelas ketinggian kadar keilmuannya dibanding mereka.
Para ustadz tersebut merasa, ijtihadnya lebih modern, lebih shahih dan sesuai Al Quran dan Hadits sambil mencela hasil ijtihad para ulama salaf yang sudah diikuti dan diakui mayoritas umat Islam di dunia.
Kalau sobat bertanya bagaimana sikap Saya terhadap masalah ijtihad ? Maka sikap Saya hanya satu yaitu mengikuti ijtihad para ulama salaf terdahulu dan tidak akan mengikuti hasil ijtihad ulama sekarang yang katanya lebih modern dan menafikan 4 mazhab besar. Mengapa demikian ? Saya hanya main logika saja.
Kalau sobat bertanya bagaimana sikap Saya terhadap masalah ijtihad ? Maka sikap Saya hanya satu yaitu mengikuti ijtihad para ulama salaf terdahulu dan tidak akan mengikuti hasil ijtihad ulama sekarang yang katanya lebih modern dan menafikan 4 mazhab besar. Mengapa demikian ? Saya hanya main logika saja.
- Seandainya hasil ijtihad ulama salaf yang diikuti mayoritas umat Islam dunia itu salah, apalagi hasil ijtihad para ulama modern yang hanya diikuti sebagian kecil umat Islam dunia, tentu lebih salah.
- Seandainya hasil ijtihad para ulama salaf itu bid'ah, maka otomatis para ulama, sahabat, dan pengikutnya yang mayoritas tersebut adalah sesat. Apakah berani para ulama modern tersebut membid'ahkan mayoritas ulama salafus shalih, sahabat dan mayoritas umat Islam yang bertaqlid ke 4 mazhab yang sudah diakui dunia. Apakah berani juga nanti berhujjah di hari qiyamat di hadapan pengadilan Allah perihal pembid'ahan dan pengecapan sesat tersebut kepada mayoritas umat Islam dunia ?
- Mungkin ada pendapat yang mengatakan, belum tentu hasil ijtihad para ulama yang diikuti mayoritas umat Islam itu, benar adanya menurut Allah. Betul, yang mayoritas saja belum tentu benar, apalagi yang minoritas.
Itulah sedikit artikel tentang pengertian ijtihad secara etimologi dan terminologi yang bisa Saya sampaikan. Kekurangannya mohon maaf, semuanya berasal dari keteledoran penulis.