Kali ini kita akan menjelaskan syarat sahnya puasa. Syarat sah puasa Safinah Ini bisa dilihat di halaman 116 di kitab aslinya. Adapun syarat- syarat sahnya puasa baik itu puasa fardhu atau syarat sah puasa sunnah, semuanya ada 4 perkara.
Sebutkan Syarat Sah Puasa Beserta Penjelasannya !
Syarat sah puasa diantaranya adalah :
Yang pertama adalah Islam, maksudnya
beragama Islam pada waktu sekarang. Maka tidak sah puasa bagi mereka yang kafir
asli dan juga mereka yang murtad.
Nomor 2 berakal, maksudnya sudah Tamyiz. Maka tidak termasuk orang
yang berakal adalah mereka yang gila dan sebangsanya, juga termasuk anak kecil
karena mereka belum tamyiz. Dan yang dimaksud akal disini adalah bukan akal
Thobi'i karena anak kecil mempunyai akal Thobi'i.
Yang ketiga harus bersih dari haid dan seumpamanya seperti nifas
dan melahirkan walaupun melahirkannya masih berbentuk darah beku walaupun tidak
terlihat adanya darah.
Maka haram kepada orang yang haid dan yang nifas untuk menahan diri
tidak makan minum dengan niat puasa.
Maka jika tidak diniatkan puasa maka tentu tidak wajib harus berbuka dengan
segera.
Nah semua syarat yang 3 ini harus ada di semua siang. Maka jika seseorang murtad atau hilang akalnya
akibat gila atau dia mendapatkan haid dalam sebagian dari siang, maka batal
puasanya.
Yang keempat harus meyakini bahwa waktu puasa sudah tiba. Maka
tidak sah puasa bagi mereka yang tidak mengetahui waktu tersebut.
Demikianlah syarat sah berpuasa di Bulan Ramadhan yang diambil dari kitab Safinatun Najah karya Syekh Nawawi Al Bantani. Mudah-mudahan 4 syarat puasa diatas bisa terpenuhi dengan baik.