Mengenai jumlah rukun shalat, banyak sekali perbedaan pendapat, bahkan dari kalangan ulama mazhab Imam Syafi'i pun ada beberapa versi. Namun disini, masalah perbedaan ini tidak akan dibahas, perlu postingan lain agar lebih gamblang. Ingsya Alloh kita bahas di lain waktu. Kali ini hanya akan disebutkan poin-poin yang menjadi rukun shalat yang telah disepakati sebagian besar para ahli fiqih.
Rukun shalat tersebut adalah :
1. Niat
2. Takbiratul Ihram
3. Membaca Fatihah
4. Berdiri
5. Ruku beserta thumaninah
6. I'tidal beserta thumaninah
7. Sujud beserta thumaninah
8. Duduk antara 2 sujud beserta thumaninah
9. Tasyahud akhir
10. Duduk pada tasyahud akhir
11. Membaca shalawat pada tasyahud akhir
12. Membaca salam
13. Tertib
Dari poin-poin tersebut, rukun shalat dibagi menjadi 3 bagian besar, yakni :
- Rukun qalbi yakni niat
- Rukun qauli yakni membaca takbiratul ihram, fatihah, tasyahud akhir, shalawat pada tasyahud akhir dan salam.
- Rukun fa'li yakni berdiri, ruku, i'tidal, sujud 2 kali, duduk antara 2 sujud, duduk tasyahud dan tertib.
Tag :
Fiqih Shalat