Hukum Qurban dalam Islam


Bagaimanakah hukum qurban pada idul adha dalam Islam ?  Mayoritas para ulama fiqih dari mazhab Syafi'i, Hambali dan Maliki menyatakan bahwa qurban itu hukumnya sunnat muakkad dan tidak diperkenankan (makruh) untuk meninggalkannya bagi orang yang punya harta berlebih. Sedangkan menurut mazhab Hanafi, hukumnya wajib bagi mereka yang mampu. Ukuran mampu berqurban, hakikatnya sama dengan ukuran kemampuan shadaqah, yaitu mempunyai kelebihan harta (uang) setelah terpenuhinya kebutuhan pokok yaitu sandang, pangan, dan papan, dan kebutuhan penyempurna yang lazim bagi seseorang.

Hukum qurban patungan
Kita ketahui bahwa seekor sapi bisa diqurbankan untuk 7 orang, sedangkan seekor unta bisa diqurbankan untuk 10 orang. Ini artinya jika kita tidak mampu membeli satu ekor sapi, maka pembiayaanya bisa dilakukan secara patungan oleh maksimal 7 orang saja. Masing-masing dari 7 orang tersebut, boleh meniatkan qurbannya untuk dirinya sendiri atau untuk keluarganya. Dengan demikian qurban patungan dibolehkan dan bahkan dianjurkan untuk menyemarakkan syariat qurban.


Hukum Qurban dalam Islam



Hukum qurban arisan
Jika qurban patungan dibolehkan, maka otomatis salah satu solusinya bisa dengan cara arisan qurban. Arisan itu kan sama saja dengan ngutang, dan para ulama membolehkan utang untuk qurban, salah satunya dengan arisan. Namun yang harus diperhatikan adalah pengikut arisan diusahakan orang yang siap secara ekonomi atau mampu membayar nominal yang ditetapkan. Selain itu, karena harga hewan qurba selalu berubah tiap tahun, maka nominalnya sebaiknya dilebihkan dari harga standar hewan qurban.

Hukum qurban belum aqiqah
Seperti ketahui, salah satu perbedaan antara aqiqah dan qurban adalah dari segi waktu pelaksanaannya. Qurban hanya bisa dilaksanakan pada tanggal 10-14 Dzulhijjah, sedangkan aqiqah bisa dilaksanakan sepanjang waktu. Jika ada kasus di antara kita, ingin melaksanakan qurban tapi belum aqiqah, maka laksanakanlah dan segera dahulukan niat qurban tersebut walaupun belum aqiqah. Hal ini dikarenakan terbatasnya waktu untuk melaksanakan qurban, sementara untuk aqiqah tidak ada batasan waktu pelaksanaanya dan boleh dilakukan kapan saja.

Sumber :
http://rumaysho.com/3623-hukum-kurban-itu-sunnah.html
http://rumaysho.com/633-hukum-qurban-secara-kolektif.html
https://www.islampos.com/qurban-tapi-belum-aqiqah-bagaimana-hukumnya-82353/
http://hizbut-tahrir.or.id/2012/10/17/hukum-hukum-qurban/



Tag : Qurban
Back To Top