Macam Macam Hukum Islam Berdasarkan Fiqih


Sebelum Saya menyebutkan dan menjelaskan macam macam hukum islam berdasarkan fiqih, izinkan Saya menerangkan dahulu apa itu hukum Islam. Hukum Islam atau hukum syara' atau hukum syari'at adalah syariat atau hukum-hukum yang diadakan oleh Allah untuk umat-Nya yang dibawa oleh seorang Rosul, baik hukum yang berhubungan dengan kepercayaan maupun hukum-hukum yang berhubungan dengan amaliyah.

Adapun pembagian hukum Islam, secara garis besar terbagi 2 bagian yakni :
1. hukum taklif
2. hukum wadl'i

Yang dimaksud hukum taklifi berdasarkan ahli ushul fiqh adalah ketentuan-ketentuan Allah dan rasul-Nya yang berhubungan langsung dengan perbuatan orang mukalaf, baik dalam bentuk perintah, anjuran untuk melakukan sesuatu, larangan, anjuran untuk tidak melakukan sesuatu atau dalam bentuk memberi kebebasan memilih untuk berbuat atau tidak berbuat.

Yang dimaksud dengan hukum wadl’i adalah ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur tentang sebab, syarat dan mani' atau sesuatu yang menjadi penghalang atau pencegah dalam melakukan hukum taklif.

Agar lebih jelas, Saya kasih contoh saja. Yang termasuk hukum taklif adalah bahwa shalat yang 5 waktu itu hukumnya wajib dilaksanakan oleh umat Islam. Hukum wadl'i-nya menjelaskan bahwa pada saat matahari tergelincir di tengah hari, itu menjadi sebab wajibnya seseorang menunaikan shalat zhuhur.

Hukum taklif, batasan pelaksanaanya selalu berada dalam batas kemampuan seorang mukalaf. Sedangkan hukum wadl’i, ada sebagian yang diluar kemampuan manusia dan bukan merupakan aktivitas mannusia. Seperti dalam pemisalan di atas, keadaan tergelincir matahari bukanlah dalam kemampuan  manusia dan bukan juga aktivitas manusia. Hubungannya adalah tergelincirnya matahari menjadi penyebab berlakunya hukum wajib sholat zhuhur tersebut bagi mukallaf.

Hukum taklif terbagi menjadi 5 bagian yakni :
- wajib
- sunah
- haram
- makruh
- mubah

Wajib adalah segala sesuatu yang diperintajkan oleh Allah dan rosul-Nya dan mesti dikerjakan oleh setiap mukalaf. Berdosa hukumnya jika menolak atau meninggalkan perintah tersebut dan diberi pahala jika melaksanakan kewajiban itu.

Sunah adalah perintah Allah dan Rasul-Nya yang dianjurkan untuk dikerjakan dengan akan mendapat pahala jika dilaksanakan dan tidak tercela apabila ditinggalkan. Sunat ini terbagi menjadi sunat muakkad dan ghoir muakkad. Yang dimaksud sunat muakkad adalah pekerjaan sunat yang sangat dianjurkan dikerjakan karena merupakan kebiasaan Nabi yang tak pernah ditinggalkan. Misalnya sholat sunat fajar 2 rakaat. Sedangkan ghoir muakkad adalah pekerjaan sunat yang Nabi pun tidak selalu mengerjakannya, semisal melaksanakan sholat rawatib sebelum zhuhur 2 rakaat sebanyak 2 kali.

Haram adalah kebalikan dari wajib yaitu pekerjaan yang diperintah Allah dan Rasul-Nya untuk ditinggalkan dengan konsekuensi mendapat pahala jika ditinggalkan, mendapat dosa jika tetap dilakukan, seperti berzina, mengawini adik sendiri, minum arak dan lainnya.

Makruh adalah pekerjaan yang sangat dibenci jika dilakukan dan dianjurkan untuk meninggalkannya namun tidak berdosa apabila masih dilakukan. Contohnya makan petai dan setelahnya akan melaksanakan sholat berjamaah. Hal ini dipandang makruh karena akan menimbulkan bau yang kurang sedap terhadap orang yang ada di dekat kita, sehingga timbul ketidaksukaan atau kebencian pada kita, karena tidak semua orang suka akan bau petai tersebut.

Mubah adalah sesuatu yang boleh dikerjakan dan boleh juga tidak dikerjakan dan tidak ada pahala atau dosa buat yang melakukan atau meninggalkannya. Hanya saja bisa menjadi dosa atau pahala, tergantung niat orang tersebut. Misalnya yang biasa kita lakukan adalah makan. Makan adalah pekerjaan mubah, dilkaukan tidak berpahala, ditinggalkan tidak berdosa dan sebaliknya. Hanya saja akan menjadi pahala, jika kita mengaitkan makan dengan niat supaya bertenaga dan tenaganya akan digunakan untuk bekerja atau berikhtiar untuk anak istri. Bisa juga menjadi dosa apabila dikaitkan agar punya tenaga untuk melakukan pencurian.

Hukum wadl'i terbagi menjadi 3 bagian yakni :
- sebab
- syarat
- mani'

Sebab adalah sesuatu yang dijadikan tanda bagi adanya hukum tertentu. Misalnya, hukum wajibnya sholat zhuhur karena ada sebab tergelincirnya matahari, hukum wajib dirajam karena ada sebab melakukan zina dan lain sebagainya.

Syarat adalah sesuatu yang tergantung kepadanya, adanya sesuatu yang lain, dan berada di luar dari hakikat sesuatu tersebut. Contoh, wudhu adalah syarat sahnya shalat, artinya shalat tidak akan sah tanpa adanya wudhu dulu. Tapi wudhu itu sendiri bukanlah bagian dari pelaksanaan sholat atau rukun sholat. Jelas ?

Mani' atau pencegah adalah sesuatu yang di tetapkan syariat sebagai penghalang bagi adanya hukum sesuatu.

Itulah sedikit penjelasan tentang hukum Islam dan pembagiannya dalam fiqih. Semoga bermanfaat.



Tag : hukum islam
Back To Top